Home / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:06 WIB

DALAM MEMINIMALISIR PENYALAHGUNAAN DD/ADD PEMERINTAH 7 NEGERI DI NUSALAUT TANDATANGANI MOU DENGAN CABJARI AMBON DI SAPARUA

Ambon, PT – Dalam rangka mencegah penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2025, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua menggandeng tujuh pemerintah negeri di Kecamatan Nusalaut melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Sabtu (19/7/2025). Kegiatan ini dilangsungkan di Kantor Negeri Ameth, yang merupakan pusat pemerintahan kecamatan.

Penandatanganan MoU ini dipimpin langsung oleh Kepala Cabjari Ambon di Saparua, Asmin Hamja, S.H., M.H., didampingi Kasubsi Intelijen, staf bidang perdata dan tata usaha negara, serta enam personel lainnya. Asmin Hamja, yang sebelumnya menjabat Kasi Pidsus di Kejari Seram Bagian Barat, mengungkapkan bahwa inisiatif kerja sama ini berasal dari permintaan langsung para kepala pemerintahan negeri di Nusalaut.

“Kami memberi apresiasi tinggi kepada ketujuh kepala negeri yang telah secara aktif meminta pendampingan dari Kejaksaan. Hal ini mencerminkan komitmen kuat dari para pemimpin negeri untuk mengelola keuangan secara transparan dan menghindari potensi pelanggaran hukum,” ujar Hamja.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Nusalaut, Glen Masela, S.STP, serta Danramil 1504-08 Nusalaut, Otis Titahena. Dalam sambutannya, Camat Glen Masela mengapresiasi keterlibatan aktif Kejaksaan dalam mendampingi pemerintah negeri.

“Pendampingan ini penting agar pengelolaan Dana Desa tetap berlandaskan prinsip taat hukum, khususnya untuk BUMNeg dan Koperasi Merah Putih,” tegasnya.

Tujuh pemerintah negeri yang menandatangani MoU adalah:

  1. Negeri Ameth – Wempy Dirk Parinussa (KPN)
  2. Negeri Nalahia – F. Leiwakabesy (KPN)
  3. Negeri Sila – Y. Risameno (KPN)
  4. Negeri Akoon – J. Wairissal (KPN)
  5. Negeri Tittawai – S. Nanuway (KPN)
  6. Negeri Abubu – Diwakili oleh Sekretaris Negeri J. Peilobis
  7. Negeri Leinitu – Diwakili oleh Sekretaris Negeri A. Amanopunnjo
Baca Juga  Kembangkan Ekraf, Kota Ambon Kembali Raih Penghargaan

Sebagai bagian dari kegiatan ini, Cabjari Ambon di Saparua juga memperkenalkan Aplikasi Jaga Desa kepada para pemerintah negeri. Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah proses monitoring dan pendampingan pengelolaan Dana Desa secara digital, efisien, dan transparan.

Baca Juga  JAKSA TETAPKAN TERSANGKA KORUPSI DUGAAN PENYALAHGUNAAN PENYERTAAN MODAL PT. TANIMBAR ENERGI T.A. 2020-2022

Langkah proaktif ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lainnya dalam membangun tata kelola keuangan desa yang bersih, akuntabel, dan taat hukum.
(PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

GELAR UPACARA HARI PAHLAWAN, KAJATI : BEKERJA DAN BERGERAK, NYALAKAN TERUS API PERJUANGAN

Hukum dan Kriminal

KEJATI MALUKU DAN KEJARI AMBON BERHASIL MEREHABILITASIKAN PENGGUNA NARKOBA MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Headline

KAJATI BERSAMA GUBERNUR MALUKU DALAM EXIT MEETING PPS PROYEK STRATEGIS DAERAH

Hukum dan Kriminal

KEJARI SBT MELAKSANAKAN KEGIATAN KAMPANYE ANTI KORUPSI BAGI DESA / DESA ADMINISTRATIF

Hukum dan Kriminal

Soal Proses Hukum Dana BOSSMAN. 3 SBB, Lewakabessy: Perlu Ditindak Sesuai Ketentuan Hukum Yang Berlaku

Headline

Papilaya Lapor Fadli di Polda Maluku

Hukum dan Kriminal

Jurnalis Perempuan Hadapi Ancaman KBGO, Literasi Digital Dinilai Jadi Benteng Perlindungan

Hukum dan Kriminal

SIDANG KORUPSI MANTAN SEKDA SBT, JAKSA TUNTUT 3 TAHUN DAN UANG PENGGANTI 1,1 MILIAR