Ambon, PT- Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengambil langkah strategis untuk menertibkan keberadaan kios 24 jam, khususnya yang dikenal sebagai “kios hijau”, yang kini menjadi sorotan dan keluhan masyarakat di berbagai wilayah kota.
Kepala Disperindag Kota Ambon, Josias Pieter Loppies, menjelaskan bahwa pihaknya telah memulai proses penataan dengan pendekatan zonanisasi dan legalitas perizinan. Saat ini, tercatat sudah ada sekitar 112 kios 24 jam yang didata oleh pemerintah.
“Kios-kios ini memang sudah lama ada dan tidak bisa serta-merta kita larang. Namun, kita harapkan mereka memiliki izin resmi sesuai Peraturan Daerah dan melakukan usaha dengan tertib,” ujar Loppies kepada media di Balai Kota Ambon, Jumat 19 Juli 2025.
Ia mengakui, disperindag Kota Ambon kini tengah melakukan pendataan dan zonanisasi kios 24 jam di seluruh wilayah kota, meliputi lima kecamatan, hingga ke tingkat kelurahan dan RT. Zonanisasi ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan kios dalam satu wilayah yang dapat mengganggu pelaku usaha lainnya atau aktivitas masyarakat.
“Jika dalam satu lokasi ditemukan kelebihan jumlah kios 24 jam, maka sebagian akan kita keluarkan dari zona tersebut. Ini dilakukan untuk memastikan distribusi usaha yang lebih merata dan adil,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perizinan Kota Ambon, karena saat ini mayoritas kios 24 jam tersebut masih dalam proses pengurusan izin usaha resmi.
Setelah proses zonanisasi selesai, Disperindag akan mengadakan rapat koordinasi dengan Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon untuk menyampaikan hasil kajian lapangan dan rekomendasi tindak lanjut.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan iklim usaha yang sehat dan tidak saling mengganggu antara pelaku usaha kecil dan besar, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan masyarakat,” tambah Loppies. (PT)