Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Dugaan Manipulasi Anggaran Proyek Jalan Beton di Pantai Pasar Mardika Ambon, Jadi Sorotan Publik, BPJN Berkelit

AMBON, PT –  Dugaan spekulasi dan manipulasi anggaran konstruksi bangunan jalan beton  di pantai pasar Mardika  Ambon, berbuntut panjang dan jadi sorotan publik.

Sebab, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional ( BPJN)  Maluku, Dirjen Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum ( PU ) RI dinilai berkelit dalam memberikan tanggapan terhadap pembangunan jalan beton di pantai pasar Mardika Ambon

Fenomena ini tampaknya  berbuntut panjang, dan menjadi tamparan BPJN Maluku dalam melakukan kegiatan terkait pelaksanaan pekerjaan jalan beton di pantai pasar Mardika tersebut

Kendati pekerjaan yang dilakukan di depan mata publik, namun BPJN sengaja tidak menyampaikan  anggaran nilai proyek tersebut ke publik, alasannya semua kegiatan proyek terpusat di kantor sekretariat PPK pulau Ambon yang ada di Waiyari Negeri Suli , Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah

Baca Juga  Kasrem 151/Binaiya Pimpin Upacara Bendera 17an, Bacakan Amanat Panglima TNI

Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Pulau Ambon, BPJN Maluku, Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum ( PU ) RI, melalui Humas, Astrit Alpons mengatakan  anggaran pembangunan jalan beton pantai pasar Mardika, anggarannya masuk dalam semua kegiatan yang ada di Pulau Ambon

“ Nanti saya kirim detil anggaran pekerjaan yang ada di Pulau Ambon, termask anggaran pembangunan jalan beton pantai pasar Mardika Ambon,” ucap Alfons kepada media ini melalui telepon  seluler, Rabu ( 12/8/2026)

Baca Juga  MARAK INDONESIA, MENDUKUNG KEJAKSAAN RI TUNTASKAN KASUS TOM LEMBONG

Ia berjanji akan menyampaikan semua kegiatan pekerjaan konstruksi dan anggaran proyek tersebut yang ada di Pulau Ambon, namun sampai berita ini dipublikasikan belum ada informasi terkait kegiatan yang  ada di pulau Ambon.

Sebagai mana diberitakan media ini bahwa, dugaan adanya spekulasi dan manipulasi terhadap anggaran pembangunan proyek jalan beton  kurang lebih 500 meter di pantai pasar Mardika, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Ketika BPJN Maluku tidak menyampaikan anggaran pembangunan proyek tersebut secara transparan, akan menjadi perhatian publik dan kuat dugaan terjadi manipulasi untuk melakukan korupsi keuangan negara melalui proyek  tersebut. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

KAJATI MALUKU AGOES SP BESERTA JAJARAN DAN IAD SE-WILAYAH MALUKU, GELAR SYUKURAN HARI BHAKTI ADHYAKSA KE-65

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU SAMBUT KEDATANGAN TIM INSPEKSI BIDANG PENGAWASAN KEJAKSAAN AGUNG

Hukum dan Kriminal

JAKSA MASUK SEKOLAH, AJAK PELAJAR SMP NEGERI 14 AMBON CEGAH PERILAKU BULLYING DAN PENYALAHGUNAAN MEDSOS

Hukum dan Kriminal

Pogram Penyuluhan Hukum Cabjari Ambon di Saparua lakukan Kegiatan Jaksa Menyapa

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU SAMBUT KUNJUNGAN KERJA PARA MENTERI DAN KSP DI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR JELANG GROUNDBREAKING PROYEK STRATEGIS NASIONAL BLOK MASELA

Hukum dan Kriminal

PENUNTUT UMUM KEJATI MALUKU DAN KEJARI SERAM BAGIAN TIMUR, TERIMA TAHAP II PERKARA DUGAAN TIPIKOR DANA PT. POS CABANG WERINAMA

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU MENGIKUTI ARAHAN JAKSA AGUNG ST. BURHANUDIN DALAM SEMINAR NASIONAL BERSAMA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO

Hukum dan Kriminal

Soal Proses Hukum Dana BOSSMAN. 3 SBB, Lewakabessy: Perlu Ditindak Sesuai Ketentuan Hukum Yang Berlaku