Home / Hukum dan Kriminal

Minggu, 4 Mei 2025 - 15:01 WIB

Diduga Cacat Hukum, Bupati Maluku Tengah Diminta Tunda Pelantikan KPN Tuhaha

Saparua, Pusartimur.com— Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir diminta untuk menunda pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Tuhaha terpilih, Yance Sasabone, yang memenangkan pemilihan pada 2 Mei 2025. Permintaan ini disampaikan oleh salah satu tokoh adat Negeri Tuhaha, Juliayanus Patipeiluhu, Minggu (4/5/2025).

Patipeiluhu mengungkapkan bahwa penundaan pelantikan diperlukan karena adanya dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Tuhaha tahun anggaran 2017–2023 yang melibatkan Yance Sasabone, mantan KPN yang kembali mencalonkan diri dan terpilih kembali.

Menurut Patipeiluhu, Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah akan segera menyerahkan rekomendasi hasil audit kepada Kejaksaan Negeri Ambon dan Kejaksaan Cabang Saparua. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Inspektorat Maluku Tengah, Latif Oherella, dalam pernyataannya melalui salah satu media 16 April 2025 lalu.

Baca Juga  Sabtu, 6.798 Peserta Ikut Tes CPNS, Jika Kedapatan Curang Jabatan Kadivmin Kemenkumham Maluku Siap Dicopot

Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan 3, calon kepala desa atau sebutan lainnya yang terindikasi korupsi berdasarkan temuan BPK, BPKP, atau Inspektorat, secara etis tidak boleh mencalonkan diri.

“Ini adalah tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) yang berpotensi besar menetapkan calon sebagai tersangka,” ujar Patipeiluhu.

Baca Juga  Inovasi Infrastruktur dan Pembangunan Ekonomi melalui Program Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ia juga mempertanyakan bagaimana Yance Sasabone bisa lolos dalam proses pencalonan meskipun memiliki rekam jejak tersebut.

“Kami minta kepada Bupati Maluku Tengah untuk menunda pelantikan sambil menunggu proses hukum dan putusan pengadilan,” tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta evaluasi terhadap kinerja Kabag Tata Pemerintahan dan Otoda, Tantri Witak, yang dianggap lalai dalam seleksi pencalonan.

Sampai berita ini diterbitkan, Tantri Witak belum memberikan keterangan apa pun terkait pencalonan Yance Sasabone, meski sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

JELANG 2 BULAN BERHASIL TUNTASKAN 3 PERKARA, KINI ASPIDSUS AGUS BAKA JEBLOSKAN TERSANGKA KORUPSI NASABAH BRI “FJ” KE PENJARA

Hukum dan Kriminal

DPD PJS Sumut Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Toba

Hukum dan Kriminal

Desakan Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN Dinas PU Kab. MBD, Law Office Fredi Moses Ulemlem & Partners Surati Kapolri

Hukum dan Kriminal

TERDAKWA KORUPSI PT. POS INDONESIA KCP. WERINAMA, DI VONIS 3 TAHUN PENJARA

Hukum dan Kriminal

KAJATI BERSAMA GUBERNUR MALUKU DAN JAJARAN FORKOPIMDA GELAR PERTEMUAN PERIHAL PENERTIBAN TAMBANG EMAS GUNUNG BOTAK

Headline

CEGAH BULLYING DAN PENYALAHGUNAAN MEDSOS, JAKSA BENTUK AGEN OF CHANGE DI SMA NEGERI 13 AMBON

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU MENGIKUTI ARAHAN JAKSA AGUNG ST. BURHANUDIN DALAM SEMINAR NASIONAL BERSAMA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO

Hukum dan Kriminal

KEJATI MALUKU DAN CABJARI SAPARUA BERHASIL MENYELESAIKAN PERKARA PENGANIAYAAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF