Home / Kab. Seram Bagian Barat

Selasa, 30 September 2025 - 17:18 WIB

DPRD Kabupaten SBB Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda

Kairatu,  Pusartimur.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar Rapat Paripurna ke-XI Masa Sidang III Tahun Sidang 2025, dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten SBB.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Abdul Rauf Latulumamina, S.Sos.

Dalam pidatonya, Latulumamina menjelaskan bahwa perubahan Ranperda tersebut disusun berdasarkan sejumlah regulasi terbaru, di antaranya:

PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Permendagri Nomor 11 Tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.

Baca Juga  Polres SBB Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif Pasca Aksi Pemalangan Jalan oleh Warga Kaibobu

Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 tentang pedoman pembentukan dan nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Permendagri Nomor 5 Tahun 2017 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan dasar regulasi tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten SBB menyampaikan dokumen perubahan Ranperda guna menyesuaikan susunan perangkat daerah dengan kebutuhan pemerintahan yang efektif dan efisien.

Latulumamina menegaskan, DPRD dan pemerintah daerah memiliki tugas dan kewenangan bersama dalam pembentukan peraturan daerah.

“Pemerintah daerah telah menyiapkan Ranperda Kabupaten SBB yang disampaikan ke DPRD untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama, sebagaimana diatur dalam Pasal 150 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.

Baca Juga  DPRD SBB Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025

Ia menambahkan, pembentukan Perda atas dasar persetujuan bersama tidak hanya mencerminkan kesetaraan hubungan antara DPRD dan pemerintah daerah, tetapi juga menjadi wujud tanggung jawab bersama dalam melahirkan produk hukum daerah yang aspiratif, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui rapat paripurna ini, DPRD SBB berharap Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 04 Tahun 2016 dapat segera dibahas dan ditetapkan, sehingga perangkat daerah Kabupaten SBB semakin optimal dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. (PT)

Share :

Baca Juga

Kab. Seram Bagian Barat

PANGDAM XV Pattimura Resmikan Kantor Makodim 1513 SBB

Kab. Seram Bagian Barat

Karnaval Budaya Waimital Bangkitkan Wisata SBB

Kab. Seram Bagian Barat

Kejari Belum Lakukan Penyidikan terhadap Kepsek SMAN 3 SBB

Kab. Seram Bagian Barat

IPNI Berbagi Kasih Jelang Hari Ibu dan HUT Nusa Ina ke-11

Kab. Seram Bagian Barat

Pj Bupati Buka Rakor Desk Pilkada dan Sosialisasi Netralitas ASN di Pilkada 2024

Kab. Seram Bagian Barat

Hari ke 2 Dua, Pasangan Calon Bupati – Wabup MBD Daftar di KPU

Hukum dan Kriminal

KEJARI SBB TAHAN 2 TERSANGKA KASUS KORUPSI BANSOS COVID-19 SENILAI RP 5,5 MILIAR

Kab. Seram Bagian Barat

PLN ULP Piru Berbagi Kebahagiaan HUT RI ke-80 Bersama Anak Panti Asuhan Yakobus Abadi