Home / DPRD Kota Ambon / Headline / Kota Ambon

Rabu, 29 Mei 2024 - 14:47 WIB

Gelar Paripurna, Pj.Walikota Sampaikan 8 Hal Penting

module: a; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: SFHDR; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 92.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;

module: a; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: SFHDR; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 92.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Ambon, Pusartimur.com- Dalam rangka serah terima jabatan dan pidato perdana Penjabat Walikota Ambon, Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar Rapat paripurna, yang berlangsung di Ruang Sidang, Rabu (29/5/2024).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta. Hadir dalam kegiatan ini, Penjabat Walikota Ambon, Dominggus Kaya, Plh. Sekda Maluku, S. Sabirin, Mantan Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, Sekertaris Kota Ambon, Agus Ririmasse, Anggota DPDR Kota Ambon, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kota Ambon.

Penjabat Walikota Ambon, Dominggus Kaya mengatakan, kurang lebih ada delapan hal-hal penting yang diprioritaskan untuk dikerjakan kedepan.

Kebijakan tersebut antara lain, pertama; memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 di Kota Ambon serta menjaga netralitas ASN. Kedua; melakukan penanganan inflasi di Kota Ambon dan menjaga agar angka inflasi tetap terkendali. Ketiga; Melalukan Penanganan dan Penurunan angka stunting di Kota Ambon.

Baca Juga  Harwan Muldidarmawan : Media Memiliki Peran Penting Hadirkan Pemberitaan yang Informatif dan Berkualitas Selama Periode Mudik Idulfitri 2025

Keempat; melalukan penanganan dan pengelolaan sampah serta menjaga kebersihan dan keindahan Kota Ambon.
Kelima; melalukan upaya pemenuhan air bersih bagi masyarakat Kota Ambon. Keenam; berupaya dalam menyelesaikan masalah pedagang di pasar Mardika. Ketujuh; melalukan penguatan birokrasi pemerintahan melalui pengisian jabatan-jabatan yang lowong. Kedelapan; melalukan penguatan kepada 6 (enam) urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi standar pelayanan minimal.

“Tetapi yang paling utama dari semua itu adalah soal Pilkada.
Pilkada menjadi sebuah amanat kerja, agenda nasional, jadi sangat strategis menjamin keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan, bukan saja di kota Ambon, provinsi Maluku,” katanya.

Baca Juga  Kampung Nawaripi Gelar 10 Kegiatan Meriahkan HUT RI ke-80 di Kabupaten Mimika

Ditanya soal penataan Birokrasi, Kaya menjelaskan, dirinya diberi kewenangan untuk melakukan penataan, tetapi harus seizin menteri dalam negeri.

Tidak ada sembarang ganti-ganti, semua ada aturan mainnya, protap dan aturan kepegawaian yang harus dipenuhi dan dijalani. Bahkan walaupun sudah ada pertimbangan teknis, tetapi kalau belum ada persetujuan Mendagri tidak bisa dilakukan.

“Itu salah satu larangan yang mendasar dalam pengangkatan kami sebagai Penjabat Walikota,” tambahnya.

Selain itu, apabila ada ASN yang masuk dalam Poltik dan ada laporan, kita akan proses sesuai dengan aturan kepegawaian. (PT-01).

Share :

Baca Juga

Headline

Alami mati mesin, speedboat POB 14 orang berhasil diselamatkan Tim SAR Gabungan 

Kota Ambon

2.570 Liter Eco Enzyme Warnai Penyambutan Waisak 2570 di Ambon

Kota Ambon

PNM TANAM 500 POHON DUKUNG GARTAG (Gerakan Tanam Gadihu), PERKUAT AMANDEMEN RUANG HIJAU KOTA AMBON

DPRD Kota Ambon

Solusi Parkir, Kemacetan, dan Penataan Terminal di Kota Ambon, Far-Far:  Komisi III DPRD Dorong Aksi Nyata

Kota Ambon

Komisi IV DPR RI Dorong Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan dengan Prinsip Berkelanjutan

Headline

Jasa Raharja Gerak Cepat Pastikan Perlindungan Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin di Lombok Barat

Kota Ambon

Wali Kota Ambon Akan Terima Penghargaan di HUT ke-15 KompasTV

Headline

PT Jasa Raharja Paparkan Kebijakan untuk Persiapan Pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 pada Rakor Lintas Sektoral bidang Operasional 2025