Home / Kab. Seram Bagian Barat

Rabu, 12 Februari 2025 - 14:51 WIB

DPRD Kabupaten SBB Gelar Paripurna II Masa Sidang II Tahun 2024/2025 Bahas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045

Piru, pusartimur.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar Rapat Paripurna ke-II Masa Sidang II Tahun 2024/2025, Rabu (12/02/2025).

Agenda utama rapat adalah penyampaian pendapat akhir fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten SBB Tahun 2025-2045.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD SBB, Andarias H. Kolly, SH, didampingi Wakil Ketua I Arifin Poldnan Kesia dan Wakil Ketua II H. Rauf Latulumamina.

Hadir pula Penjabat (PJ) Bupati SBB Dr. Ahmad Jais Elly, Sekretaris Daerah Alfin Tuasuun, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat se-Kabupaten SBB.

Baca Juga  Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97, Pemuda-Pemudi SBB Didorong Bergerak untuk Indonesia Bersatu

Dalam pidatonya, Andarias Kolly menyampaikan apresiasi kepada PJ Bupati SBB, yang akan segera mengakhiri masa tugasnya, atas dedikasi dan kerja kerasnya bersama seluruh pimpinan OPD dalam menjalankan program pembangunan di Kabupaten SBB.

Kolly menegaskan bahwa salah satu tugas dan wewenang DPRD adalah membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perda ini berperan penting sebagai landasan yuridis formal bagi pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di daerah.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 disusun untuk menjawab kebutuhan regulasi di Kabupaten SBB.

Baca Juga  Swiss-Belhotel Ambon Gelar Aksi Peduli Lingkungan Cleaning Beach Sambut HUT Swiss-Belhotel International ke-38

Proses pembahasan Ranperda dilakukan secara intensif dan menyeluruh oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama OPD terkait dan tim penyusun.

Dalam rapat ini, setiap fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir mereka sebelum Ranperda tersebut disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dengan ditetapkannya Perda RPJPD 2025-2045, diharapkan Kabupaten Seram Bagian Barat memiliki arah pembangunan yang jelas dan terencana untuk 20 tahun ke depan, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. (PT)

 

Share :

Baca Juga

Headline

Gubernur Lantik Tiga Penjabat Daerah di Maluku

Kab. Seram Bagian Barat

Jalan Trans Seram di Waisala Dibuka Kembali Usai Aksi Pemalangan, Polisi Pastikan Situasi Kondusif

Kab. Seram Bagian Barat

KONI Maluku Apresiasi Kejuaraan Tinju Amatir Bupati Cup I di Kabupaten SBB

Kab. Seram Bagian Barat

Sambut HGN dan PGRI Ke-79, SMPN 1 Seram Barat Gelar Lomba Olah Raga

Kab. Seram Bagian Barat

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 3 SBB oleh Kepsek, Semakin Terang

Kab. Seram Bagian Barat

Pj Bupati Buka Rakor Desk Pilkada dan Sosialisasi Netralitas ASN di Pilkada 2024

Kab. Seram Bagian Barat

Bupati SBB Pimpin Upacara HUT ke-80 RI 

Kab. Seram Bagian Barat

NUSA INA Optimis Lolos Pemeriksaan Kesehatan