Home / DPRD Kota Ambon / Hukum dan Kriminal

Selasa, 30 September 2025 - 13:41 WIB

Kemenkuham Maluku Gelar Rapat Harmonisasi Tiga Ranperda, Termasuk Penyertaan Modal dan Perlindungan Perempuan

Ambon, PT- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham ) Provinsi Maluku menggelar rapat Harmonisasi Tiga Ranperda, termasuk penyertaan Modal dan Perlindungan, Selasa (30/9/2025).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, menegaskan pengharmonisasian Ranperda merupakan kewenangan instansi vertikal sesuai amanat undang-undang.

Hal ini dilakukan agar setiap produk hukum daerah dapat dipertanggungjawabkan secara formil maupun materiil.

Ia juga menekankan pentingnya memanfaatkan aplikasi e-Harmonisasi dalam proses penyusunan regulasi, sehingga Ranperda lebih efektif, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Selain membahas Ranperda, rapat ini juga mendorong kolaborasi antara DPRD Kota Ambon dan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.

Kerja sama ini termasuk optimalisasi pendirian Pos Layanan Bantuan Hukum di tingkat Negeri, Desa, hingga Kelurahan, sebagai upaya memperkuat akses keadilan dan pembangunan daerah.

Baca Juga  BUKA RISING STAR SINGING, WAGUB HARAP LAHIRKAN TALENTA-TALENTA LUAR BIASA

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ambon, Upu Latu Nikijuluw, menegaskan tahapan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) harus berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Dalam rapat harmonisasi yang digelar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, DPRD Kota Ambon membahas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kota Ambon dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, yaitu:

Baca Juga  KAJATI MALUKU AGOES SP, PIMPIN UPACARA PERDANA HARI LAHIR KEJAKSAAN RI KE-80 TAHUN 2025

1. Ranperda Kota Ambon tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Yapono.

2. Ranperda Kota Ambon tentang Kawasan Tanpa Rokok.

3. Ranperda Kota Ambon tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon menjelaskan, harmonisasi diperlukan agar setiap Ranperda: Tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Selaras dengan visi-misi Wali Kota, terutama terkait peningkatan akses air bersih dan Berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

“Proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ini menjadi dasar penting sebelum Ranperda dibahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus),” ujar Nikijuluw. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

Papilaya Lapor Fadli di Polda Maluku

Hukum dan Kriminal

Diduga Ada Praktek Monopoli, David Glen Terseret Dalam Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

Headline

AKHIRI MASA TUGAS, KAJATI AGOES SP DAN WAKAJATI ABDULLAH NOER DENY BERPAMITAN DI SEJUMLAH FORKOPIMDA MALUKU 

Hukum dan Kriminal

Bandara Pattimura Ambon Gagalkan Penyelundupan 33,5 Kg Merkuri

DPRD Kota Ambon

Perjuangan Warga RT 01/001 Hative Kecil untuk Talud: Respon Positif dari DPRD Ambon

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU AGOES SP, PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA

Hukum dan Kriminal

PLT. KAJARI SBB MENYAMPAIKAN PERKEMBANGAN PENANGANAN DUGAAN TIPIKOR PENGELOLAAN DD/ADD DESA HATUNURU

Hukum dan Kriminal

BIDANG PIDSUS KEJATI MALUKU TERIMA PENGHARGAAN TERBAIK