Home / Kota Ambon

Selasa, 11 Februari 2025 - 10:16 WIB

Perpanjangan Piagam Kesepakatan Bersama: Sinergi Pemerintah Kota Ambon dan Kejaksaan Negeri Ambon

Ambon, pusartimur.com- Pemerintah Kota Ambon dan Kejaksaan Negeri Ambon telah menandatangani perpanjangan piagam kesepakatan bersama di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), Selasa 11 Februari 2025.

Penjabat Walikota Ambon, Dominggus Kaya menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan wujud komitmen dalam meningkatkan sinergi, transparansi, dan akuntabilitas.

Kesepakatan ini bertujuan memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kota Ambon dan Kejaksaan Negeri Ambon, khususnya dalam penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kolaborasi ini telah memberikan berbagai manfaat nyata, mulai dari pendampingan hukum, pengawalan kebijakan, hingga penyelesaian sengketa hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah, menjelaskan bahwa bidang perdata dan tata usaha negara memiliki peran strategis dalam memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, serta pihak-pihak terkait lainnya. Fungsi utama bidang Datun meliputi:

  1. Penegakan Hukum: Jaksa Pengacara Negara menangani perkara perdata dan tata usaha negara.
  2. Bantuan Hukum: Mitigasi dan non-litigasi untuk melindungi kepentingan negara.
  3. Pertimbangan Hukum: Memberikan pendapat hukum (legal opinion) serta pendampingan hukum untuk mencegah potensi sengketa.
  4. Mediasi dan Fasilitasi: Penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan.
Baca Juga  JELANG HARI RAYA IDUL ADHA 1446/H, KAJATI AGOES SP SALURKAN HEWAN KURBAN DI MASJID AL-FATAH AMBON

Selama tahun 2024, kinerja bidang perdata dan tata usaha negara di Kota Ambon menunjukkan peningkatan yang signifikan. Beberapa pencapaian utama:

  1. Penyelesaian Perkara Perdata: Terdapat peningkatan bantuan hukum non-litigasi, termasuk penagihan pajak oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon, yang berhasil mencapai Rp 865.455.000.
  2. Pendampingan Hukum: Kejaksaan memberikan pendampingan hukum kepada Dinas Kesehatan dalam pembangunan Puskesmas Air Tawabar serta pengadaan alat kesehatan. Pendampingan serupa juga dilakukan untuk Dinas Pendidikan dalam pembangunan ruang kelas di beberapa sekolah.
  3. Bantuan Hukum Mitigasi: Kejaksaan bertindak sebagai kuasa hukum bagi Pemerintah Kota Ambon dan PDAM Kota Ambon. Salah satu perkembangan terbaru adalah kemenangan di tingkat pengadilan tinggi dalam sengketa hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga  Sekda SBB Buka Sosialisasi Pengelolaan Destinasi Wisata

Seiring dengan regulasi terbaru, peran jaksa pengacara negara semakin diperkuat, termasuk:

  1. Peningkatan Kewenangan: Penanganan sengketa hukum perdata di pengadilan maupun melalui alternatif penyelesaian sengketa.
  2. Optimalisasi Pendampingan Hukum: Memastikan kebijakan pemerintah sesuai dengan hukum yang berlaku.
  3. Pencegahan Sengketa: Proaktif memberikan saran hukum kepada instansi terkait sejak tahap perencanaan kebijakan.

“Dengan perpanjangan kesepakatan ini, Pemerintah Kota Ambon dan Kejaksaan Negeri Ambon berharap dapat terus meningkatkan sinergi, melindungi kepentingan negara, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tandasnya.

Langkah ini diharapkan mampu mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Dalam Kondisi Hujan, Wakajati Maluku Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Economy

Pemkot Ambon Salurkan Daging Kurban Idul Adha 1446 H untuk 200 Kaum Duafa

Kota Ambon

Wali Kota Ambon Lantik 15 Pejabat Eselon II

Kota Ambon

DPD LASQI -NJ Ambon Kembali Raih Juara Umum

Kota Ambon

Toisuta : Perda Kawasan Tanpa Rokok Wujud Komitmen Kota Sehat dan Berkeadilan

Kota Ambon

Sekkot Buka Dialog Publik MILAD Ke-32,MPW Pemuda ICMI Provinsi Maluku

Kota Ambon

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon Tiba di Bandara Pattimura, Disambut Meriah Masyarakat

Economy

Dorong Penataan dan Ketertiban, Walikota Ambon Kembali Tinjau Pasar Mardika dan Batu Merah