Home / Economy

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:20 WIB

Disperindag Ambon Tertibkan Kios 24 Jam Lewat Zonanisasi dan Legalitas Usaha

Ambon, PT-  Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengambil langkah strategis untuk menertibkan keberadaan kios 24 jam, khususnya yang dikenal sebagai “kios hijau”, yang kini menjadi sorotan dan keluhan masyarakat di berbagai wilayah kota.

Kepala Disperindag Kota Ambon, Josias Pieter Loppies, menjelaskan bahwa pihaknya telah memulai proses penataan dengan pendekatan zonanisasi dan legalitas perizinan. Saat ini, tercatat sudah ada sekitar 112 kios 24 jam yang didata oleh pemerintah.

“Kios-kios ini memang sudah lama ada dan tidak bisa serta-merta kita larang. Namun, kita harapkan mereka memiliki izin resmi sesuai Peraturan Daerah dan melakukan usaha dengan tertib,” ujar Loppies kepada media di Balai Kota Ambon, Jumat 19 Juli 2025.

Baca Juga  Walikota Tual Minta Dukungan Bank Indonesia untuk Digital Farming dan Aplikasi Perikanan

Ia mengakui, disperindag Kota Ambon kini tengah melakukan pendataan dan zonanisasi kios 24 jam di seluruh wilayah kota, meliputi lima kecamatan, hingga ke tingkat kelurahan dan RT. Zonanisasi ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan kios dalam satu wilayah yang dapat mengganggu pelaku usaha lainnya atau aktivitas masyarakat.

“Jika dalam satu lokasi ditemukan kelebihan jumlah kios 24 jam, maka sebagian akan kita keluarkan dari zona tersebut. Ini dilakukan untuk memastikan distribusi usaha yang lebih merata dan adil,” jelasnya.

Baca Juga  Integrated Terminal Wayame Jadi Contoh Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 & Non Limbah B3

Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perizinan Kota Ambon, karena saat ini mayoritas kios 24 jam tersebut masih dalam proses pengurusan izin usaha resmi.

Setelah proses zonanisasi selesai, Disperindag akan mengadakan rapat koordinasi dengan Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon untuk menyampaikan hasil kajian lapangan dan rekomendasi tindak lanjut.

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan iklim usaha yang sehat dan tidak saling mengganggu antara pelaku usaha kecil dan besar, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan masyarakat,” tambah Loppies. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Jamin Ketersediaan Stok BBM di Wilayah Papua Barat Terpenuhi

Economy

Wakil Wali Kota Ambon Buka Pelatihan Penguatan Kapasitas UMKM Perempuan Maluku, Dorong Kolaborasi dan Daya Saing Usaha

Economy

Telkomsel Luncurkan PMDB 2025 di Unpatti

Economy

Spesial di Ulang Tahun ke-31, Telkomsel Tegaskan Makna “Melayani Sepenuh Hati”

Economy

Literasi dan Inklusi Keuangan 2025 Naik, OJK Fokus Edukasi Kelompok Rentan

Economy

Jasa Raharja Serahkan Santunan bagi Keluarga Korban Kecelakaan Bus Probolinggo

Economy

Dari Acara ‘Mudik Aman, Keluarga Nyaman’: Korlantas POLRI Bersama PT Jasa Raharja dan Stakeholder Lainnya Siap Kawal Arus Mudik dan Balik Idulfitri 2025

Economy

Dari Ambon, Upaya Nyata PNM Wujudkan SDG 5 Lewat PNM Humanity