Home / DPRD Kota Ambon / Kota Ambon

Senin, 20 Januari 2025 - 13:43 WIB

Atasi Persoalan Supir Angkot Hunut- Waiheru, Dishub Ambon Akan Ada Rapat Lanjutan

Ambon, Pusartimur.com- Mengatasi persoalan supir angkutan kota (Angkot) jalur Hunut- Waiheru, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella menyatakan akan ada rapat lanjutan bersama lintas sektor terkait.

Pernyataan ini diakuinya kepada media di Baileo Belakang Soya usai rapat bersama Komisi III DPRD Kota Ambon bersama para supir angkot jalur Hunut- Waiheru yang datang menyampaikan aspirasi mereka, Senin 20 Januari 2025.

Menurutnya, rapat lanjutan antara angkot dari jalur Hunut, Laha, dan Passo bersama Dinas Perhubungan dan asosiasi angkot diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil.

“Hasil keputusan ini akan menjadi dasar untuk revisi SK, penempatan personil, atau kebijakan lainnya,” tuturnya.

Diakui, pihaknya perlu memastikan bahwa keputusan yang diambil meminimalkan dampak negatif bagi semua pihak. Fokus utamanya adalah menciptakan keseimbangan antara kebutuhan sopir angkot dan kenyamanan penumpang.

Dijelaskan, Surat Keputusan  lama yang belum disepakati secara menyeluruh perlu dievaluasi ulang agar sesuai dengan kondisi lapangan saat ini. Keputusan yang diambil diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan bersama.

Baca Juga  Pemkot Ambon Dorong Ekosistem Halal, Puluhan UMKM Terima Sertifikat Produk Halal

Untuk itu, disebutkan Para sopir angkot Hunut-Waiheru berharap Dinas Perhubungan dapat segera menyelesaikan masalah ini, memastikan penempatan personil, dan menegakkan aturan yang ada. Hal ini penting untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para sopir dalam mencari nafkah serta memberikan pelayanan terbaik bagi penumpang.

“Dengan langkah-langkah di atas, diharapkan transportasi angkutan kota di jalur Hunut-Waiheru dapat berjalan lebih tertib dan lancar, tanpa adanya hambatan dari terminal bayangan maupun persaingan tidak sehat antar jalur angkot,” tukasnya.

Sementara itu,  Sekertaris Supir angkot jalur Hunut- Waiheru Jefri Takaria mengakui, Permasalahan transportasi angkutan kota (angkot) di jalur Hunut-Waiheru memerlukan perhatian serius dari Dinas Perhubungan Kota Ambon.

Baca Juga  Perkembangan Sistem Pembayaran Non Tunai dan QRIS di Indonesia, Ini Manfaat dan Tips Keamanannya

Para sopir angkot Hunut-Waiheru meminta pengawasan ketat dan penyelesaian masalah terkait beberapa isu di lapangan.

Berikut ini adalah poin-poin tuntutan yang perlu ditindaklanjuti demi menciptakan sistem transportasi yang nyaman dan aman yaitu pertama, Pengawasan di Titik-Titik Strategis antara lain Bundaran Leimena, Ujung JMP Indomare, Depan MCM, Polsek Baguala dan area lainnya yang sering menjadi terminal bayangan.

“Dinas Perhubungan diharapkan menempatkan personil di titik-titik tersebut untuk memastikan kelancaran operasional angkot Hunut-Waiheru,” sebutnya.

Kedua, Larangan Terminal Bayangan yang sering digunakan angkot dari jalur Alang, Liliboy, Hatu, dan Laha menjadi masalah utama.

“Angkot-angkot ini hanya memuat penumpang dari arah kota ke Laha dan Wayame, lalu mengambil penumpang dari Waiheru ke Passo,” jelasnya.

Hal ini mengurangi jumlah penumpang untuk angkot Hunut-Waiheru. Penutupan terminal bayangan diperlukan untuk mencegah persaingan tidak sehat. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

Gunawan : Dishub Harus Tegas Tertibkan Terminal Bayangan di Kota Ambon

Kota Ambon

TPS Baru di Batumerah Tanjung Dibakar, Kadis DLHP Ambon Tegas: Sadar Itu Gratis, Dampaknya Besar bagi Banyak Orang

Kota Ambon

Ambon Car Free Night 2026 Resmi Digelar, Walikota Dorong UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kota Ambon

Pelatihan Jurnalistik KPw BI Maluku di Jakarta: Tingkatkan Sinergi dengan Media

Economy

Penuhi Kebutuhan Operasional dan Mitigasi Kebakaran, PDAM Ambon – Pertamina Wayame Teken Kerjasama

DPRD Kota Ambon

Buka Puasa Bersama DPRD Kota Ambon: Perkuat Kebersamaan dan Toleransi Antar Umat Beragama

Kota Ambon

KAJATI MALUKU HADIRI DEKLARASI KAMPANYE DAMAI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI MALUKU TAHUN 2024

Kota Ambon

Nel Hehanussa: Wajib Pajak di Ambon Harus Melunasi Tunggakan Pajak dan Retribusi Daerah