Ambon, PT – Dalam rangka mencegah penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2025, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua menggandeng tujuh pemerintah negeri di Kecamatan Nusalaut melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Sabtu (19/7/2025). Kegiatan ini dilangsungkan di Kantor Negeri Ameth, yang merupakan pusat pemerintahan kecamatan.
Penandatanganan MoU ini dipimpin langsung oleh Kepala Cabjari Ambon di Saparua, Asmin Hamja, S.H., M.H., didampingi Kasubsi Intelijen, staf bidang perdata dan tata usaha negara, serta enam personel lainnya. Asmin Hamja, yang sebelumnya menjabat Kasi Pidsus di Kejari Seram Bagian Barat, mengungkapkan bahwa inisiatif kerja sama ini berasal dari permintaan langsung para kepala pemerintahan negeri di Nusalaut.
“Kami memberi apresiasi tinggi kepada ketujuh kepala negeri yang telah secara aktif meminta pendampingan dari Kejaksaan. Hal ini mencerminkan komitmen kuat dari para pemimpin negeri untuk mengelola keuangan secara transparan dan menghindari potensi pelanggaran hukum,” ujar Hamja.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Nusalaut, Glen Masela, S.STP, serta Danramil 1504-08 Nusalaut, Otis Titahena. Dalam sambutannya, Camat Glen Masela mengapresiasi keterlibatan aktif Kejaksaan dalam mendampingi pemerintah negeri.
“Pendampingan ini penting agar pengelolaan Dana Desa tetap berlandaskan prinsip taat hukum, khususnya untuk BUMNeg dan Koperasi Merah Putih,” tegasnya.
Tujuh pemerintah negeri yang menandatangani MoU adalah:
- Negeri Ameth – Wempy Dirk Parinussa (KPN)
- Negeri Nalahia – F. Leiwakabesy (KPN)
- Negeri Sila – Y. Risameno (KPN)
- Negeri Akoon – J. Wairissal (KPN)
- Negeri Tittawai – S. Nanuway (KPN)
- Negeri Abubu – Diwakili oleh Sekretaris Negeri J. Peilobis
- Negeri Leinitu – Diwakili oleh Sekretaris Negeri A. Amanopunnjo
Sebagai bagian dari kegiatan ini, Cabjari Ambon di Saparua juga memperkenalkan Aplikasi Jaga Desa kepada para pemerintah negeri. Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah proses monitoring dan pendampingan pengelolaan Dana Desa secara digital, efisien, dan transparan.
Langkah proaktif ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lainnya dalam membangun tata kelola keuangan desa yang bersih, akuntabel, dan taat hukum.
(PT)