Home / DPRD Kota Ambon

Kamis, 17 April 2025 - 07:45 WIB

Pemkot Ambon Serahkan Tiga Ranperda untuk Dibahas pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025

Ambon, pusartimur.com-  Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon secara resmi menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kota Ambon untuk dibahas dalam masa persidangan kedua tahun sidang 2024/2025.

Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkot dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan pelayanan publik di Kota Ambon.

Wali Kota Ambon, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa ketiga Ranperda ini disusun berdasarkan kebutuhan strategis daerah serta untuk menyesuaikan dengan dinamika pembangunan dan regulasi nasional yang terus berkembang.

“Tiga Ranperda ini merupakan hasil kajian mendalam yang melibatkan berbagai stakeholder dan diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta mendorong kemajuan Kota Ambon secara berkelanjutan,” ujar Wali Kota, Rabu 16 April 2025 di DPRD Kota Ambon.

Baca Juga  DPRD Kota Ambon Mediasi Hak Pesangon Karyawan Outsourcing PLN, Pormes :  PT Almira Siap Lunasi Secara Bertahap

Adapun ketiga Ranperda yang diserahkan antara lain:

1. Ranperda tentang Pengelolaan Sampah
Bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat serta memperkuat peran pemerintah dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan kota.

2. Ranperda tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
Merespons perkembangan teknologi dan kebutuhan jaringan komunikasi, Ranperda ini mengatur tata letak, perizinan, serta pengawasan pembangunan menara telekomunikasi agar lebih tertib dan terkoordinasi.

3. Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL)
Mengedepankan pendekatan pembinaan daripada penertiban semata, Ranperda ini bertujuan menciptakan ruang usaha yang adil bagi PKL sekaligus menjaga ketertiban dan keindahan kota.

Baca Juga  Optimalisasi Retribusi Sampah di Kota Ambon, Far - Far :  Solusi Berkelanjutan untuk PAD

Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela menyambut baik penyerahan Ranperda tersebut dan memastikan pembahasan akan dilakukan secara cermat, transparan, serta melibatkan partisipasi publik.

“DPRD akan melakukan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk membuka ruang untuk aspirasi masyarakat. Harapan kita, regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat,” ujarnya.

Dengan penyerahan ini, diharapkan proses legislasi berjalan lancar dan Ranperda yang dihasilkan mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan warga Kota Ambon. (PT)

 

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Tegaskan Komitmen Berantas Parkir Liar dan Jukir Ilegal

DPRD Kota Ambon

Gaspersz : 11 September 2024, 35 Anggota DPRD Siap Dilantik

DPRD Kota Ambon

Optimalisasi Retribusi Sampah di Kota Ambon, Far – Far :  Solusi Berkelanjutan untuk PAD

DPRD Kota Ambon

Mendorong Pembangunan Inklusi di Kota Ambon, Laturiuw : Peran Data dan Kolaborasi Multi-Pihak

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Umumkan Perubahan Komposisi Alat Kelengkapan Dewan Tahun 2025

DPRD Kota Ambon

Bapemperda DPRD Ambon Konsultasikan 8 Raperda 2025 dengan Biro Hukum Promal

DPRD Kota Ambon

Dinilai Langgar Perda dan Timbulkan Kemacetan, Gunawan Minta Walikota Ambon Tertibkan Bangunan Liar di Depan Ruko Batu Merah

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Dukung Penuh Kebijakan Kepala Daerah, Targetkan Perbaikan Pengelolaan Keuangan Kota