Home / Kota Ambon

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:11 WIB

Soal Pembayaran Tanah Dermaga Fery Hunimua Liang, Malawat : Sudah Ada Pembayaran

AMBON, Pusartimur.com – Kasus tanah Dermaga Fery Hunimua Liang Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku yang digunakan oleh ASDP Cabang Ambon, Provinsi Maluku untuk aktivitas penyeberangan Hunimua – Waipirit, berbuntut panjang.

Pasalnya, tanah seputaran dermaga Fery Hunimua Liang yang digunakan PT ASDP Cabang Ambon akan ditutup oleh dati Said Lessy sebagai pemilik tanah dimaksud.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku , M. Malawat kepada wartawan mengatakan, masalah tanah pada lokasi dermaga Fery Hunimua Liang sudah dibayar.

“ Tanah pada lokasi Dermaga Fery Hunimua Liang sudah dibayar 0leh PT ASDP Cabang Ambon,” jelas Malawat kepada wartawan di Kantor DPRD Provinsi Maluku, usai mengikuti rapat bersama Komisi III DPRD, Jumat (21/3/2025) .

Ditanya pembayarannya kepada pemerintah negeri Liang melalui dati marga Aly Lesy, Malawat mengatakan, pihaknya tidak tahu pembayaran tanah tersebut kepada masyarakat marga siapa.” Saya tidak tau PT ASDP Cabang Ambon, bayar kepada kluarga siapa,” katanya.

Baca Juga  BI Maluku - Lantamal IX Ambon Gelar Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2024

Disinggung tentang terjadinya adu mulut masyarakat pemilik tanah dengan dirinya di Dermaga Fery Hunimua Liang, Rabu (19/3/2025), sehingga masyarakat menyampaikan bahwa Kadis parlente (bohong ), ia menggaku itu masyarakat liang yang ribut .

DATI SAID LESY
Diitempat terpisah, Dati Said Lesy, kepada Wartawan menuturkan, tanah yang di jual Oleh Abdul Samat Lesy alias Lesi Lasiluhu kepada ASDP Cabang Ambon Provinsi Maluku merupakan tanah milik negeri Liang.

“Sebagai masyarakat Negeri Liang, kita akan menutup dermaga Fery Hunimua, karena Pemerintah Negeri liang dan Dati Lessy tidak menjiual tanah tersebut kepada PT ASDP Cabang Ambon,“ terangnya.

Baca Juga  Ditlantas Polda Maluku Dan Jasa Raharja Cabang Maluku Melakukan Forum Komunikasi Lalu Lintas

Lesy menjelaskan tanah yang ada di seputar dermaga Fery Hunimua sejak tahun 1978 diberikan ijin oleh staf Negeri Liang, Aly Lesy kepada Dirjen Perhubungan Darat, “ Kompensasi yang diberikan oleh staf Negeri Liang itu ialah pembagian hasil tanah tersebut 70 persen untuk Negeri Liang, sedangkan 30 persen untuk Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI,” tegasnya.

Selanjutnya, kata Lesy, tahun 1979 Said Wali yang adalah Staf Negeri Liang memberikan ijin kepada Dirjen Pariwisata dan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku untuk membangun sarana dan prasarana Wisata di seputaran Pantai liang, dan hasilnya akan dibagi 30 persen untuk Dirjen Pariwisata dan Pemda Maluku,70 persen untuk Negeri Liang. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Pembangunan Pertanian di Maluku Sudah Maksimal dan Menyentuh Masyarakat

Hukum dan Kriminal

KEJATI MALUKU-CABJARI WAHAI BERHASIL MENGHENTIKAN PERKARA 351 BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Kota Ambon

Jasa Raharja Catat Penurunan Jumlah Santunan selama Nataru

Kota Ambon

Tasso :  Mediasi Konflik SD Negeri 90 Wayame, Tekankan Komunikasi dan Penyelesaian Internal

Kota Ambon

Pemkot Ambon dan BPN Percepat Sertifikasi 350 Bidang Tanah, Didampingi KPK

Kota Ambon

Ketua KORMI Ambon Apresiasi Perempuan dalam Turnamen Gawang Mini, Songsong HUT Kota Ambon ke-450 Tahun

Kota Ambon

Pererat Hubungan Pela Gandong, Negeri Batu Merah Gelar Makan Patita

Kota Ambon

Walikota Ambon: PGRI Harus Bertransformasi dan Jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan