Jakarta, pusartimur.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerima daftar 21 koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop).
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui Surat Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tertanggal 10 Januari 2025, Kemenkop menyampaikan daftar koperasi yang memenuhi kriteria Pasal 44B ayat (2) dan Pasal 202 UU P2SK. Berikut adalah 21 koperasi open loop yang akan ditindaklanjuti oleh OJK:
Koperasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
- Koperasi BPR Arta Kencana – Madiun
- Koperasi BPR Bank Pasar Patma Klaten – Klaten
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
- Koperasi Jasa LKM Mandiri Sejahtera Rajabasa – Lampung Selatan
- Koperasi Jasa LKM Sido Jaya Abadi – Tulang Bawang
- Koperasi LKM Dana Yaksa Mino Saroyo – Cilacap
- Koperasi Jasa LKM Syariah Berkah Amanah Ummat – Tasikmalaya
- Koperasi LKM Syariah Ranah Indah Darussalam – Ciamis
- Koperasi Jasa Syariah LKM Al Fitrah Wava Mandiri – Surabaya
- Koperasi LKM Syariah Usaha Mulia – Probolinggo
- Koperasi LKM UPK DAPM Mirba – Lampung Selatan
- Koperasi LKMS Way Sulan Mandiri Sejahtera – Lampung Selatan
- Koperasi LKM Dana Mentari Sejahtera – Tegal
- Koperasi Jasa LKM UPK Kartini Mayong – Jepara
Koperasi Jasa Gadai dan Agribisnis
- Koperasi Jasa Gadai Rap Maju – Malang
- Koperasi Jasa LKM Agribisnis Mulya Jaya Sentosa – Tulang Bawang
- Koperasi LKM Agribisnis Blorok Makmur Sejahtera – Kendal
- Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Sari Makmur – Metro
- Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Gondang – Kendal
- Koperasi Jasa LKM Agribisnis Mojo Agung Sejahtera – Kendal
- Koperasi Jasa LKM Badan Kredit Desa Mertasinga – Cilacap
- Koperasi Jasa LKM Agribisnis Sido Makmur – Kendal
Tindak Lanjut OJK terhadap Koperasi Open Loop
Setelah menerima daftar ini, OJK akan mengambil langkah-langkah berikut:
Sosialisasi & Komunikasi Publik – Menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait status koperasi yang masuk daftar open loop.
Koordinasi dengan Kemenkop & Dinas Koperasi – Memastikan proses perizinan dan regulasi berjalan lancar.
Penguatan & Pengawasan – Memastikan koperasi yang beroperasi di sektor jasa keuangan sesuai dengan regulasi UU P2SK.
Komitmen OJK dalam Penguatan Sektor Keuangan
Sebagai bagian dari transformasi industri jasa keuangan, OJK berkomitmen untuk memastikan koperasi di sektor keuangan beroperasi dengan tata kelola yang baik. Regulasi ini bertujuan untuk:
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas koperasi keuangan.
Mencegah praktik investasi ilegal berkedok koperasi.
Memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan
Penerimaan daftar 21 koperasi open loop oleh OJK adalah langkah penting dalam implementasi UU P2SK. Dengan koordinasi yang kuat antara OJK, Kemenkop, dan Dinas Koperasi di daerah, diharapkan koperasi di sektor jasa keuangan dapat berkembang secara sehat dan berkontribusi pada stabilitas sistem keuangan nasional. (PT)