Ambon, Pusartimur.com – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Maluku mencatat penyerahan santunan kepada ahli waris atau korban kecelakaan lalu lintas selama periode PAM Lebaran 1446 H Tahun 2025 dari tanggal 20 Maret s.d 8 April 2025 yaitu sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah). Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Maluku menyampaikan seluruh korban kecelakaan terjamin UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Penyerahan santunan sendiri mengalami penurunan sebesar sebesar 71,43 persen jika dibandingkan dengan Periode mudik lebaran tahun 2024, “terang Kepala Kantor Wilayah Maluku, M.Erwin Setia Negara
Total korban juga menurun cukup drastis yaitu sebesar 13,73 persen dari 51 menjadi 44 orang. Untuk Fatalitas korban kecelakaan lalu lintas sendiri mengalami penurunan terutama untuk korban meninggal dunia sebesar 28 persen dari 7 menjadi 5 jiwa. Kondisi ini sangat linier jika dibandingkan dengan Data Nasional, Dimana secara keseluruhan selama Periode PAM Lebaran 1446 H Tahun 2025, Korban kecelakaan menurun sebesar 28 persen
Adapun untuk korban kecelakan sendiri tidak didominasi oleh pemudik, melainkan dari masyarakat sekitar yang sedang melakukan perjalanan.
Diakui Erwin, penurunan penyerahan santunan ini dikarenakan kesiapan dan dan kesigapan seluruh petugas Jasa Raharja dan tentunya berkat jalinan sinergi yang baik bersama stakeholder seperti Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan seluruh Rumah Sakit di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di Maluku selama periode mudik Tahun 2025 ini dalam melakukan berbagai program upaya keselamatan lalu lintas serta menekan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
“Jasa Raharja juga secara proaktif selalu melakukan monitoring terhadap kejadian kecelakaan agar dapat dilakukan penanganan dan pelayanan dengan cepat kepada Masyarakat yang mengalami kecelakaan,”ujarnya
Jasa Raharja terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat dengan memastikan penyerahan santunan dilakukan secara cepat dan tepat. Kami juga menghimbau kepada seluruh penggunan jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga kondisi fisik dan kendaraan sebelum melakukan perjalanan, serta selalu berhati – hati dalam berkendara. (PT)