Home / Headline

Senin, 21 Juli 2025 - 05:22 WIB

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran Kapal Motor Barcelona V di Perairan Pulau Talise Minahasa Utara

Manado, PT — Peristiwa kebakaran yang menimpa Kapal Motor (KM)Barcelona V dalam pelayaran dari Kepulauan Talaud menuju Manado, menjadi duka kita bersama, Jasa Raharja sebagai BUMN yang menjalankan amanah perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan alat angkutan umum langsung bergerak cepat untuk dapat memberikan penjaminan pada seluruh korbannya.

Kapal dilaporkan terbakar di perairan pulau Talise, Likupang Barat, Kabupaten
Minahasa Utara, pada Minggu (20/7) sekitar pukul 13.30 WITA. Petugas Jasa Raharja dari Kantor Wilayah Sulawesi Utara di bawah koordinasi Dicky Syiwa Permadi segera bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Syahbandar Talaud dan petugas di Pelabuhan Manado. Saat ini telah dibentuk dua tim penanganan korban yang ditempatkan di dua titik posko, yaitu di Pelabuhan Laut Manado dan Pelabuhan Penyeberangan Serei, Likupang.

Baca Juga  Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo menyampaikan keprihatinannya yang mendalam atas peristiwa tersebut dan memastikan kesiapan Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada korban.

“Kami menyampaikan belasungkawa atas musibah ini. Jasa Raharja telah
menurunkan tim di lapangan dan menjalin koordinasi erat dengan seluruh pihak
terkait. Kami pastikan bahwa penumpang yang menjadi korban akan mendapatkan
hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rubi.

Sesuai Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang Umum, seluruh penumpang yang tercatat dalam manifest
dan menjadi korban kecelakaan ini dijamin oleh Jasa Raharja. Ketentuan santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Juga  Danlanud Pattimura Buka MPLS Sekolah Angkasa Tahun Ajaran 2025-2026

Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia dan menjamin biaya perawatan korban luka-luka hingga maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, biaya pertolongan pertama (P3K) dan ambulans juga dijamin dengan nilai maksimal masing-masing Rp1 juta dan Rp500 ribu. Tim Jasa Raharja akan terus melakukan pendataan korban serta kunjungan ke rumah sakit untuk memastikan seluruh korban memperoleh haknya secara cepat dan tepat.

Sebagai BUMN yang memiliki tugas utama memberikan perlindungan dasar bagi
korban kecelakaan yang berorientasi pada pelayanan publik prima, Jasa Raharja
berkomitmen untuk terus hadir dalam setiap musibah dengan tindakan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

Perubahan Status IAKN Ambon Menjadi UKN Ambon Masih Menunggu Keputusan Menteri Agama

Headline

Pemo Rahareng Atas Salurkan BLT Kepada 17 KPM

Headline

LEWERISSA : MANFAATKAN POPMAL SEBAGAI AJANG MENEMUKAN ATLET POTENSIAL

Headline

LEWERISSA AJAK BUPATI WALIKOTA SE-MALUKU, SAMAKAN PERSEPSI BANGUN MALUKU

Headline

Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan, Gubernur Maluku: Bentuk Komitmen Nyata Pemerintah

Headline

Danlanud Pattimura Resmi Buka PERSAMI KKRI 2026, Tanamkan Jiwa Nasionalisme dan Disiplin Generasi Muda

Headline

InJourney Airports Potong 50% Tarif Jasa Bandara Selama Periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Headline

PT Jasa Raharja Paparkan Kebijakan untuk Persiapan Pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 pada Rakor Lintas Sektoral bidang Operasional 2025