Home / DPRD Kota Ambon

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Karya Kreatif Warga Ambon Tak Boleh Dicuri, DPRD Siapkan Perda Perlindungan Kekayaan Intelektual

oplus_2

oplus_2

AMBON, PT- Kreativitas masyarakat Kota Ambon, mulai dari karya musik, produk lokal, hingga hasil inovasi komunitas, didorong agar mendapat perlindungan hukum yang jelas.

Untuk mewujudkan hal tersebut, DPRD Kota Ambon tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual.

Ketua Pansus Ranperda Perlindungan Kekayaan Intelektual, Christianto Laturiuw, mengatakan, regulasi ini menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat yang menghasilkan karya dan inovasi, baik secara individu maupun kelompok.

Menurut Laturiuw, Kota Ambon memiliki banyak potensi kreatif yang perlu dikembangkan dan dilindungi. Namun, potensi tersebut harus diimbangi dengan aturan yang memberikan kejelasan mengenai hak pemilik karya serta manfaat yang dapat diperoleh dari hasil kreativitas mereka.

Pembahasan Ranperda tidak hanya berfokus pada perlindungan karya, tetapi juga diarahkan pada bagaimana kekayaan intelektual dapat memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi penciptanya.

Baca Juga  Sebagai Jembatan Literasi Keuangan Masyarakat, OJK Maluku Gelar Apresiasi Media Massa 2025

“Perlindungan jangan hanya sebatas tertulis dalam peraturan daerah. Kita juga harus memastikan bagaimana penerapannya, termasuk terkait royalti, komersialisasi, dan monetisasi karya,” demikian penekanan Laturiuw dalam pembahasan Ranperda tersebut, Selasa (20/10/2026).

Untuk menyempurnakan rancangan regulasi, Pansus menggelar uji publik dengan melibatkan sejumlah perguruan tinggi, antara lain Universitas Pattimura, UKIM, Politeknik, dan UIN. Berbagai pandangan dan saran dari kalangan akademisi menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan aturan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Salah satu hal yang turut menjadi perhatian ialah mekanisme pendampingan bagi masyarakat yang memiliki kekayaan intelektual. Kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab memberikan pendampingan dinilai penting agar masyarakat dapat memahami proses perlindungan dan pemanfaatan hak atas karya mereka.

Di sisi lain, keterbatasan anggaran daerah juga menjadi tantangan dalam pelaksanaan program tersebut. Karena itu, Pansus mendorong agar dukungan pembiayaan tidak hanya bergantung pada APBD, tetapi juga memungkinkan keterlibatan sumber pendanaan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Di Tengah Kabut Asap, Koramil Bula Hadir Bawa Harapan

Pansus turut membahas penyesuaian sejumlah istilah dan nomenklatur perangkat daerah agar tidak menimbulkan kekeliruan ketika aturan tersebut diterapkan.

Laturiuw menjelaskan, penyempurnaan Ranperda masih terus dilakukan sebelum memasuki tahap finalisasi. Masukan yang diperoleh dalam uji publik akan dikaji untuk memastikan setiap ketentuan memiliki arah pelaksanaan yang jelas.

Ia berharap, kehadiran perda tersebut nantinya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Ambon, khususnya para pelaku seni, musisi, pelaku usaha, komunitas kreatif, serta warga yang menghasilkan karya dan inovasi.

Dengan adanya perlindungan yang memadai, kreativitas masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi identitas dan kebanggaan Kota Ambon, tetapi juga membuka peluang ekonomi melalui pemanfaatan kekayaan intelektual secara legal dan berkelanjutan. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

Perayaan Natal DPRD Kota Ambon 2025: Pesan Damai Sejahtera, Kolaborasi, dan Penguatan Pelayanan Publik

DPRD Kota Ambon

Komisi II DPRD Ambon Soroti Ketidakterisian Formasi PPPK dan Tekankan Perencanaan Kepegawaian yang Matang

DPRD Kota Ambon

Rekomendasi DPRD Kota Ambon, Far- Far :  Tingkatkan Kualitas LKPJ dan Koordinasi OPD untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

DPRD Kota Ambon

DPRD Ambon Sambut Kapolresta yang Baru

DPRD Kota Ambon

Gelar Paripurna, Pj.Walikota Sampaikan 8 Hal Penting

DPRD Kota Ambon

Polemik Penggunaan Ruang Kelas, Laturiuw Angkat Suara

DPRD Kota Ambon

Respons Terhadap Rekomendasi LKPJ DPRD, Wattimena:  Komitmen Perbaikan, Efisiensi Anggaran, dan Penyegaran Birokrasi

DPRD Kota Ambon

Dorong Pemerataan Ekonomi dan Atasi Kemacetan, Fraksi Golkar Dukung Penuh Pemindahan Kantor Walikota