Home / Kab. Maluku Tengah

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:44 WIB

Pelantikan KPN dan PJ KPN di Maluku Tengah Dinilai Tebang Pilih dan Sarat Muatan Politik

Ambon, PT – Pelantikan sejumlah Kepala Pemerintah Negeri (KPN) dan Penjabat (PJ) Kepala Pemerintah Negeri oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang berlangsung di Masohi, Kamis (22/5/2025), menuai sorotan tajam. Pelantikan yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Rakib Sahubawa mewakili Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, dinilai tidak transparan, tebang pilih, dan sarat muatan politik.

Salah satu anggota Saniri Negeri Hatu, Kecamatan Leihitu Barat, berinisial NM, menyampaikan kepada Pusartimur.com melalui sambungan telepon, Selasa (27/5/2025), bahwa pelantikan tersebut sangat politis dan merugikan hak masyarakat Negeri Hatu.

Menurut NM, calon tunggal Kepala Pemerintah Negeri Hatu, Nn. Martensyah Hehalatu, yang merupakan keturunan garis lurus dari Marcus Hehalatu—sesuai Peraturan Negeri Hatu No. 05 Tahun 2009 Pasal 1—telah melalui proses screening oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sejak Februari 2025. Bahkan, berdasarkan hasil musyawarah Mataruma Parentah dan Saniri Negeri Hatu, Martensyah Hehalatu telah ditetapkan sebagai calon KPN dan telah diusulkan secara resmi ke pemerintah daerah.

Baca Juga  Angka Kelulusan SMP Negeri 28 Malteng Tahun Ajaran 2024/2025 Capai 98,33 Persen

“Kami dari Saniri Negeri Hatu sudah melakukan koordinasi langsung dengan Kabag Tata Pemerintahan dan Otoda, Tantri Witak, serta Sekda Rakib Sahubawa. Informasi dari mereka menyebutkan bahwa calon KPN Negeri Hatu hanya tinggal menunggu waktu untuk pelantikan,” ungkap NM.

Namun, realitanya, pada pelantikan yang digelar Kamis (22/5/2025), bukan Martensyah Hehalatu yang dilantik sebagai KPN, melainkan Sherli Marlisa yang justru diangkat sebagai PJ KPN Negeri Hatu. Keputusan ini membuat masyarakat dan Saniri Negeri Hatu kecewa dan mempertanyakan transparansi proses tersebut.

Baca Juga  Bangun Ekonomi Kreatif, Resmi Negeri Laha Dijadikan Desa Wisata

“Ini sangat merugikan kami masyarakat Negeri Hatu. Mengapa calon tunggal yang telah disetujui secara adat dan administrasi tidak dilantik? Apa motif di balik pengangkatan Sherli Marlisa sebagai PJ KPN? Kami menilai ini ada unsur kepentingan politik dan pembohongan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah,” tegas NM.

Ia menambahkan bahwa peristiwa ini mengindikasikan adanya praktik ketidakadilan, tebang pilih, serta intervensi politik dalam pengambilan keputusan penting terkait kepemimpinan di tingkat negeri. “Kabag Tata Pemerintahan dan Otoda serta Sekda Maluku Tengah harus bertanggung jawab atas ketidakjelasan ini,” pungkasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Kab. Maluku Tengah

PENGARAHAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA ST. BURHANUDIN DALAM KUNJUNGAN KERJA VIRTUAL BERSAMA JAJARAN KEJAKSAAN SELURUH INDONESIA

Kab. Maluku Tengah

FT, Anak Negeri Akoon Angkat Bicara

Kab. Maluku Tengah

Panwaslu Kec. Saparua Timur Lakukan Sosialisasi Pengawasan Parsipatif Pilkada Serentak 2024

Kab. Maluku Tengah

Patisahusiwa : HUT RI Jadi Sarana Kebersamaan

Hukum dan Kriminal

Majelis Hakim Tipikor Putuskan 3 Terdakwa Perkara Korupsi DD/ADD Negeri Haya

Kab. Maluku Tengah

Angka Kelulusan SMP Negeri 28 Malteng Tahun Ajaran 2024/2025 Capai 98,33 Persen

Hukum dan Kriminal

10 Warga Binaan Lapas Saparua Dapat Remisi di HUT ke-80 RI

Kab. Maluku Tengah

Rapat Kerja Sekolah SD Negeri 275 Malteng Tahun Ajaran 2025/2026 Resmi Ditutup