Home / DPRD Kota Ambon / Hukum dan Kriminal

Selasa, 30 September 2025 - 13:41 WIB

Kemenkuham Maluku Gelar Rapat Harmonisasi Tiga Ranperda, Termasuk Penyertaan Modal dan Perlindungan Perempuan

Ambon, PT- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham ) Provinsi Maluku menggelar rapat Harmonisasi Tiga Ranperda, termasuk penyertaan Modal dan Perlindungan, Selasa (30/9/2025).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, menegaskan pengharmonisasian Ranperda merupakan kewenangan instansi vertikal sesuai amanat undang-undang.

Hal ini dilakukan agar setiap produk hukum daerah dapat dipertanggungjawabkan secara formil maupun materiil.

Ia juga menekankan pentingnya memanfaatkan aplikasi e-Harmonisasi dalam proses penyusunan regulasi, sehingga Ranperda lebih efektif, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Selain membahas Ranperda, rapat ini juga mendorong kolaborasi antara DPRD Kota Ambon dan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.

Kerja sama ini termasuk optimalisasi pendirian Pos Layanan Bantuan Hukum di tingkat Negeri, Desa, hingga Kelurahan, sebagai upaya memperkuat akses keadilan dan pembangunan daerah.

Baca Juga  KAJATI MALUKU AGOES SP, PIMPIN UPACARA PERDANA HARI LAHIR KEJAKSAAN RI KE-80 TAHUN 2025

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ambon, Upu Latu Nikijuluw, menegaskan tahapan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) harus berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Dalam rapat harmonisasi yang digelar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, DPRD Kota Ambon membahas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kota Ambon dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, yaitu:

Baca Juga  IPM Maluku Meningkat, PAMA: Bukti Nyata Kinerja Insum Sangadji

1. Ranperda Kota Ambon tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Yapono.

2. Ranperda Kota Ambon tentang Kawasan Tanpa Rokok.

3. Ranperda Kota Ambon tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon menjelaskan, harmonisasi diperlukan agar setiap Ranperda: Tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Selaras dengan visi-misi Wali Kota, terutama terkait peningkatan akses air bersih dan Berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

“Proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ini menjadi dasar penting sebelum Ranperda dibahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus),” ujar Nikijuluw. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

Pemberlakuan Makanan Gizi Gratis Kreatif di Sekolah, Komisi II DPRD Kota Ambon Segera On The Spot

Hukum dan Kriminal

PEMERIKSAAN DAN PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR PENYALAHGUNAAN KEUANGAN KEJAKSAAN NEGERI SERAM BAGIAN TIMUR T.A 2024

DPRD Kota Ambon

DPRD Minta Penataan Pasar Batumerah Segera Dilakukan Demi Keadilan dan Kelancaran Lalu Lintas di Kota Ambon

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Dorong Digitalisasi Pajak dan Retribusi, Zeth Pormes: Transaksi Elektronik Kurangi Kebocoran PAD

Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Anggaran BOK Puskesmas Hatu Sampai ke Penyidik Kejaksaan

Hukum dan Kriminal

DPD PJS Sumut Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Toba

Headline

KAJATI MALUKU AGOES SP, PIMPIN UPACARA PERDANA HARI LAHIR KEJAKSAAN RI KE-80 TAHUN 2025

DPRD Kota Ambon

Komisi III DPRD Ambon Soroti Realisasi PAD dan Retribusi Sampah, Minta Kewenangan Penagihan Diperjelas