Ambon, Pusartimur.com- Menjunjung tinggi nilai-nilai dan Martabat Kemanusiaan, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menggelar Penyuluhan Sekolah Ramah, yang berlangsung di Santika Hotel Ambon, Kamis (6/6)2024).
Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Putu Elvina mengatakan, sekolah ramah HAM itu merupakan sekolah yang diharapkan nilai-nilai HAM itu bisa diimplementasikan di sendi-sendi kehidupan sekolah.
“Jadi kita tahu Kemendikbud itu mengatakan ada tiga dosa besar di dunia pendidikan yaitu bully, kekerasan fisik maupun seksual, lalu perundungan serta intoleransina,” katanya.
Maka itu, Komnas HAM merasa untuk menghadirkan individu atau manusia-manusia yang menghargai hak asasi manusia, martabat manusia yang paling tepat adalah melalui implementasi di jalur pendidikan.
“kita tahu sekolah yang menerapkan prinsip-prinsip, nilai-nilai hak asasi manusia, dan diharapkan ini menjadi salah satu cara untuk penurunan angka-angka kekerasan atau pelanggaran HAM termasuk di Maluku. Artinya, tawuran, kejahatan seksual pencabulan, pelecehan maupun kemudian tindak-tindak kriminal harus ditiadakan,” tukasnya.
Diharapkan, dengan peningkatan dan penguatan kapasitas ini para guru lebih mengerti lagi bagaimana mengkondisikan dan memberikan pembinaan kepada siswa-siswa sehingga harapan kita mereka tumbuh, berkembang menjadi siswa yang lebih bermartabat.
“Jadi ini lebih kepada penguatan yang sifatnya penyuluhan, tapi nanti kami akan tindaklanjuti dengan pelatihan-pelatihan yang lebih intensif lagi,” ucapnya.
Selain itu, melalui kegiatan ini semua sekolah di Kota Ambon bisa menerapkan nilai-nilai hak asasi manusia, dan bagaimana memanusiakan manusia.
Sehingga, mereka lebih berhati-hati, tidak melakukan kekerasan, menghormati teman, orang tua, guru dan lain sebagainya.
“Perlindungan Anak itu ada undang-undangnya tapi perlindungan guru dan dosen juga ada undang-undangnya bahkan ada Permendikbud yang mengatur tentang bagaimana perlindungan guru. Nah, artinya selagi guru melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan undang-undang, maka itu mereka dilindungi,” tambahnya.
Bahkan, siswapun demikian yakni tidak berarti pada saat proses belajar mengajar diperbolehkan melakukan kekerasan. Kekerasan itu hanya akan melahirkan kekerasan baru, kalau dilakukan seperti itu
iklim sekolah saat belajar mengajar harus dalam kondisi yang baik.
Tak hanya itu, harus ada upaya-upaya bagaimana guru sebagai role model pendidik, sehingga dalam proses memberikan pendidikan contoh teladan guru itu tetap harus ada. Bagaimana guru mencontohkan sopan santun, upaya menghormati, menghargai, memastikan kesetaraan dan tidak melakukan diskriminasi .
“Guru adalah pendidik yang perlu ditiru, jadi tentu kita tidak harapkan Guru melakukan kekerasan. Karena itu, akan menjadi contoh buruk bagi siswa,” jelasnya. (PT-02).