Home / Economy

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:50 WIB

Disperindag Ambon Data 112 Kios Ilegal Milik Pendatang, Dorong Pengurusan NIB dan Izin Usaha

Ambon, PT– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon mengungkapkan bahwa terdapat 112 kios 24 jam atau yang dikenal sebagai pondok hijau/biru yang beroperasi tanpa izin resmi di beberapa wilayah Kota Ambon.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disperindag Kota Ambon, Josias Loppies kepada awak media di Balai Kota Ambon, Jumat 20 Juni 2025.

Menurut Loppies, hasil pendataan tersebut dilakukan oleh Disperindag bekerja sama dengan para lurah dan kepala desa di berbagai kecamatan. Data ini juga telah disampaikan ke Komisi II DPRD Kota Ambon untuk ditindaklanjuti.

“Dari hasil pendataan, sebanyak 112 kios tidak memiliki izin usaha, dan mayoritas pemiliknya adalah warga ber-KTP luar, terutama dari Sulawesi, bukan KTP Ambon,” jelas Josias.

Baca Juga  Cawagub AV : Isu Materi Kampanye "Pimpinan Muslim" Buka Fakta Perjalanan Gubernur Sebelumnya

Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat para pemilik usaha tersebut tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon karena tidak mengantongi perizinan usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Selama ini mereka hanya menyewa lahan milik masyarakat setempat dan membuka usaha tanpa proses perizinan resmi. Ini tentu merugikan pemerintah daerah karena tidak ada kontribusi pajak atau retribusi,” lanjutnya.

Disperindag akan segera menggelar rapat koordinasi dengan Sekretaris Kota Ambon dan melibatkan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik. Salah satu langkah yang akan diambil adalah meminta para pemilik usaha untuk mengurus NIB dan perizinan resmi lainnya.

Baca Juga  Peduli Kesehatan Masyarakat, Bandar Udara Pattimura Ambon Bantuan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

“Jika usaha mereka dijalankan oleh satu pemilik tunggal seperti Indomaret dan lainnya, harusnya ada izin resmi. Ini penting agar usaha mereka bisa terdata, diawasi, dan memberi dampak positif bagi Kota Ambon,” tegas Loppies.

Setelah rapat bersama Sekkot, data dan hasil diskusi akan diteruskan ke Walikota Ambon untuk menentukan kebijakan lanjutan terhadap keberadaan kios-kios ilegal tersebut.

 

Share :

Baca Juga

Economy

Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi Layanan untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan Kerja di Jalan Raya

Economy

MyPertamina Badminton Cup 2024: Sinergi Pertamina dan PBSI Papua Selatan Mencari Atlet Berbakat

Economy

Laporkan LKPM Triwulan III 2025, Pemkot Himbau Pelaku Usaha

Economy

Jelang HUT Kota Ambon ke-450, DLHP Ambon Gelar Penimbangan Sampah Plastik

Economy

Penuhi Kebutuhan Operasional dan Mitigasi Kebakaran, PDAM Ambon – Pertamina Wayame Teken Kerjasama

Economy

Dana Transfer Kota Ambon Turun Rp132 Miliar, Pemkot Siapkan Strategi Penyesuaian Anggaran 2026

Economy

Perbaikan SKKL SMPCS Ruas Namlea–BU6 Tuntas, Layanan Internet Kembali Normal

Economy

OJK dan BI Tandatangani MOU Pengalihan Tugas Pengaturan Aset Keuangan Digital