Home / Headline

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Tol Ngawi–Solo

NGAWI, PUSARTIMUR.COM – PT Jasa Raharja bergerak cepat memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata dan truk di Jalan Tol Ngawi–Solo Km 551+200 B, tepatnya di Desa Kedungharjo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 02.15 WIB.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan 19 orang lainnya mengalami luka-luka.

Menindaklanjuti kejadian itu, Kepala Jasa Raharja Cabang Madiun, Donny Irvanny, bersama jajarannya segera berkoordinasi dengan Polres Ngawi dan rumah sakit yang menangani para korban.

Jasa Raharja telah menerbitkan 19 surat jaminan biaya perawatan bagi seluruh korban luka-luka. Rinciannya, 15 surat jaminan untuk korban yang dirawat di RS Widodo Ngawi dan empat surat jaminan bagi korban yang menjalani perawatan di RSI At-Tin Husada Ngawi.

Selain memastikan jaminan perawatan bagi korban luka-luka, Jasa Raharja juga melakukan pendataan terhadap tiga korban meninggal dunia yang berada di RSUD Ngawi.

Koordinasi dengan Jasa Raharja di wilayah Mojokerto dan Nusa Tenggara Timur turut dilakukan untuk menindaklanjuti proses penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sesuai domisili masing-masing.

Baca Juga  Korban KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kurang dari 24 Jam

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dunia. Ia juga mendoakan agar para korban luka-luka segera pulih.

Awaluddin menegaskan, Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan optimal kepada seluruh korban beserta keluarga yang terdampak musibah tersebut.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia dan mendoakan agar seluruh korban luka-luka segera diberikan kesembuhan. Sejak menerima informasi kejadian, jajaran Jasa Raharja di Madiun langsung berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan para korban mendapatkan penanganan dan kepastian jaminan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Awaluddin.

Menurutnya, kecepatan penanganan menjadi salah satu aspek penting dalam pelayanan Jasa Raharja, terutama untuk memastikan korban luka-luka segera memperoleh perawatan medis tanpa terkendala proses administrasi penjaminan.

“Jasa Raharja terus berupaya menghadirkan pelayanan yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga  Rektor IAKN Ambon: Perubahan Status Jadi UKN Tinggal Menunggu SK Presiden

Ia menambahkan, Jasa Raharja juga terus melakukan pendataan dan verifikasi terhadap korban meninggal dunia serta calon ahli waris. Proses tersebut dilaksanakan melalui koordinasi antarwilayah agar penyerahan santunan dapat segera ditindaklanjuti setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

Kecelakaan tersebut termasuk dalam lingkup jaminan Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sesuai ketentuan yang berlaku, ahli waris sah korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara itu, korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta.

Awaluddin menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses penanganan hingga hak para korban dan keluarga dapat dipenuhi sesuai ketentuan.

“Tentunya kami akan terus mengawal proses penanganan ini hingga seluruh hak korban dan keluarga dapat terpenuhi. Setiap kecelakaan merupakan pengingat akan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

Peletakan Batu Pertama Pastori Patahuwe, Gubernur Maluku Dorong Rekonsiliasi dan Pemulihan Pascakonflik

Headline

Jasa Raharja Gelar Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas di Yayasan Alhilal Ambon

Headline

Turunkan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Kanwil Maluku Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas

Headline

Pastikan Pelayanan Maksimal, Dirut dan Dirops Jasa Raharja Tinjau Penanganan Korban KM Virgo Transport 8

Headline

Wagub Maluku Pimpin Apel Perdana 2026, Tekankan Pentingnya Kerja Berbasis Sistem dan Disiplin ASN

Headline

Kanwil DJBC Maluku Perkuat Sinergi Dengan Perusahaan Jasa Titipan dalam Pengawasan Rokok Ilegal dan Penguatan Budaya Integritas

Headline

KAJATI MALUKU RAIH PENGHARGAAN SEBAGAI TOKOH PENGGERAK SINERGITAS SISTEM PERADILAN PIDANA

Headline

Jurusan Sosiologi Agama Universitas Islam Negeri Muthalib Sangadji Ambon,Gelar Sosialisasi Bahaya Bullying dan Hoax di Sekolah MA Morella