Tual, PT- Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kota Tual, Kristo Omaratan, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tual untuk bersikap objektif dalam pengajuan permohonan amnesti terhadap terpidana kasus korupsi Adam Rahayaan.
Menurut Omaratan, dasar pengajuan amnesti oleh DPRD Kota Tual terkesan tidak mencerminkan aspirasi masyarakat, melainkan lebih kepada kepentingan pihak tertentu.
“Dukungan permohonan amnesti bagi Pak Adam Rahayaan yang dilakukan DPRD Kota Tual tidak lahir dari usulan masyarakat. Itu hanya asumsi yang dibangun dan tidak sesuai dengan realitas di Kota Tual,” tegasnya, Kamis (14/8/2025).
Omaratan menjelaskan bahwa amnesti merupakan hak prerogatif Presiden sebagai tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman kepada individu atau kelompok yang melakukan tindak pidana.
Namun, ia menilai DPRD Kota Tual seharusnya memprioritaskan persoalan lain yang lebih berdampak langsung bagi rakyat, dibanding mengurus amnesti untuk mantan kepala daerah yang terjerat korupsi.
“Kondisi Kota Tual hari ini aman dan kondusif. DPRD jangan membangun asumsi liar seolah-olah situasi politik sedang genting karena permohonan amnesti ini,” ujarnya.
GMKI Kota Tual mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa korupsi adalah musuh negara dan tidak boleh diberi ruang sedikit pun.
Omaratan menegaskan, terpidana korupsi seperti Adam Rahayaan harus menjalani hukumannya sebagai efek jera bagi pejabat publik di masa depan.
“Biarkan mereka menjalani hukuman atas perbuatannya, agar kepala daerah berikutnya lebih hati-hati dan serius menjalankan tanggung jawab pemerintahan di Kota Tual,” pungkasnya. (PT/EF)