Home / Economy

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:50 WIB

Disperindag Ambon Data 112 Kios Ilegal Milik Pendatang, Dorong Pengurusan NIB dan Izin Usaha

Ambon, PT– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon mengungkapkan bahwa terdapat 112 kios 24 jam atau yang dikenal sebagai pondok hijau/biru yang beroperasi tanpa izin resmi di beberapa wilayah Kota Ambon.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disperindag Kota Ambon, Josias Loppies kepada awak media di Balai Kota Ambon, Jumat 20 Juni 2025.

Menurut Loppies, hasil pendataan tersebut dilakukan oleh Disperindag bekerja sama dengan para lurah dan kepala desa di berbagai kecamatan. Data ini juga telah disampaikan ke Komisi II DPRD Kota Ambon untuk ditindaklanjuti.

“Dari hasil pendataan, sebanyak 112 kios tidak memiliki izin usaha, dan mayoritas pemiliknya adalah warga ber-KTP luar, terutama dari Sulawesi, bukan KTP Ambon,” jelas Josias.

Baca Juga  JAKSA HADIR MENGAWAL DANA DESA MELALUI PENYULUHAN DAN PENERANGAN HUKUM DI PEMERINTAHAN NEGERI LAHA

Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat para pemilik usaha tersebut tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon karena tidak mengantongi perizinan usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Selama ini mereka hanya menyewa lahan milik masyarakat setempat dan membuka usaha tanpa proses perizinan resmi. Ini tentu merugikan pemerintah daerah karena tidak ada kontribusi pajak atau retribusi,” lanjutnya.

Disperindag akan segera menggelar rapat koordinasi dengan Sekretaris Kota Ambon dan melibatkan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik. Salah satu langkah yang akan diambil adalah meminta para pemilik usaha untuk mengurus NIB dan perizinan resmi lainnya.

Baca Juga  Kadis PU Ambon Sebut Keterbatasan Kewenangan dan Infrastruktur 2026

“Jika usaha mereka dijalankan oleh satu pemilik tunggal seperti Indomaret dan lainnya, harusnya ada izin resmi. Ini penting agar usaha mereka bisa terdata, diawasi, dan memberi dampak positif bagi Kota Ambon,” tegas Loppies.

Setelah rapat bersama Sekkot, data dan hasil diskusi akan diteruskan ke Walikota Ambon untuk menentukan kebijakan lanjutan terhadap keberadaan kios-kios ilegal tersebut.

 

Share :

Baca Juga

Economy

Perkuat Sinergi Percepatan Kredit UMKM, Komite IV DPD RI Kunker ke OJK Maluku

Economy

Pemkot Ambon Tegaskan Pengawasan Ketat Terhadap Takaran Beras di Pasar

Economy

Bank Indonesia Maluku Buka Pendaftaran OBOR UMKM 2026, Dorong Transformasi Digital Pelaku Usaha

Economy

Tekan Inflasi dan Permudah Akses Bahan Pokok, Pemkot Gelar Gerakan Pangan Murah 

Economy

Santunan Jasa Raharja Untuk Korban Kecelakaan Sepeda Listrik, Yulianto : Itu Ketentuan dan Pertanggungjawaban

Economy

Pertamina Patra Niaga Tambah 450 Ribu Liter Minyak Tanah di Papua Maluku Saat Libur Iduladha

Economy

Swiss-Belhotel Ambon Tunjuk Mirdat Elungan sebagai Sales & Marketing Manager Baru

Economy

BI Maluku Dorong Ekonomi Berkelanjutan dan Kendali Inflasi 2025-2026