Home / DPRD Kota Ambon

Kamis, 17 April 2025 - 07:45 WIB

Pemkot Ambon Serahkan Tiga Ranperda untuk Dibahas pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025

Ambon, pusartimur.com-  Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon secara resmi menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kota Ambon untuk dibahas dalam masa persidangan kedua tahun sidang 2024/2025.

Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkot dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan pelayanan publik di Kota Ambon.

Wali Kota Ambon, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa ketiga Ranperda ini disusun berdasarkan kebutuhan strategis daerah serta untuk menyesuaikan dengan dinamika pembangunan dan regulasi nasional yang terus berkembang.

“Tiga Ranperda ini merupakan hasil kajian mendalam yang melibatkan berbagai stakeholder dan diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta mendorong kemajuan Kota Ambon secara berkelanjutan,” ujar Wali Kota, Rabu 16 April 2025 di DPRD Kota Ambon.

Baca Juga  Pemkot Setujui Tiga Rancangan Perda Kota Ambon 2025

Adapun ketiga Ranperda yang diserahkan antara lain:

1. Ranperda tentang Pengelolaan Sampah
Bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat serta memperkuat peran pemerintah dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan kota.

2. Ranperda tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
Merespons perkembangan teknologi dan kebutuhan jaringan komunikasi, Ranperda ini mengatur tata letak, perizinan, serta pengawasan pembangunan menara telekomunikasi agar lebih tertib dan terkoordinasi.

3. Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL)
Mengedepankan pendekatan pembinaan daripada penertiban semata, Ranperda ini bertujuan menciptakan ruang usaha yang adil bagi PKL sekaligus menjaga ketertiban dan keindahan kota.

Baca Juga  DPRD Kota Ambon Finalisasi Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela menyambut baik penyerahan Ranperda tersebut dan memastikan pembahasan akan dilakukan secara cermat, transparan, serta melibatkan partisipasi publik.

“DPRD akan melakukan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk membuka ruang untuk aspirasi masyarakat. Harapan kita, regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat,” ujarnya.

Dengan penyerahan ini, diharapkan proses legislasi berjalan lancar dan Ranperda yang dihasilkan mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan warga Kota Ambon. (PT)

 

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

Ketua Panja DPRD Kota Ambon Soroti Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah Lewat Evaluasi dan Digitalisasi

DPRD Kota Ambon

Bapemperda Gelar Rapat Bahas Ranperda Prioritas Bersama Kanwil Kemenkum Maluku

DPRD Kota Ambon

Tahun 2026, Dinas Perhubungan Kota Ambon Akan Kelola Parkir Tanpa Pihak Ketiga

DPRD Kota Ambon

Komisi II DPRD Ambon Tindaklanjuti Perseteruan SD Inpres 24 dan SD 39, Dinas Pendidikan Akan Cek Akar Masalah

DPRD Kota Ambon

Komisi II DPRD Ambon Soroti Ketidakterisian Formasi PPPK dan Tekankan Perencanaan Kepegawaian yang Matang

DPRD Kota Ambon

Rekomendasi Strategis dalam Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perhubungan Kota Ambon

DPRD Kota Ambon

Pemerintah Kota Ambon Fasilitasi Proses Penetapan Raja di Enam Negeri

DPRD Kota Ambon

Kembali Pimpin DPD NasDem, Tamaela Siap Perkuat Struktur dan Pertahankan Kemenangan di 2029