Home / Kab. Mimika

Kamis, 31 Juli 2025 - 18:22 WIB

Hak Lembaga Adat Lemasa dan Lemasko, Tunggu Tindak Lanjut Ombudsman RI

Timika, PT — Komunitas Kami Anti Maladministrasi (KAM) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, menyampaikan telah menerima sejumlah pengaduan masyarakat yang terindikasi mengandung praktik maladministrasi. Namun, hingga saat ini, pengaduan tersebut masih menunggu proses tindak lanjut sesuai mekanisme yang akan ditentukan oleh Ombudsman Republik Indonesia dalam agenda Launching resmi KAM yang dijadwalkan dalam waktu dekat di Timika.

Ketua KAM Mimika, Antonius Rahabav, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (30/7), menegaskan bahwa dari berbagai laporan yang masuk dan telah diregistrasi secara resmi di kantor KAM, pihaknya telah menginventarisasi dan menetapkan prioritas penanganan. Salah satu kasus utama yang kini menjadi fokus adalah persoalan pembayaran hak Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) dan Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko).

“Semua hal yang berkaitan dengan lembaga adat telah diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Presiden, dan Perda tentang masyarakat hukum adat. Jika dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian, maka ini sudah masuk dalam kategori tindakan maladministrasi,” tegas Antonius.

Menurut Antonius, secara kelembagaan, keberadaan Lemasa dan Lemasko telah diakui secara hukum, sehingga pengabaian terhadap hak-hak mereka dinilai sebagai bentuk pelanggaran dan kejahatan administratif.

Baca Juga  Kampung Nawaripi Gelar 10 Kegiatan Meriahkan HUT RI ke-80 di Kabupaten Mimika

KAM Mimika menyatakan akan menunggu kehadiran resmi Ombudsman RI di Timika untuk agenda Launching komunitas tersebut. Setelah peluncuran, pihak KAM diberi waktu 55 hari untuk melakukan verifikasi lapangan (on the spot) terhadap laporan-laporan maladministrasi.

“Apabila dalam 14 hari setelah pengajuan permohonan tidak ada tanggapan dari Pemda Mimika terkait hak-hak Lemasa dan Lemasko, maka kami akan mengambil langkah hukum melalui seluruh lembaga negara yang berwenang,” tambahnya.

Antonius juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Deputi II Kemenkopolhukam RI bidang Otonomi Khusus Papua, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, serta Ombudsman RI guna mempercepat penyelesaian persoalan tersebut. (PT)

Share :

Baca Juga

Kab. Mimika

Taslim Renwair: HUT RI ke-80 Harus Dimaknai Sebagai Anugerah Tuhan dan Kesuksesan Bangsa

Kab. Mimika

Perempuan Amungme di Kampung Hoeya Minta Pemda Mimika dan Freeport Perhatikan Kondisi Jembatan Rusak

Kab. Mimika

Pemda Miimika Minta Lemasa dan Lemasko Evaluasi  Internal Secara  Kelembagaan 

Kab. Mimika

Meriahkan HUT RI ke 80,Kampung Nawaripi Gelar Sejumlah Perlombaan Sebagai Ajang Mencari Calon Atlit Lokal

Kab. Mimika

Tokoh Kamoro Sonny Atiamona Sampaikan Kekesalan Masyarakat Adat ke Pemda dan DPRD Mimika

Kab. Mimika

Ketua KAPP Mimika Apresiasi Peringatan HIMAS 2025: Pintu Masuk Perubahan di Timika

Kab. Mimika

Gerry Okoare Apresiasi KAM dan Dorong Kesbangpol Mediasi Pertemuan Bupati–Wakil Bupati Mimika dengan Lemasa & Lemasko

Kab. Mimika

Johanis Kasabol: Warga Suku Amungme Harus Bersatu Demi Kemajuan di Atas Bumi Amungsa