Home / Kab. Maluku Tengah

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:44 WIB

Pelantikan KPN dan PJ KPN di Maluku Tengah Dinilai Tebang Pilih dan Sarat Muatan Politik

Ambon, PT – Pelantikan sejumlah Kepala Pemerintah Negeri (KPN) dan Penjabat (PJ) Kepala Pemerintah Negeri oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang berlangsung di Masohi, Kamis (22/5/2025), menuai sorotan tajam. Pelantikan yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Rakib Sahubawa mewakili Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, dinilai tidak transparan, tebang pilih, dan sarat muatan politik.

Salah satu anggota Saniri Negeri Hatu, Kecamatan Leihitu Barat, berinisial NM, menyampaikan kepada Pusartimur.com melalui sambungan telepon, Selasa (27/5/2025), bahwa pelantikan tersebut sangat politis dan merugikan hak masyarakat Negeri Hatu.

Menurut NM, calon tunggal Kepala Pemerintah Negeri Hatu, Nn. Martensyah Hehalatu, yang merupakan keturunan garis lurus dari Marcus Hehalatu—sesuai Peraturan Negeri Hatu No. 05 Tahun 2009 Pasal 1—telah melalui proses screening oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sejak Februari 2025. Bahkan, berdasarkan hasil musyawarah Mataruma Parentah dan Saniri Negeri Hatu, Martensyah Hehalatu telah ditetapkan sebagai calon KPN dan telah diusulkan secara resmi ke pemerintah daerah.

Baca Juga  Tamaela Sambut Lengkapnya Anggota DPRD, Siap Bersinergi untuk Kota Ambon

“Kami dari Saniri Negeri Hatu sudah melakukan koordinasi langsung dengan Kabag Tata Pemerintahan dan Otoda, Tantri Witak, serta Sekda Rakib Sahubawa. Informasi dari mereka menyebutkan bahwa calon KPN Negeri Hatu hanya tinggal menunggu waktu untuk pelantikan,” ungkap NM.

Namun, realitanya, pada pelantikan yang digelar Kamis (22/5/2025), bukan Martensyah Hehalatu yang dilantik sebagai KPN, melainkan Sherli Marlisa yang justru diangkat sebagai PJ KPN Negeri Hatu. Keputusan ini membuat masyarakat dan Saniri Negeri Hatu kecewa dan mempertanyakan transparansi proses tersebut.

Baca Juga  Basri Damis: Keberlanjutan Pembangunan dan Elektabilitas, PKB dukung Murad -Michal di Pilgub Maluku

“Ini sangat merugikan kami masyarakat Negeri Hatu. Mengapa calon tunggal yang telah disetujui secara adat dan administrasi tidak dilantik? Apa motif di balik pengangkatan Sherli Marlisa sebagai PJ KPN? Kami menilai ini ada unsur kepentingan politik dan pembohongan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah,” tegas NM.

Ia menambahkan bahwa peristiwa ini mengindikasikan adanya praktik ketidakadilan, tebang pilih, serta intervensi politik dalam pengambilan keputusan penting terkait kepemimpinan di tingkat negeri. “Kabag Tata Pemerintahan dan Otoda serta Sekda Maluku Tengah harus bertanggung jawab atas ketidakjelasan ini,” pungkasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Kab. Maluku Tengah

Kebersamaan Orang Basudara Penting Dalam Membangun Negeri

Kab. Maluku Tengah

Perahu Nelayan Banda Terdampar di Perairan Haria, Tiga ABK Selamat

Kab. Maluku Tengah

JPU Saparua Eksekusi Terpidana ADD/DD Negeri Siri Sori Islam

Kab. Maluku Tengah

Farit Hatala Dinilai Bohongi Pj Gubernur

Kab. Maluku Tengah

Tindaklanjuti Kenaikan Angka Kecelakaan, JR Maluku Gelar FKLL

Hukum dan Kriminal

Ferly Tahapary Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Negeri Akoon

Economy

Mudik Gratis 2025 Bersama InJourney Airports Resmi Dibuka di Pelabuhan Hunimua Ambon

Kab. Maluku Tengah

Lewerissa Siap Membawa Maluku Menuju Perubahan