Timika, PT- Warga Kampung Uta, Distrik Mimika Barat Tengah (MBT), Kabupaten Mimika berhasil mengamankan satu unit perahu jenis lomboout yang kedapatan mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa dokumen resmi.
Diduga kuat, solar tersebut milik seorang pengusaha tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah MBT.
Sekretaris Distrik Mimika Barat Tengah, Melkisedek Snae, SE, membenarkan penahanan perahu bermuatan solar tersebut. Menurutnya, warga menahan kapal karena tidak mengantongi dokumen sah.
“Muatan BBM jenis solar diperkirakan mencapai 9 ton. Karena tidak ada dokumen resmi, maka warga bersama masyarakat adat melakukan sasi agar kapal tidak bisa dibawa keluar hingga pemiliknya datang mempertanggungjawabkan,” ungkap Melkisedek (20/8/2025).
Salah satu warga MBT, Ciko, mengungkapkan bahwa muatan solar dan sejumlah sparepart alat berat jenis eskavator di dalam lomboout tersebut milik pengusaha tambang emas ilegal.
“Itu milik oknum pengusaha tambang emas ilegal yang sudah beberapa waktu ini beroperasi di Distrik MBT, tepatnya di Wakia. Bahkan sempat mencoba masuk lewat koperasi warga, tapi ditolak masyarakat adat,” tegasnya (21/8/2025).
Ciko menambahkan, pernyataan oknum tertentu yang menyebut solar tersebut milik warga hanyalah pembohongan publik.
“Itu jelas bukan milik warga. Solar dan alat berat di kapal tersebut adalah milik pengusaha tambang emas ilegal. Kami tetap menunggu pemilik datang membawa dokumen resmi ke kantor distrik,” lanjutnya.
Dari hasil investigasi media, keterlibatan pemilik BBM ilegal semakin menguat. Dalam salah satu paket barang yang ikut diamankan, terdapat alamat toko emas di Jalan Ahmad Yani, Timika, serta nomor telepon seseorang berinisial IR.
Selain itu, nama lain berinisial LK juga terkonfirmasi terkait kasus ini.
Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan klarifikasi.
Forum koordinasi pimpinan Distrik MBT sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan masyarakat untuk membatasi pergerakan tambang emas ilegal. Warga menolak segala aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan kampung-kampung di wilayah MBT. (PT)