Home / Economy / Hukum dan Kriminal / Kota Ambon

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:12 WIB

Proses Pengesahan Raperda MBT di Kota Ambon Masih Berlanjut

Ambon, pusartimur.com- Pemerintah Kota Ambon terus mengupayakan percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Minuman Beralkohol Tradisional (MBT).

Menurut Kepala Bagian Hukum Kota Ambon, Lexy Manuputy, Raperda ini telah ditetapkan oleh DPRD Kota Ambon pada masa sidang empat dan saat ini dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Maluku.

Proses ini merupakan bagian dari tahapan pengesahan, mengingat Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD, bukan eksekutif.

Lexy menjelaskan bahwa hasil fasilitasi berupa matriks dari Pemerintah Provinsi Maluku telah dikembalikan kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Ambon untuk diperbaiki.

Setelah dilakukan perbaikan, Pemerintah Kota Ambon telah menyurati Pemerintah Provinsi Maluku untuk mendapatkan nomor register.

Baca Juga  KAJATI AGOES SP, MENERIMA KUNJUNGAN KERJA DAN SILATURAHMI WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Kepala daerah sebagai Penjabat juga memerlukan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sebelum dapat menandatangani Raperda tersebut.

“Dalam pembahasan Raperda MBT ini, Komisi II DPRD Kota Ambon bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon. Hingga kini, MBT belum memiliki regulasi khusus, berbeda dengan minuman beralkohol golongan A, B, dan C yang sudah diatur,” tuturnya.

Diakui, Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan pengawasan dan pengendalian MBT, termasuk distribusi dan penjualan yang akan dibatasi.

Selain itu, ada perhatian khusus terhadap anak di bawah umur untuk melindungi mereka dari akses terhadap MBT.

Baca Juga  Pemkot Ambon Gelar Gerakan Pangan Murah Sambut Natal dan Tahun Baru 2025

“Raperda ini juga mencantumkan sanksi pidana bagi penjual maupun pembeli yang melanggar aturan, terutama terkait penjualan kepada anak di bawah umur. Edukasi kepada masyarakat mengenai pengendalian MBT menjadi salah satu langkah prioritas setelah Perda ini diundangkan,” paparnya

Ditambahkan, dalam rapat bersama Forkopimda dan Komisi I DPRD Kota Ambon, pemerintah diminta untuk mempercepat proses pengesahan Raperda ini.

Pemerintah Kota Ambon juga intens berkomunikasi dengan Biro Hukum Provinsi Maluku untuk memastikan kelancaran proses pengesahan.

“Raperda MBT ini diharapkan segera diundangkan agar regulasi terkait pengawasan dan pengendalian MBT dapat dilaksanakan dengan optimal di Kota Ambon,” tandasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

Perkuat Kolaborasi, Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional

Economy

PT Jasa Raharja –  POLRI Perpanjang Perjanjian Kerjasama 

Economy

Jasa Raharja Selenggarakan Acara “Ngobrol Keselamatan”, Ajak Pakar Transportasi serta Perwakilan Kementerian dan Lembaga Bahas Program Indonesia Menuju Zero ODOL

Hukum dan Kriminal

Dugaan Penyelewengan Dana BOS SD Negeri 318 Saparua Dipertanyakan, Kejari Ambon Diminta Usut Tuntas

Economy

DPR RI TETAPKAN LIMA CALON ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OJK

Kota Ambon

Wali Kota Ambon Ajak Suporter Jaga Sportivitas Jelang Piala Dunia 2026, Pemkot Siapkan Konvoi Damai

Economy

Pemda SBB Gelar Operasi Pasar Jelang Idulfitri 1446 H, Pastikan Stok dan Harga Stabil

Economy

Lailossa : Maluku Siap Lanjutkan Tiga Proyek Strategis Nasional