Home / Economy

Senin, 28 April 2025 - 12:08 WIB

Wali Kota Ambon: Penertiban Pasar Mardika Berjalan Lancar, Pedagang Wajib Tertib

AMBON, PT-  Pemerintah Kota Ambon melaksanakan penertiban kawasan Pasar Mardika dengan lancar pada 28 April 2025. Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam wawancaranya menegaskan bahwa penertiban ini sudah disosialisasikan jauh-jauh hari kepada para pedagang.

“Kegiatan penertiban ini sudah kita sampaikan dan sosialisasikan oleh tim jauh-jauh hari. Tujuannya agar ketika penertiban dilakukan, semua sudah siap dan tahu apa yang harus mereka lakukan,” ujar Wali Kota.

Menurutnya, berkat kerja keras tim yang dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Kota (Pj Sekot), serta dukungan dari unsur Kepolisian, TNI, Indaq Provinsi, dan Satpol PP, proses penertiban berjalan dengan baik. Pedagang pun secara sukarela membongkar lapak mereka sebelum tindakan tegas dilakukan.

Baca Juga  Wali Kota Ambon: Sinergi Pusat-Daerah Vital di Rakornas Nasional

Wali Kota Bodewin menyampaikan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pedagang yang masih membandel, terutama yang tetap berjualan di badan jalan.

“Kalau dia pedagang resmi, kita cabut izinnya dan sita semua barang dagangannya. Ini sebagai bentuk pengingat bahwa semua harus mengikuti aturan pemerintah, tidak bisa seenaknya sendiri,” tegasnya.

Penertiban ini diharapkan dapat memperlancar arus lalu lintas, terutama di sekitar Jalan Pantai Mardika dan Jalan Tulakabessy yang selama ini sering macet.

“Kalau Jalan Pantai Mardika lancar, sebagian kendaraan bisa kita alihkan lewat bawah. Ini akan mengurangi penumpukan kendaraan di Tulakabessy. Banyak manfaat yang kita dapat,” jelas Wali Kota.

Baca Juga  Koordinasi Jasa Raharja Kanwil Maluku Dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Maluku Tengah

Selain itu, para pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di terminal kini diwajibkan untuk pindah ke lantai 3 dan 4 Gedung Pasar Baru Mardika, yang masih kosong.

Wali Kota Bodewin juga memastikan bahwa pedagang yang masuk ke gedung baru tidak perlu membayar sewa, hanya retribusi harian sebesar Rp13.000.

“Ini untuk biaya operasional gedung, termasuk membayar listrik yang sempat mati karena dua bulan tidak ada pembayaran,” tambahnya.

Dengan penertiban Pasar Mardika, Pemkot Ambon ingin menciptakan suasana pasar yang lebih tertib, nyaman, dan mendukung kelancaran aktivitas ekonomi kota. Semua pedagang diharapkan mematuhi aturan dan memanfaatkan fasilitas gedung pasar yang telah disediakan. (PT)

 

 

Share :

Baca Juga

Economy

Beri Pelayanan Kesehatan Gratis, Satgas ERB Kodaeral IX -BI Singgahi Kab. Bursel

Economy

RICHMARSEV LEIWAKABESSY TERPILIH MENJADI  BEST EMPLOYEE OF 1ST QUARTER 2026

Economy

Indosat Ooredoo Hutchison Catatkan Kinerja Unggul di 2024, Laba Bersih Tumbuh 38,1% dan Peningkatan EBITDA 10,2%

Economy

Swiss-Belhotel Ambon Berbagi Berkah Ramadhan dan Takjil di Depan Masjid Darul Hasanah

Economy

Pembiayaan Syariah Maluku Tumbuh 20,54%

Economy

Perkuat Pemahaman Masyarakat Terkait Layanan Keuangan Syariah, OJK Maluku Gelar Gerak Syariah 2026

Economy

Pastikan Arus Balik Idul Fitri 2025  Aman, Korlantas Polri Didampingi PT Jasa Raharja Umumkan Strategi Rekayasa Lalu Lintas

Economy

Jasa Raharja Serahkan Santunan bagi Keluarga Korban Kecelakaan Bus Probolinggo