Home / Economy

Senin, 30 Juni 2025 - 18:31 WIB

Pemprov Maluku Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan Lewat Program Pemutihan

Ambon, PT- Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor dengan menghadirkan Program Pemutihan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini telah dibuka sejak 15 Mei dan akan berlangsung hingga 31 Juli 2025.

Langkah strategis ini bertujuan meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesadaran membayar pajak, serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku, Ina Wati Tahir, menyampaikan bahwa program pemutihan ini telah menunjukkan hasil menggembirakan. Hingga 25 Juni 2025, jumlah kendaraan yang melakukan daftar ulang meningkat rata-rata sebesar 43,46%, khususnya dari wajib pajak yang menunggak lebih dari satu tahun.

Baca Juga  Memberdayakan Indonesia Melalui Gaya Hidup Digital dan Pengembangan Talenta

Realisasi penerimaan PKB hingga akhir Juni 2025 tercatat mencapai Rp 52,84 miliar, atau 42,82% dari target murni tahun 2025 sebesar Rp 123,38 miliar. Tren positif ini terlihat sejak program pemutihan dimulai, dengan capaian pada Mei sebesar Rp 9,71 miliar dan naik menjadi Rp 9,87 miliar di bulan Juni rekor tertinggi sepanjang semester pertama tahun ini.

Sementara itu, realisasi penerimaan BBNKB juga menggembirakan, mencapai Rp 31,57 miliar atau 54,67% dari target Rp 57,76 miliar. Capaian ini didorong oleh antusiasme masyarakat memanfaatkan pembebasan biaya balik nama kendaraan kedua dalam program pemutihan tersebut.

Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Maluku terbukti menjadi pemicu meningkatnya kesadaran wajib pajak, sekaligus berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah. Meski demikian, Pemprov Maluku tetap berkomitmen untuk memperkuat edukasi, pelayanan, dan pengawasan agar target tahunan PAD dapat tercapai optimal.

Baca Juga  Branding Ambon City Of Music Terus Berlanjut

Pemerintah Provinsi Maluku juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 31 Juli 2025.

“Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan bermotor tanpa dibebani denda maupun tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya,” pungkas Ina Wati Tahir.

Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak masyarakat Maluku yang patuh membayar pajak kendaraan, sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

Dihadiri Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Pertamina Patra Niaga Tutup Akhir Tahun dengan Resmikan 19 Titik Lembaga Penyalur BBM Satu Harga di Maluku-Papua

Economy

OJK Maluku Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Lewat Moluccas Financial Day 2025 di Masohi

Economy

Kolaborasi Nasional Jadi Kunci Jasa Raharja Tingkatkan Capaian Sumbangan Wajib dan Iuran Wajib serta Kepatuhan Nasional pada Semester II 2025

Economy

SAMBANGI GUDANG BULOG, VANATH PASTIKAN STOK BERAS TERSEDIA SAMPAI LEBARAN

Economy

Pemkot Ambon Terapkan Tarif Retribusi Ikan Terukur, Dorong Peningkatan PAD dan Kepastian Bagi Pedagang

Economy

HEALING HATI, UPGRADE IMAN”  BUKA PUASA BERSAMA &  PENYERAHAN DONASI “HITZ CAMPAIGN

Economy

MERIAHKAN HARI ANAK NASIONAL, BANDARA PATTIMURA GELAR LOMBA PENTAS SENI TARI TRADISIONAL UNTUK SISWA SD SEKITAR BANDARA

Economy

Tangani Sampah di Kota Ambon, Alfamidi Beri Bantuan Motor Roda Tiga