Ambon, Pusartimur.com- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ambon menggelar pertemuan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Langkah ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon, Upu Latu Nikijuluw menjelaskan, bahwa pembahasan Propemperda harus dilakukan lebih awal sebelum proses pembahasan APBD Tahun 2026 dimulai.
Hal ini penting agar DPRD dan Pemerintah Kota memiliki gambaran yang jelas terkait jumlah dan jenis Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan diusulkan.
“Sesuai ketentuan Undang-Undang 12 Tahun 2011, proses pengusulan program pembentukan Perda harus dimulai sebelum pembahasan APBD. Ini agar kita tahu berapa banyak Perda yang akan diusulkan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana pembiayaannya,” jelasnya, Selasa (28/102026).
Dalam rapat tersebut, Bapemperda bersama OPD membahas prioritas dan pembagian tanggung jawab terhadap sejumlah rancangan Perda yang akan diusulkan. Dari hasil pembahasan, terdapat sekitar 10 rancangan Perda yang akan dimasukkan dalam Propemperda 2026.
Beberapa di antaranya menjadi tanggung jawab OPD teknis, seperti: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dengan usulan Ranperda Penyelenggaraan Tenaga Kerja Lokal.
Dinas Pariwisata Kota Ambon yang akan mengusulkan Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Selain itu, terdapat rencana Ranperda mengenai rumah susun dan rumah kost, yang akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh OPD terkait.
“Dari hasil diskusi, ada tiga Perda yang siap diusulkan oleh OPD. Dua di antaranya sudah masuk dalam perencanaan, sedangkan satu lagi masih dalam tahap koordinasi antara rumah susun atau rumah kost,” terangny.
Selain Ranperda yang diusulkan eksekutif, Bapemperda juga menegaskan bahwa DPRD Kota Ambon akan menyiapkan sejumlah Ranperda inisiatif yang pembiayaannya dialokasikan melalui Sekretariat DPRD.
Langkah ini menunjukkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mempercepat proses legislasi daerah.
“Ranperda yang menjadi tanggung jawab eksekutif akan dibahas bersama Badan Anggaran agar dapat dialokasikan dalam APBD. Sementara yang bersifat inisiatif akan menjadi fokus DPRD melalui sekretariat,” tambahnya.
Dengan penyusunan Propemperda 2026 yang lebih terarah, DPRD Kota Ambon berkomitmen menciptakan proses legislasi yang terencana, efisien, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Bapemperda berharap kolaborasi dengan OPD dapat mempercepat penyusunan regulasi strategis yang berdampak langsung terhadap pembangunan ekonomi, sosial, dan tata ruang Kota Ambon. (PT)









