Home / Headline

Senin, 21 Juli 2025 - 05:22 WIB

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran Kapal Motor Barcelona V di Perairan Pulau Talise Minahasa Utara

Manado, PT — Peristiwa kebakaran yang menimpa Kapal Motor (KM)Barcelona V dalam pelayaran dari Kepulauan Talaud menuju Manado, menjadi duka kita bersama, Jasa Raharja sebagai BUMN yang menjalankan amanah perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan alat angkutan umum langsung bergerak cepat untuk dapat memberikan penjaminan pada seluruh korbannya.

Kapal dilaporkan terbakar di perairan pulau Talise, Likupang Barat, Kabupaten
Minahasa Utara, pada Minggu (20/7) sekitar pukul 13.30 WITA. Petugas Jasa Raharja dari Kantor Wilayah Sulawesi Utara di bawah koordinasi Dicky Syiwa Permadi segera bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Syahbandar Talaud dan petugas di Pelabuhan Manado. Saat ini telah dibentuk dua tim penanganan korban yang ditempatkan di dua titik posko, yaitu di Pelabuhan Laut Manado dan Pelabuhan Penyeberangan Serei, Likupang.

Baca Juga  Dari Acara ‘Mudik Aman, Keluarga Nyaman’: Korlantas POLRI Bersama PT Jasa Raharja dan Stakeholder Lainnya Siap Kawal Arus Mudik dan Balik Idulfitri 2025

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo menyampaikan keprihatinannya yang mendalam atas peristiwa tersebut dan memastikan kesiapan Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada korban.

“Kami menyampaikan belasungkawa atas musibah ini. Jasa Raharja telah
menurunkan tim di lapangan dan menjalin koordinasi erat dengan seluruh pihak
terkait. Kami pastikan bahwa penumpang yang menjadi korban akan mendapatkan
hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rubi.

Sesuai Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang Umum, seluruh penumpang yang tercatat dalam manifest
dan menjadi korban kecelakaan ini dijamin oleh Jasa Raharja. Ketentuan santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Juga  Diduga Ada Praktek Monopoli, David Glen Terseret Dalam Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia dan menjamin biaya perawatan korban luka-luka hingga maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, biaya pertolongan pertama (P3K) dan ambulans juga dijamin dengan nilai maksimal masing-masing Rp1 juta dan Rp500 ribu. Tim Jasa Raharja akan terus melakukan pendataan korban serta kunjungan ke rumah sakit untuk memastikan seluruh korban memperoleh haknya secara cepat dan tepat.

Sebagai BUMN yang memiliki tugas utama memberikan perlindungan dasar bagi
korban kecelakaan yang berorientasi pada pelayanan publik prima, Jasa Raharja
berkomitmen untuk terus hadir dalam setiap musibah dengan tindakan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

SHOLAT IDUL FITRI 1 SYAWAL 1446 H / 2025 M, RIBUAN MASYARAKAT PADATI LAPANGAN MERDEKA AMBON

Headline

Uluputty Desak Pemerintah Percepat Kesiapan Hadapi Kebakaran Hutan 2025

Headline

Perayaan Natal Unit 3 Yarden: Natal Membawa Damai

Headline

Papilaya Lapor Fadli di Polda Maluku

Headline

RAIH BANYAK PENGHARGAAN DAN BERHASIL MENANGANI PERKARA KORUPSI, KINI KAJATI AGOES SP HARUS AKHIRI MASA TUGASNYA DI MALUKU

Headline

Sambut Nataru, Lanud Pattimura Gelar Bakti Sosial di Gereja Betlehem Efrata Dan Santo Ignatius

Headline

Gubernur dan Walikota Ambon dan Tokoh Agama se-Maluku Bakal Hadiri Dramatisasi JSHO

Headline

WAGUB MALUKU : PEDAGANG YANG BERJUALAN DI BADAN JALAN PASAR MARDIKA AMBON AKAN DITERTIBKAN