Home / Economy / Hukum dan Kriminal / Kota Ambon

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:12 WIB

Proses Pengesahan Raperda MBT di Kota Ambon Masih Berlanjut

Ambon, pusartimur.com- Pemerintah Kota Ambon terus mengupayakan percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Minuman Beralkohol Tradisional (MBT).

Menurut Kepala Bagian Hukum Kota Ambon, Lexy Manuputy, Raperda ini telah ditetapkan oleh DPRD Kota Ambon pada masa sidang empat dan saat ini dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Maluku.

Proses ini merupakan bagian dari tahapan pengesahan, mengingat Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD, bukan eksekutif.

Lexy menjelaskan bahwa hasil fasilitasi berupa matriks dari Pemerintah Provinsi Maluku telah dikembalikan kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Ambon untuk diperbaiki.

Setelah dilakukan perbaikan, Pemerintah Kota Ambon telah menyurati Pemerintah Provinsi Maluku untuk mendapatkan nomor register.

Baca Juga  KEJARI SBB TAHAN 2 TERSANGKA KASUS KORUPSI BANSOS COVID-19 SENILAI RP 5,5 MILIAR

Kepala daerah sebagai Penjabat juga memerlukan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sebelum dapat menandatangani Raperda tersebut.

“Dalam pembahasan Raperda MBT ini, Komisi II DPRD Kota Ambon bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon. Hingga kini, MBT belum memiliki regulasi khusus, berbeda dengan minuman beralkohol golongan A, B, dan C yang sudah diatur,” tuturnya.

Diakui, Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan pengawasan dan pengendalian MBT, termasuk distribusi dan penjualan yang akan dibatasi.

Selain itu, ada perhatian khusus terhadap anak di bawah umur untuk melindungi mereka dari akses terhadap MBT.

Baca Juga  Nikmati Pengalaman Menginap Mewah dengan Harga Terbaik di Swiss-Belhotel Ambon

“Raperda ini juga mencantumkan sanksi pidana bagi penjual maupun pembeli yang melanggar aturan, terutama terkait penjualan kepada anak di bawah umur. Edukasi kepada masyarakat mengenai pengendalian MBT menjadi salah satu langkah prioritas setelah Perda ini diundangkan,” paparnya

Ditambahkan, dalam rapat bersama Forkopimda dan Komisi I DPRD Kota Ambon, pemerintah diminta untuk mempercepat proses pengesahan Raperda ini.

Pemerintah Kota Ambon juga intens berkomunikasi dengan Biro Hukum Provinsi Maluku untuk memastikan kelancaran proses pengesahan.

“Raperda MBT ini diharapkan segera diundangkan agar regulasi terkait pengawasan dan pengendalian MBT dapat dilaksanakan dengan optimal di Kota Ambon,” tandasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

Menjelang Lebaran, Pertamina Patra Niaga Bersama Instansi Lintas Sektoral Cek Ketersediaan Layanan BBM di Maluku Tengah dan Seram Bagian Timur

Economy

Swiss-Belhotel Ambon Berbagi Berkah Ramadhan dan Takjil di Depan Masjid Darul Hasanah

Kota Ambon

Mengatasi Inflasi, PJ. Gubernur Terjun ke Pusat Gudang Distributor Sembako di Ambon

Hukum dan Kriminal

WASPADAI AKSI BULLYING, KEJATI MALUKU TURUN SOSIALISASI KE SMA XAVERIUS AMBON.

Hukum dan Kriminal

ASPIDSUS TRIONO RAHYUDI, SOSOK PEMIMPIN YANG HEBAT, BIJAKSANA DAN BERSAHABAT

Kota Ambon

Resmi Dilantik Presiden, Bodewin – Ely Ikut Retret di Akmil Magelang

Economy

Pemkot Ambon Lanjutkan Safari Natal 2025 di Desa Kilang, Leitimur Selatan

Economy

Jasa Raharja Dorong Kemandirian Keluarga Ahli Waris Korban Kecelakaan Melalui Program JR Pelita