Home / Economy / Kota Tual

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:01 WIB

Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN, BPJS Kesehatan Gelar Forum Bersama Pemerintah Kota Tual

Tual, PT-  Dalam rangka mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) dan meningkatkan keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Ambon menggelar Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama di Kota Tual.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Wali Kota Tual, Sekda Kota Tual, Kepala Dinas Kesehatan, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Wakil Wali Kota Tual, Amir Rumra, S.Pi, M.Si, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tual berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh masyarakat, terutama yang kurang mampu, dapat mengakses layanan Program JKN secara merata.

“Program JKN adalah program strategis di bidang kesehatan. Kita harus pastikan semua masyarakat Kota Tual mendapatkan akses terhadap layanan ini,” tegas Amir.

Amir juga menekankan pentingnya sinergi antar OPD terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Tenaga Kerja untuk menyikapi catatan dari BPJS Kesehatan, serta mempertahankan predikat UHC yang telah dicapai.

Baca Juga  Jelang Nataru, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Bersama Kepala BPH Migas Tinjau Kesiapan Aviation Fuel Terminal Pattimura Ambon

Pejabat Sekretaris Daerah Kota Tual, Fahri Rahayaan, menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah untuk segera menggelar rapat internal guna mengevaluasi dan meningkatkan tingkat keaktifan kepesertaan JKN.

“Status kepesertaan aktif adalah syarat utama untuk bisa menikmati layanan JKN. Kita perlu bahas secara khusus agar seluruh warga tercover dengan baik,” ujar Fahri.

Fahri juga menggarisbawahi bahwa Pemerintah Kota Tual memiliki kebijakan daerah yang mendukung jaminan kesehatan, terutama bagi warga yang tergolong miskin dan rentan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tual, dr. M. Rifai K, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran yang cukup untuk Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

“Kami akan berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam mendata penduduk yang berhak menjadi peserta PBI JK,” ujarnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu Hakim, mengapresiasi kerja sama yang solid antara Pemerintah Kota Tual dan seluruh stakeholder dalam mencapai cakupan UHC sebesar 98%.

Baca Juga  Bukan Sekadar Modal Usaha, PNM Bangun Ikatan Spiritual Bersama Masyarakat Ambon

“Kami mengucapkan terima kasih atas segala upaya yang telah dilakukan. Ini adalah pencapaian luar biasa, namun kita tidak boleh berhenti di sini,” kata Harbu.

Harbu juga menyampaikan beberapa rekomendasi penting kepada Pemerintah Kota Tual guna meningkatkan kualitas pelaksanaan JKN, yaitu: Percepatan verifikasi dan validasi data peserta, Rutin melakukan pengusulan data cadangan, Pembayaran iuran Pemda secara tepat waktu dan tepat akun, Pembayaran iuran KP Desa, Menjalankan Program Pesiar di delapan desa serta menentukan agen Pesiar untuk mendukung implementasi program di tingkat desa

“Forum komunikasi ini menjadi ruang kolaboratif untuk terus meningkatkan mutu pelayanan dan partisipasi semua pihak dalam pelaksanaan JKN di Kota Tual,” pungkas Harbu. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

Jasa Raharja Gaungkan Semangat Kartini: Perempuan Tangguh, Perusahaan Tumbuh

Economy

Safari Ramadhan Kelima Pemkot Ambon, Lekransy :  Gubernur Maluku Hadir, 100 Paket Sembako Dibagikan

Economy

Ekonomi Maluku Triwulan III Sebesar 6,23 Persen

Economy

Alumnus SMAN 1 Ambon Raih Prestasi Nasional di Program Tryout UTBK Telkomsel x Ilmupedia 2026, Terima Tabungan Pendidikan Rp20 Juta

DPRD Kota Ambon

Tuwanakotta :  Apresiasi Kontribusi Pertamina untuk Pengelolaan Sampah dan Pembangunan SPBU Khusus

Economy

SUKSES KAWAL ARUS MUDIK DAN BALIK, BANDARA INTERNASIONAL PATTIMURA AMBON RESMI TUTUP POSKO TERPADU LEBARAN 1447H/2026M

Economy

WUJUD KEPEDULIAN DI BULAN SUCI, BANDARA INTERNASIONAL PATTIMURA AMBON SALURKAN BANTUAN INJOURNEY AIRPORTS SAFARI RAMADHAN KE NEGERI LAHA

Economy

Santunan Jasa Raharja Untuk Korban Kecelakaan Sepeda Listrik, Yulianto : Itu Ketentuan dan Pertanggungjawaban