Home / Economy / Hukum dan Kriminal / Kota Ambon

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:12 WIB

Proses Pengesahan Raperda MBT di Kota Ambon Masih Berlanjut

Ambon, pusartimur.com- Pemerintah Kota Ambon terus mengupayakan percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Minuman Beralkohol Tradisional (MBT).

Menurut Kepala Bagian Hukum Kota Ambon, Lexy Manuputy, Raperda ini telah ditetapkan oleh DPRD Kota Ambon pada masa sidang empat dan saat ini dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Maluku.

Proses ini merupakan bagian dari tahapan pengesahan, mengingat Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD, bukan eksekutif.

Lexy menjelaskan bahwa hasil fasilitasi berupa matriks dari Pemerintah Provinsi Maluku telah dikembalikan kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Ambon untuk diperbaiki.

Setelah dilakukan perbaikan, Pemerintah Kota Ambon telah menyurati Pemerintah Provinsi Maluku untuk mendapatkan nomor register.

Baca Juga  Pilkada Serentak 2024, Trafik Broadband Telkomsel di Papua dan Maluku Naik 7 Persen

Kepala daerah sebagai Penjabat juga memerlukan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sebelum dapat menandatangani Raperda tersebut.

“Dalam pembahasan Raperda MBT ini, Komisi II DPRD Kota Ambon bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon. Hingga kini, MBT belum memiliki regulasi khusus, berbeda dengan minuman beralkohol golongan A, B, dan C yang sudah diatur,” tuturnya.

Diakui, Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan pengawasan dan pengendalian MBT, termasuk distribusi dan penjualan yang akan dibatasi.

Selain itu, ada perhatian khusus terhadap anak di bawah umur untuk melindungi mereka dari akses terhadap MBT.

Baca Juga  Ekonomi Maluku Triwulan III Sebesar 6,23 Persen

“Raperda ini juga mencantumkan sanksi pidana bagi penjual maupun pembeli yang melanggar aturan, terutama terkait penjualan kepada anak di bawah umur. Edukasi kepada masyarakat mengenai pengendalian MBT menjadi salah satu langkah prioritas setelah Perda ini diundangkan,” paparnya

Ditambahkan, dalam rapat bersama Forkopimda dan Komisi I DPRD Kota Ambon, pemerintah diminta untuk mempercepat proses pengesahan Raperda ini.

Pemerintah Kota Ambon juga intens berkomunikasi dengan Biro Hukum Provinsi Maluku untuk memastikan kelancaran proses pengesahan.

“Raperda MBT ini diharapkan segera diundangkan agar regulasi terkait pengawasan dan pengendalian MBT dapat dilaksanakan dengan optimal di Kota Ambon,” tandasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

Gerak Cepat, Jasa Raharja Kanwil Maluku Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Di Pinang Putih

Economy

OJK Maluku, IAKN dan Pemkot Ambon Gelar Music Fiesta dan Pameran Pendidikan

Kota Ambon

Wali Kota Ambon Lantik 15 Pejabat Eselon II

Hukum dan Kriminal

KEJARI SBB TAHAN 2 TERSANGKA KASUS KORUPSI BANSOS COVID-19 SENILAI RP 5,5 MILIAR

Kota Ambon

Hore!!! Pemkot Ambon Bayar Gaji 13

Economy

Pemprov Maluku Dukung Peningkatan Cakupan Peserta Program JKN untuk Capai UHC 98%

Economy

Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Bantu Korban Banjir Bandang di Ternate

Economy

Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Melalui Gencarkan Edukasiku, OJK – Gubernur Maluku Adakan Pertemuan Penting