Home / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:06 WIB

DALAM MEMINIMALISIR PENYALAHGUNAAN DD/ADD PEMERINTAH 7 NEGERI DI NUSALAUT TANDATANGANI MOU DENGAN CABJARI AMBON DI SAPARUA

Ambon, PT – Dalam rangka mencegah penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2025, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua menggandeng tujuh pemerintah negeri di Kecamatan Nusalaut melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Sabtu (19/7/2025). Kegiatan ini dilangsungkan di Kantor Negeri Ameth, yang merupakan pusat pemerintahan kecamatan.

Penandatanganan MoU ini dipimpin langsung oleh Kepala Cabjari Ambon di Saparua, Asmin Hamja, S.H., M.H., didampingi Kasubsi Intelijen, staf bidang perdata dan tata usaha negara, serta enam personel lainnya. Asmin Hamja, yang sebelumnya menjabat Kasi Pidsus di Kejari Seram Bagian Barat, mengungkapkan bahwa inisiatif kerja sama ini berasal dari permintaan langsung para kepala pemerintahan negeri di Nusalaut.

“Kami memberi apresiasi tinggi kepada ketujuh kepala negeri yang telah secara aktif meminta pendampingan dari Kejaksaan. Hal ini mencerminkan komitmen kuat dari para pemimpin negeri untuk mengelola keuangan secara transparan dan menghindari potensi pelanggaran hukum,” ujar Hamja.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Nusalaut, Glen Masela, S.STP, serta Danramil 1504-08 Nusalaut, Otis Titahena. Dalam sambutannya, Camat Glen Masela mengapresiasi keterlibatan aktif Kejaksaan dalam mendampingi pemerintah negeri.

“Pendampingan ini penting agar pengelolaan Dana Desa tetap berlandaskan prinsip taat hukum, khususnya untuk BUMNeg dan Koperasi Merah Putih,” tegasnya.

Tujuh pemerintah negeri yang menandatangani MoU adalah:

  1. Negeri Ameth – Wempy Dirk Parinussa (KPN)
  2. Negeri Nalahia – F. Leiwakabesy (KPN)
  3. Negeri Sila – Y. Risameno (KPN)
  4. Negeri Akoon – J. Wairissal (KPN)
  5. Negeri Tittawai – S. Nanuway (KPN)
  6. Negeri Abubu – Diwakili oleh Sekretaris Negeri J. Peilobis
  7. Negeri Leinitu – Diwakili oleh Sekretaris Negeri A. Amanopunnjo
Baca Juga  SINERGI BEA CUKAI GAGALKAN PEREDARAN 27 RIBU BATANG ROKOK ILEGAL

Sebagai bagian dari kegiatan ini, Cabjari Ambon di Saparua juga memperkenalkan Aplikasi Jaga Desa kepada para pemerintah negeri. Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah proses monitoring dan pendampingan pengelolaan Dana Desa secara digital, efisien, dan transparan.

Baca Juga  PERAYAAN 25 TAHUN HUT IAD, KAJATI MALUKU MENGAPRESIASI KESETIAAN IAD DALAM MENDUKUNG EKSISTENSI DAN INTEGRITAS KORPS ADHYAKSA

Langkah proaktif ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lainnya dalam membangun tata kelola keuangan desa yang bersih, akuntabel, dan taat hukum.
(PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP, LANTIK 11 CPNS CALON JAKSA DALAM FORMASI PENELAAH PENUNTUTAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH MALUKU

Hukum dan Kriminal

TIM TABUR KEJAKSAAN TINGGI MALUKU, BERHASIL AMANKAN DPO TERPIDANA KASUS NARKOTIKA

Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi ADD dan DD Desa Seruawan 2024 Masuk Tahap Penyidikan di Polres SBB, PKN Masih Berproses di Inspektorat

Headline

KAJATI MALUKU AGOES SP BESERTA JAJARAN DAN IAD SE-WILAYAH MALUKU, GELAR SYUKURAN HARI BHAKTI ADHYAKSA KE-65

Hukum dan Kriminal

PEMERIKSAAN DAN PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR PENYALAHGUNAAN KEUANGAN KEJAKSAAN NEGERI SERAM BAGIAN TIMUR T.A 2024

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN BERHASIL MENGHADIRKAN PERDAMAIAN DALAM PERKARA KEKERASAN TERHADAP ANAK DI KEPULAUAN TANIMBAR

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU BERSAMA PANGDAM XV/PATTIMURA BERSINERGI DALAM GELAR PASUKAN TNI UNTUK PENGAMANAN KEJAKSAAN

Hukum dan Kriminal

SINERGI KANWIL BEA CUKAI MALUKU TINDAK LEBIH DARI 1 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL