AMBON, Pusartimur.com – Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektorat Daerah Provinsi Maluku, Doni Papilaya, S.Sos, M.Si, menegaskan bahwa hingga saat ini Inspektorat belum melakukan audit reguler terhadap administrasi keuangan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku untuk tahun anggaran 2024.
“Kami hanya bertindak sebagai pendamping bendahara pengeluaran untuk memperbaiki administrasi keuangan di Dinas Kesehatan,” jelas Papilaya kepada pusartimur.com, Jumat (10-1-2025) di depan Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Maluku.
Papilaya juga mengklarifikasi bahwa pergantian Bendahara Pengeluaran, Ola Tauran, bukan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, melainkan merupakan keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dr. Yan Noor Aslian. Ia menjelaskan bahwa pergantian tersebut terjadi karena bendahara dinilai lambat dalam mengajukan dokumen seperti Ganti Uang (GU), Tambah Uang (TU), dan LS lainnya ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku.
“Pergantian bendahara bukanlah hasil audit kami. Kami hanya mendampingi untuk memperbaiki administrasi keuangan yang terlambat dalam proses permintaan keuangan terkait kinerja Dinas Kesehatan,” tegas Papilaya.
Bendahara pengeluaran tahun anggaran 2024 diberhentikan pada bulan Oktober 2024, memunculkan pertanyaan publik terkait alasan sebenarnya. Meski secara resmi disebut karena keterlambatan administrasi permintaan keuangan ke BPKAD, publik menduga adanya hal lain yang tidak diungkapkan secara terbuka.
Hingga kini, Inspektorat belum melaksanakan audit administrasi keuangan, hanya memberikan pendampingan untuk memastikan pengelolaan keuangan berjalan sesuai aturan. Publik berharap transparansi lebih lanjut terkait permasalahan ini. (PT)