Home / DPRD Kota Ambon / Politik

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:40 WIB

DPRD Kota Ambon Finalisasi Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok

oplus_32

oplus_32

AMBON, PT- Komisi I DPRD Kota Ambon tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Langkah ini dilakukan untuk menghadirkan dasar hukum yang jelas dalam pengaturan kawasan bebas asap rokok, serta perlindungan hak bagi perokok aktif dan pasif.

Anggota Pansus Ranperda KTR Kota Ambon, Zeth Pormes, menjelaskan bahwa inisiatif pembentukan Perda ini muncul dari hasil pengawasan DPRD terhadap wilayah-wilayah yang seharusnya ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

“Perda ini menjadi penting karena dari hasil pengawasan kami, ada beberapa wilayah yang memang harus menjadi kawasan tanpa rokok. Namun di sisi lain, kita juga perlu melindungi hak asasi teman-teman yang merupakan perokok aktif,” ujar Pormes, Rabu (23/10/2025) di Gedung DPRD Kota Ambon.

Baca Juga  DPW PPP Maluku Solid Usung Agus Parwanto dan Kyai Maimund  Muktamar PPP 2025

Menurutnya, Ranperda ini akan mengatur tiga hal utama, yakni:

1. Penetapan kawasan tanpa rokok,

2. Pengawasan dan pengendalian aktivitas merokok, serta

3. Penerapan sanksi bagi pelanggar aturan.

“Proses penyusunannya sudah melalui beberapa tahapan. Tahap pertama, kami membahas draft rancangan dan naskah akademik bersama instansi terkait. Tahap kedua, kami melakukan studi ke daerah lain yang sudah memiliki fasilitas dan regulasi serupa,” jelasnya.

Saat ini, Komisi I telah menuntaskan sekitar 90 persen dari total 10 bab dan 29 pasal dalam Ranperda tersebut. Beberapa pasal yang masih ditandai dengan warna merah dalam draf merupakan bagian yang memerlukan pendalaman dan sinkronisasi bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon.

“Hanya tersisa dua sampai tiga pasal yang masih kita kaji bersama tim hukum. Besok pagi kita akan lanjutkan rapat finalisasi. Setelah semua bersih, dokumen ini siap untuk dibawa ke tahap selanjutnya,” ungkapnya.

Baca Juga  PKB Maluku Siap Menangkan Pemilu 2029, Damis : Menuju Partai Modern, Terbuka, dan Inklusif

Zeth Pormes menegaskan, Perda ini nantinya tidak hanya menegaskan larangan merokok di tempat umum, tetapi juga mengakomodasi hak perokok aktif dengan menyiapkan area khusus merokok di beberapa titik.

“Karena ini menyangkut hak asasi manusia, maka setiap kawasan tanpa rokok juga wajib menyediakan area khusus bagi perokok. Misalnya di gedung DPRD, kita tidak boleh merokok di ruang rapat, tapi disiapkan area tertentu seperti taman atau ruang terbuka,” tutupnya.

Dengan adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok ini, DPRD Kota Ambon berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat tanpa mengabaikan hak individu. (PT)

Share :

Baca Juga

Politik

KPU Maluku Tetapkan Jumlah DPT Sebanyak 1.332.149 Pemilih

Politik

Meriahkan Launching Pengawasan Pilkada Serentak, Bawaslu Maluku Hadirkan  GIGI

DPRD Kota Ambon

Komisi II DPRD Ambon Apresiasi Capaian Serapan Anggaran Dua Dinas, Capai 79% di Triwulan III

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Dukung Uji Kompetensi ASN untuk Optimalkan Pelayanan Publik

DPRD Kota Ambon

Wali Kota Ambon: Pemkot Maksimalkan Anggaran di Tengah Penurunan Transfer Keuangan Daerah

Kab.Maluku Barat Daya

Benyamin Noach Tak Hadiri Rakerdasus PDI Perjuangan, Ini Jawaban Watubun

DPRD Kota Ambon

Resmi DPRD Ambon Umumkan Bodewin Wattimena dan Ely Toisutta Sebagai Walikota dan Wakil Walikota

Politik

Bodewin-Elly Resmi Kantongi Rekomendasi PSI