Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Dugaan Manipulasi Anggaran Proyek Jalan Beton di Pantai Pasar Mardika Ambon, Jadi Sorotan Publik, BPJN Berkelit

AMBON, PT –  Dugaan spekulasi dan manipulasi anggaran konstruksi bangunan jalan beton  di pantai pasar Mardika  Ambon, berbuntut panjang dan jadi sorotan publik.

Sebab, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional ( BPJN)  Maluku, Dirjen Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum ( PU ) RI dinilai berkelit dalam memberikan tanggapan terhadap pembangunan jalan beton di pantai pasar Mardika Ambon

Fenomena ini tampaknya  berbuntut panjang, dan menjadi tamparan BPJN Maluku dalam melakukan kegiatan terkait pelaksanaan pekerjaan jalan beton di pantai pasar Mardika tersebut

Kendati pekerjaan yang dilakukan di depan mata publik, namun BPJN sengaja tidak menyampaikan  anggaran nilai proyek tersebut ke publik, alasannya semua kegiatan proyek terpusat di kantor sekretariat PPK pulau Ambon yang ada di Waiyari Negeri Suli , Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah

Baca Juga  Desakan Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN Dinas PU Kab. MBD, Law Office Fredi Moses Ulemlem & Partners Surati Kapolri

Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Pulau Ambon, BPJN Maluku, Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum ( PU ) RI, melalui Humas, Astrit Alpons mengatakan  anggaran pembangunan jalan beton pantai pasar Mardika, anggarannya masuk dalam semua kegiatan yang ada di Pulau Ambon

“ Nanti saya kirim detil anggaran pekerjaan yang ada di Pulau Ambon, termask anggaran pembangunan jalan beton pantai pasar Mardika Ambon,” ucap Alfons kepada media ini melalui telepon  seluler, Rabu ( 12/8/2026)

Baca Juga  Takbiran Idul Fitri, Walikota Ajak Warga Rayakan dengan Tertib dan Aman

Ia berjanji akan menyampaikan semua kegiatan pekerjaan konstruksi dan anggaran proyek tersebut yang ada di Pulau Ambon, namun sampai berita ini dipublikasikan belum ada informasi terkait kegiatan yang  ada di pulau Ambon.

Sebagai mana diberitakan media ini bahwa, dugaan adanya spekulasi dan manipulasi terhadap anggaran pembangunan proyek jalan beton  kurang lebih 500 meter di pantai pasar Mardika, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Ketika BPJN Maluku tidak menyampaikan anggaran pembangunan proyek tersebut secara transparan, akan menjadi perhatian publik dan kuat dugaan terjadi manipulasi untuk melakukan korupsi keuangan negara melalui proyek  tersebut. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

Papilaya Lapor Fadli di Polda Maluku

Hukum dan Kriminal

PELAKSANAAN TAHAP II PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN KEUANGAN KEJAKSAAN NEGERI SERAM BAGIAN TIMUR TA 2024

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU BERSAMA GM PT. PLN MALUKU MELAKUKAN PENANDATANGAN MoU SECARA VIRTUAL BERSAMA KEJAKSAAN AGUNG RI, KOMISARIS DAN DIREKTUR UTAMA PT. PLN (PERSERO)

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU SAMBUT KUNJUNGAN KERJA PARA MENTERI DAN KSP DI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR JELANG GROUNDBREAKING PROYEK STRATEGIS NASIONAL BLOK MASELA

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi BRI dan Proyek Jalan Namlea, Terima Barang Bukti Rp100 Juta

Hukum dan Kriminal

SIDANG PERDANA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN PENYERTAAN MODAL PADA PT TANIMBAR ENERGI

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA PEMERINTAH NEGERI BATU MERAH, BANGUN SINERGI MELALUI SOSIALISASI PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Hukum dan Kriminal

UJIAN AWAL SEBUAH DAKWAAN : JAKSA TEGASKAN EKSEPSI TERDAKWA TELAH MEMASUKI POKOK PERKARA