Ambon, PT- Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, R. de Fretes, menjelaskan bahwa dari 17 program prioritas yang diamanatkan kepada BPPRD, fokus utama adalah peningkatan pendapatan daerah.
Hal ini diakuinya kepada media di ruang kerjanya, Kami (11/12/2025).
Optimalisasi ini mencakup seluruh sektor pendapatan yang pemungutannya didasarkan pada aturan dan ukuran yang berlaku, termasuk pajak daerah, retribusi, pengelolaan aset, serta sumber penerimaan lainnya.
Untuk Kota Ambon, hampir seluruh pendapatan daerah dikelola langsung di tingkat daerah, termasuk satu jenis retribusi penting yaitu retribusi sampah untuk badan usaha.
Pada tahun 2025, BPPRD diberikan target penerimaan pajak sebesar Rp169.416.044.660. Sampai dengan laporan terakhir, realisasi penerimaan pajak telah mencapai 96,55%, atau sekitar Rp163.566.521.448.
Dengan tambahan pemasukan dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) per 15 Desember, diperkirakan realisasi akan mendekati atau melampaui target.
Sistem pelaporan pendapatan daerah juga terus ditingkatkan melalui platform digital yang memudahkan pemantauan penerimaan pajak dan retribusi secara real-time, sehingga proses pelaporan menjadi lebih cepat dan akurat.
Memasuki tahun 2026, target pendapatan meningkat dengan penambahan retribusi sekitar Rp5,9 miliar, sehingga BPPRD dituntut melakukan transformasi total (180 derajat) dalam strategi optimalisasi pajak. Seluruh jenis pajak daerah—sebanyak 9 jenis pajak—akan dioptimalkan untuk mendorong peningkatan pendapatan Kota Ambon. (PT)









