Home / Uncategorized

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:16 WIB

Dishub Ambon Akan Tinjau Kelayakan Jalan dan Tegaskan Penyesuaian Tarif Sesuai SK Wali Kota

Ambon, PT- Menyikapi kondisi jalan darurat dan polemik tarif angkutan umum pasca bencana 21 Juni 2025, Dinas Perhubungan Kota Ambon memastikan akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna menilai kelayakan jalan, terutama di jalur terdampak seperti Naku, Hatalai, Kilang, Hukurila, dan Ema.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella menyampaikan bahwa meskipun jalan darurat saat ini tampak bisa dimanfaatkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah jalur tersebut benar-benar layak untuk dilalui secara aman dan berkelanjutan.

“Setelah ini, kita akan bersama-sama dengan dinas teknis, termasuk BPBD dan Dinas PUPR, untuk menilai secara teknis kelayakan jalan tersebut. Apakah masih bisa digunakan atau tidak, akan dilihat langsung di lapangan,” ujarnya kepada pusartimur.com melalui saluran telepon, Kamis 10 Juli 2025.

Baca Juga  Direktur AMO Bertemu Focal Point Daegu City Of Music

Ia menjelaskan, terkait dengan tarif angkutan umum, Dinas Perhubungan menegaskan bahwa tidak ada perubahan tarif di luar ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon sebelumnya.

Semua penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan rute dan jarak tempuh yang aktual setelah terjadinya bencana.

“Untuk rute ke Hatalai misalnya, kalau hanya sampai di situ, maka tarifnya menyesuaikan dengan jarak Ambon–Hatalai. Jika ada perpanjangan rute atau ovor (penyesuaian jarak tambahan), maka tarifnya akan disesuaikan kembali. Tapi tetap berdasarkan regulasi yang telah disepakati beberapa hari lalu,” jelasnya.

Baca Juga  PERKUAT KEDAULATAN MARITIM, DANKODAERAL IX AMBON TERIMA _COURTESY CALL_ DANGUSPURLA KOARMADA III

Selain itu, Penerapan sistem ovor atau penyesuaian tarif berdasarkan sisa jarak rute telah dibahas dan disepakati bersama, baik oleh pemerintah maupun perwakilan sopir angkutan.

Hal ini dilakukan agar tidak membebani masyarakat pengguna jasa namun tetap memberikan kepastian pendapatan bagi para sopir, khususnya yang beroperasi di wilayah terdampak bencana. (PT)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

PEMPROV MALUKU BERTEMU KKP, DESAK TATA KELOLA PERIKANAN TANGKAP DIEVALUASI KEMBALI

Uncategorized

DPD IKADIN Maluku Buka Pendidikan Khusus Advokat Angkatan III Tahun 2025, Simak Jadwal dan Syaratnya

Uncategorized

Komitmen Terhadap Keberlanjutan, Karyawan Indosat Ooredoo Hutchison Dirikan Bangunan ECO untuk Sekolah di Ambon

Uncategorized

Sadali Lepas Kontingen UDG Tingkat Nasional ke XV Provinsi Maluku 

Uncategorized

Serentak Pemkot Canangkan PIN Polio di Dua Lokasi

Uncategorized

MyTelkomsel Hadir Sebagai Super App Beri Kemudahan Transaksi Bagi Pelanggan

Uncategorized

Pemerintah Kota Ambon Gelar Nikah Massal, 100 Pasangan Resmi Tercatat Negara

Uncategorized

Di Tengah Guyuran Hujan Prajurit Kodaeral IX Ambon Tetap Khimad Ikuti AKRS Di TMP Kapahaha Ambon