AMBON, Pusartimur.com – Kasus tanah Dermaga Fery Hunimua Liang Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku yang digunakan oleh ASDP Cabang Ambon, Provinsi Maluku untuk aktivitas penyeberangan Hunimua – Waipirit, berbuntut panjang.
Pasalnya, tanah seputaran dermaga Fery Hunimua Liang yang digunakan PT ASDP Cabang Ambon akan ditutup oleh dati Said Lessy sebagai pemilik tanah dimaksud.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku , M. Malawat kepada wartawan mengatakan, masalah tanah pada lokasi dermaga Fery Hunimua Liang sudah dibayar.
“ Tanah pada lokasi Dermaga Fery Hunimua Liang sudah dibayar 0leh PT ASDP Cabang Ambon,” jelas Malawat kepada wartawan di Kantor DPRD Provinsi Maluku, usai mengikuti rapat bersama Komisi III DPRD, Jumat (21/3/2025) .
Ditanya pembayarannya kepada pemerintah negeri Liang melalui dati marga Aly Lesy, Malawat mengatakan, pihaknya tidak tahu pembayaran tanah tersebut kepada masyarakat marga siapa.” Saya tidak tau PT ASDP Cabang Ambon, bayar kepada kluarga siapa,” katanya.
Disinggung tentang terjadinya adu mulut masyarakat pemilik tanah dengan dirinya di Dermaga Fery Hunimua Liang, Rabu (19/3/2025), sehingga masyarakat menyampaikan bahwa Kadis parlente (bohong ), ia menggaku itu masyarakat liang yang ribut .
DATI SAID LESY
Diitempat terpisah, Dati Said Lesy, kepada Wartawan menuturkan, tanah yang di jual Oleh Abdul Samat Lesy alias Lesi Lasiluhu kepada ASDP Cabang Ambon Provinsi Maluku merupakan tanah milik negeri Liang.
“Sebagai masyarakat Negeri Liang, kita akan menutup dermaga Fery Hunimua, karena Pemerintah Negeri liang dan Dati Lessy tidak menjiual tanah tersebut kepada PT ASDP Cabang Ambon,“ terangnya.
Lesy menjelaskan tanah yang ada di seputar dermaga Fery Hunimua sejak tahun 1978 diberikan ijin oleh staf Negeri Liang, Aly Lesy kepada Dirjen Perhubungan Darat, “ Kompensasi yang diberikan oleh staf Negeri Liang itu ialah pembagian hasil tanah tersebut 70 persen untuk Negeri Liang, sedangkan 30 persen untuk Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI,” tegasnya.
Selanjutnya, kata Lesy, tahun 1979 Said Wali yang adalah Staf Negeri Liang memberikan ijin kepada Dirjen Pariwisata dan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku untuk membangun sarana dan prasarana Wisata di seputaran Pantai liang, dan hasilnya akan dibagi 30 persen untuk Dirjen Pariwisata dan Pemda Maluku,70 persen untuk Negeri Liang. (PT)