Ambon, PT- Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, F. Taso, menegaskan larangan bagi sekolah negeri di wilayahnya untuk memungut uang dari orang tua murid dengan alasan pembelian seragam sekolah.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Taso saat melakukan kunjungan ke 20 sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Ambon bersama Wakil Walikota Ambon, Ely Toisutta, Selasa (8/7/2025).
“Pihak sekolah dilarang menerima uang dari orang tua untuk keperluan seragam siswa. Guru juga tidak boleh menjadi perantara pembelian seragam,” ujar Taso dalam kunjungan tersebut.
Sebagai solusi, Taso menganjurkan agar sekolah menjalin komunikasi langsung dengan toko atau penyedia seragam. Setelah itu, orang tua dapat melakukan pembelian secara mandiri di toko tersebut.
“Langkah ini diambil untuk menghindari persepsi negatif bahwa sekolah mengelola uang dari orang tua,” jelasnya.
Bagi orang tua yang memiliki keterbatasan ekonomi, Dinas Pendidikan Kota Ambon memberikan opsi alternatif. Anak-anak diperbolehkan menggunakan seragam bekas milik kakak atau kerabat, selama masih sesuai dengan warna dan jenjang pendidikan.
“Untuk SD, gunakan seragam putih merah. Sedangkan untuk SMP, gunakan seragam putih biru. Meskipun beda sekolah, seragam bekas tetap bisa dipakai asalkan warnanya sesuai,” imbuh Taso.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam menciptakan sistem pendidikan yang transparan, bebas pungutan liar, dan pro rakyat, terutama dalam masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026. (PT)