Home / Kota Ambon

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:43 WIB

Bodewin Wattimena Tanggapi Santai Seruan Aksi Demo, Tegaskan Kebebasan Berpendapat Harus Beretika

Ambon, PT-  Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menanggapi secara santai beredarnya seruan aksi demonstrasi yang ditujukan kepadanya dan direncanakan berlangsung pada Kamis mendatang. Seruan tersebut sebelumnya dibagikan melalui sejumlah platform media sosial dalam bentuk pamflet digital.

Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya @Bodewin Wattimena, Selasa (27/01/2026) sekitar pukul 14.47 WIT, Bodewin memperjelas rasionalisasi pemaknaan kebebasan berpendapat di ruang publik, sekaligus mengingatkan pentingnya etika dan kehati-hatian dalam menyampaikan aspirasi.

Menurutnya, kebebasan berpendapat tidak dapat digunakan secara sembarangan untuk membangun narasi negatif terhadap seseorang maupun terhadap jabatan yang diemban, terlebih apabila tuduhan yang disampaikan belum memiliki dasar hukum yang jelas.

“Seruan seperti ‘tangkap dan penjarakan’ hanya pantas ditujukan kepada pihak yang telah terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Bodewin.

Baca Juga  Takhirkan Data Pemilih, KPU MBD Gencar Lakukan Coklit

Ia menekankan bahwa selama suatu perkara masih berada dalam tahap dugaan, maka asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Setiap warga negara, termasuk penyelenggara negara, memiliki kedudukan dan hak yang sama di hadapan hukum.

Dalam pernyataannya, Wali Kota Ambon juga meluruskan pemahaman yang kerap keliru di tengah masyarakat terkait istilah gratifikasi dan retribusi.

Bodewin menjelaskan, gratifikasi merupakan pemberian uang atau barang kepada penyelenggara negara secara pribadi yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya. Sementara itu, retribusi adalah pembayaran resmi kepada pemerintah sebagai institusi atas jasa atau perizinan tertentu, bukan kepada individu.

“Dua hal ini tidak boleh dicampuradukkan dalam narasi publik, karena memiliki implikasi hukum yang sangat berbeda,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bodewin mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menyusun narasi yang beredar di ruang publik, khususnya yang menyangkut nama baik, kenyamanan pribadi, dan keluarga seseorang. Menurutnya, menghakimi seseorang dalam kapasitas jabatan tidak serta-merta menghilangkan sisi pribadi dari individu tersebut.

Baca Juga  Ditlantas Polda Maluku Dan Jasa Raharja Cabang Maluku Melakukan Forum Komunikasi Lalu Lintas

Ia juga menyinggung potensi konflik kepentingan, terutama apabila pihak yang membangun narasi justru memiliki kepentingan atau keuntungan dari proses yang diinterupsi. Dalam konteks tersebut, jika melibatkan penyelenggara negara, maka istilah yang lebih tepat secara hukum adalah penerimaan gratifikasi.

Menutup pernyataannya, Wali Kota Ambon mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling menghargai hak satu sama lain. Ia menegaskan bahwa hak untuk berpendapat dan bertindak tidak boleh menghilangkan atau mengeliminasi hak orang lain.

“Beta par Ambon, Ambon par samua,” tutup Bodewin, menegaskan komitmennya untuk membangun Kota Ambon dengan semangat kebersamaan, keadilan, dan saling menghormati. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Perpanjangan Piagam Kesepakatan Bersama: Sinergi Pemerintah Kota Ambon dan Kejaksaan Negeri Ambon

Kota Ambon

Sekwan Sampaikan Rencana Kerja DPRD Kota Ambon Masa Sidang II Tahun Sidang 2024-2025

Economy

OJK Maluku Siap Awasi Koperasi Simpan Pinjam dengan Sistem Open Loop di Tahun 2025

Economy

Pemkot Ambon Salurkan Daging Kurban Idul Adha 1446 H untuk 200 Kaum Duafa

Kota Ambon

InJourney Airports Resmi Turunkan PSC Sebesar 50% di Seluruh Bandara Selama Angkutan Nataru Guna Dukung Penurunan Harga Tiket Pesawat

Kota Ambon

Pemkot Ambon Dorong Penguatan Iman ASN Lewat Pengajian Isra Mi’raj Al-Madinah

Kota Ambon

Pelantikan Raja Negeri Amahusu 2025–2033: Wali Kota Ambon Tekankan Persatuan dan Kepatuhan pada Aturan

DPRD Kota Ambon

Atasi Persoalan Supir Angkot Hunut- Waiheru, Dishub Ambon Akan Ada Rapat Lanjutan