Home / Kab.Kep.Aru

Rabu, 22 Mei 2024 - 17:08 WIB

WUJUDKAN BUDAYA MENGHORMATI DAN MELINDUNGI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, KUMHAM MALUKU GELAR EDUKASI 

Ambon, Pusartimur.com- Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (KI), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku melalui Bidang Pelayanan Hukum menyelenggarakan Edukasi Pencegahan Pelanggaran KI bagi Perguruan Tinggi di Kota Ambon, Rabu (22/05).

Berlangsung di Ballroom Hotel Marina Ambon, kegiatan dibuka oleh Kabid Pelayanan Hukum Sem Tangke mewakili Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo dihadiri oleh para akademisi dan sivitas akademika dari berbagai perguruan tinggi di Kota Ambon serta mewujudkan budaya menghormati dan melindungi hak-hak KI di Maluku.

Dalam sambutannya, Sem Tangke menerangkan bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting dalam menciptakan dan menyebarkan karya-karya intelektual. Oleh karena itu, penting bagi para akademisi untuk memahami hak-hak KI dan langkah-langkah pencegahan pelanggaran KI.

“Perguruan tinggi merupakan salah satu sumber penting karya-karya intelektual. Oleh karena itu, penting bagi sivitas akademika perguruan tinggi untuk memahami hak-hak KI dan langkah-langkah pencegahan pelanggaran KI,” ujar Sem Tangke.

Baca Juga  Prioritaskan Lahan, Lanud Pattimura Ambon Ingin Sejahterakan Rakyat

Kegiatan edukasi ini menghadirkan dua narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu Jehfry Mairuhu dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku dan John A. Rumlawang S.Sos.,M.Si. dari Dinas Informatika dan Komunikasi (Infokom) Provinsi Maluku.

Jehfry Mairuhu memaparkan materi tentang modus operandi dan langkah-langkah pencegahan pelanggaran KI. Beliau menjelaskan bahwa pelanggaran KI dapat berakibat hukum pidana dan perdata. Beliau juga memberikan contoh-contoh kasus pelanggaran KI yang sering terjadi, seperti pembajakan buku, pemalsuan merek, dan penjiplakan karya musik.

“Pelanggaran KI dapat berakibat hukum pidana dan perdata. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk memahami dan mematuhi hak-hak KI,” ujar Jehfry Mairuhu.

John A. Rumlawang memaparkan materi tentang peran Dinas Infokom dalam perlindungan hak KI. Beliau menjelaskan bahwa Dinas Infokom sebagai instansi penyebaran informasi juga memiliki tugas untuk memberikan edukasi dan sosialisasi tentang KI kepada masyarakat.

Baca Juga  Polsek Saparua Tertibkan Parkir Kendaraan Dan PKL

“Dinas Infokom berkomitmen untuk membantu masyarakat dalam melindungi hak-hak KI mereka. Kami siap memberikan edukasi dan sosialisasi tentang KI kepada masyarakat,” ujar John A. Rumlawang.

Upaya Kanwil Kemenkumham Maluku dalam Meningkatkan Pemahaman dan Kepatuhan terhadap Hak KI

Untuk diketahui, selain menyelenggarakan kegiatan edukasi, Kanwil Kemenkumham Maluku juga melakukan berbagai upaya lain untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap hak KI, antara lain:
Melakukan sosialisasi KI kepada masyarakat melalui berbagai media, seperti media massa, media sosial, dan website Kanwil Kemenkumham Maluku; Memberikan layanan konsultasi dan pendampingan KI kepada masyarakat; Melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran KI. dan Bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan dunia usaha, dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap hak KI. (PT-01).

Share :

Baca Juga

Kab.Kep.Aru

Peduli Bencana Gunung Ibu Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Bagikan 3000 Masker

Kab.Kep.Aru

Rayakan Idul Adha, MT Al- Madinah Ambon Berbagai Daging Qurban

Kab.Kep.Aru

Kesiapan Tahapan Pilkada: KPU SBB Lantik Anggota PPS Tingkat Desa

Kab.Kep.Aru

Wujudkan Indonesia Emas 2045, Oratmangun Kembali Benahi KKT

Kab.Kep.Aru

Sekkot  Buka Ebenhaezer Expo 2024

Kab.Kep.Aru

Basarnas Ambon – PT Angkasa Pura dan RSUP dr. J. Leimena Ambon Gelar Penandatangan LOCA

Kab.Kep.Aru

Kian Memanas, Paslon FirMan Pengaruhi Putusan DPP Partai Politik

Kab.Kep.Aru

Maspaitella Lantik Panitia Sidang Sinode Ke-39 GPM