Home / Kota Ambon

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:42 WIB

MK Tolak Gugatan, Bodewin-Ely Sah Jadi Wali Kota & Wakil Wali Kota Ambon

Jakarta, pusartimur.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara 246/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) Kota Ambon 2024. Dalam sidang yang digelar Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 3, Mohamad Tadi Salampessy dan Emmylh Dominggus Luhukay, melewati batas waktu pengajuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK Nomor 3 Tahun 2024.

Gugatan Tidak Dapat Diterima

Hakim MK Asrul Sani menjelaskan bahwa eksepsi terkait tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, MK tidak mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon, pokok permohonan, dan aspek lainnya karena dinilai tidak relevan. Putusan MK ini dibacakan secara serentak dengan sejumlah PHPU kepala daerah lainnya, termasuk Kota Ambon.

Baca Juga  Pemkot Tetap Salurkan Hewan Kurban di Tengah Efisiensi Anggaran

Pasangan nomor urut 3 sebelumnya menggugat hasil Pilkada Ambon 2024 dengan dalih ketidaknetralan penyelenggara pemilu, yang dianggap berdampak signifikan pada hasil perolehan suara. Mereka juga menuding adanya dugaan manipulasi suara di TPS 42 Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, di mana anggota KPPS diduga melakukan pencoblosan lebih dari satu surat suara untuk pasangan calon tertentu.

Wattimena: Kemenangan Ini untuk Seluruh Warga Ambon

Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan Bodewin Wattimena dan Ely Toisutta resmi menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon. Mereka dijadwalkan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 bersama kepala daerah terpilih lainnya.

Dalam keterangannya, Bodewin Wattimena menyampaikan rasa syukur atas putusan MK.

Baca Juga  Warung Makan di Kebun Cengkeh Ambon Terbakar

“Kita bersyukur karena kita menempuh jalan yang baik dan cara-cara yang benar untuk mencapai kemenangan. Gugatan itu adalah proses yang harus dilalui, tapi kami yakin sejak awal hasil pemilu tidak akan berubah,” ujarnya.

Ia juga berterima kasih kepada masyarakat Kota Ambon yang telah memberikan dukungan kepada pasangan “Beta Par Ambon”.

“Kami berterima kasih kepada seluruh warga Kota Ambon yang telah memberikan kepercayaan. Besok, sesuai agenda KPUD, akan dilakukan penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih.”

Dengan putusan ini, Pilkada Ambon 2024 resmi berakhir tanpa sengketa yang berlanjut. Warga Kota Ambon kini menanti kepemimpinan baru di bawah Bodewin Wattimena dan Ely Toisutta untuk periode mendatang. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

5 Tips for Balancing A Career and Caregiving

Kota Ambon

Dishub Ambon Tegas: SK Wali Kota 1881 Final, Sopir Angkot Wajib Patuh

Kota Ambon

Pemkot Gandeng Ocean Cleanup Atasi Sampah di 9 Sungai Menuju Teluk Ambon

Kota Ambon

BANDARA PATTIMURA TUNJUKAN KASIH SAYANG KEPADA PENGGUNA JASA BANDARA DI HARI KASIH SAYANG

Kota Ambon

Dinkes Kota Ambon Paparkan Capaian Program Prioritas Kesehatan Tahun 2025

Kota Ambon

Watubun: Membela Hak Rakyat di HUT ke-59 dengan Semangat Demokrasi dan Kepedulian

Kota Ambon

10 Malam Terakhir Ramadan, Wawali Ambon Bagikan Paket Makanan Sahur Kepada Umat Muslim yang Beritikaf di Masjid

Kota Ambon

PAKOOPSUDNAS TINJAU KETAHANAN PANGAN LANUD PATTIMURA AMBON