Home / Economy

Senin, 29 Desember 2025 - 10:35 WIB

Jasa Raharja Pastikan Wisatawan WNA Korban Kecelakaan Kapal Wisata di Perairan Selat Padar, Labuan Bajo Akan Mendapatkan Perlindungan Dasar

Jakarta,  Musibah Kecelakaan transportasi laut terjadi di wilayah perairan Nusa Tenggara Timur. Pada Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, sebuah kapal wisata bernama Kapal Putri Sakinah mengalami kecelakaan dan tenggelam di Perairan Selat Padar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Menyikapi peristiwa tersebut, PT Jasa Raharja bergerak cepat memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan dasar sesuai ketentuan peraturanbperundang-undangan yang berlaku.

Kapal wisata tersebut diketahui membawa 7 penumpang dan 4 Anak Buah Kapal (ABK) dalam perjalanan dari Pulau Padar menuju Labuan Bajo. Berdasarkan data

sementara, sebanyak 7 orang dinyatakan selamat, sementara 4 orang penumpang masih dinyatakan hilang dan dalam proses pencarian oleh tim gabungan.

Hingga Minggu, 28 Desember 2025, proses pencarian terhadap para korban yang hilang masih terus dilakukan oleh Tim KSOP Labuan Bajo, Basarnas, Lanal Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat, Kodim Manggarai Barat, Mabes Polair, Polair Polda NTT, operator kapal phinisi serta unsur terkait lainnya dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia.

Baca Juga  Jasa Raharja Jamin Santunan Siswa dan Guru Terdampak Kecelakaan di Cilincing

Sebagai wujud Negara Hadir dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, Danantara – Jasa Raharja memastikan bahwa seluruh korban kecelakaan kapal wisata tersebut terjamin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Plt. Direktur Utama PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan proses pendataan korban untuk penjaminan berjalan dengan cepat dan tepat.

“Jasa Raharja memastikan bahwa seluruh korban kecelakaan kapal wisata di Perairan Selat Padar mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. Negara hadir melalui Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar bagi para korban kecelakaan angkutan umum,” ujar Dewi.

Baca Juga  Pesparawi XI Maluku 2025, Tukloy: Evaluasi dan Harapan untuk Kota Tual sebagai Tuan Rumah 2027

Dalam kesempatan tersebut, Dewi juga menyampaikan empati dan duka cita mendalam atas musibah yang terjadi serta berharap agar seluruh korban yang masih dalam pencarian dapat segera ditemukan dalam keadaan selamat.

“Kami turut berduka atas musibah ini dan berharap seluruh korban yang masih dalam pencarian dapat segera ditemukan. Kepada semua pihak dan khususnya pemilik dan penumpang moda transportasi air agar tetap mematuhi peraturan berlayar serta mentaati himbauan himbauan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Melalui langkah-langkah responsif dan koordinasi lintas sektor, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik serta memastikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan transportasi sebagai bagian dari tanggung jawab negara kepada masyarakat. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

PNM Siapkan Mental Wirausaha 2.700 Siswa SMK Se-Indonesia Lewat PNM Mengajar

DPRD Maluku

Ketua DPRD Maluku Apresiasi HIM dan Bulan Literasi Keuangan 2026, Minta OJK Ungkap Modus Penipuan

Economy

ATM Bank Maluku dan Maluku Utara Dipastikan Aman dan Berfungsi Normal

Economy

KPw BI Maluku Edukasi Siswa SD Dian Harapan Ambon tentang Cinta, Bangga, Paham Rupiah & QRIS

Economy

Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi Jasa Keuangan kepada OJK, Langkah Penting Implementasi UU P2SK

Economy

Ramadhan Vaganza 2026 di Swiss-Belhotel Ambon: Bayar 10 Gratis 1, Grand Prize Umroh Menanti

Economy

Kemenhub RI Kembali Tetapkan Bandara Pattimura Ambon Berstatus Internasional 

Economy

Inflasi Maluku dalam Rentang Sasaran Target