Home / Economy

Sabtu, 18 Januari 2025 - 20:49 WIB

Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi Jasa Keuangan kepada OJK, Langkah Penting Implementasi UU P2SK

 

Jakarta, Pusartimur.com-  Dalam upaya memperkuat sektor jasa keuangan di Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi open loop yang bergerak di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyerahan ini merupakan langkah strategis dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi, menyampaikan bahwa Kemenkop telah melakukan serangkaian sosialisasi UU P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi di seluruh Indonesia.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait pengawasan usaha koperasi yang kini melibatkan OJK, khususnya bagi koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam secara open loop.

Baca Juga  Pemkot Ambon Bagikan 1.600 Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

“Kami mengimbau koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan untuk segera memperbaiki tata kelola usaha. Pengawasan akan semakin intensif dengan keterlibatan OJK,” ujar Budi Arie saat rapat koordinasi di Kantor Kemenkop, Jakarta.

Selain itu, Kemenkop dan OJK akan membentuk tim gabungan guna memastikan implementasi UU P2SK berjalan sesuai peraturan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa pihaknya akan segera memproses daftar koperasi open loop yang diserahkan Kemenkop.

Proses tersebut meliputi perizinan, pengaturan, pengawasan, hingga pengembangan koperasi.

“Esensi UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan. Kami siap mendukung koperasi dengan pendampingan, pelatihan, dan workshop agar tata kelola semakin baik,” tambah Mahendra.

Baca Juga  Perkuat Ketahanan Lingkungan, Indosat Gandeng UNPATTI Wujudkan Digitalisasi Konservasi Mangrove Berbasis IoT

OJK juga akan melakukan sosialisasi publik terkait tindak lanjut daftar koperasi open loop untuk memastikan semua proses berjalan transparan dan sesuai regulasi.

Kedua pihak sepakat bahwa kerja sama yang erat antara Kemenkop, OJK, dan Dinas Koperasi daerah sangat penting untuk memastikan koperasi dapat berkontribusi optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor koperasi dan jasa keuangan di Indonesia sebagai pilar penting perekonomian nasional. (PT)

 

Share :

Baca Juga

Economy

Pasca Kebakaran, Dinsos Ambon Dirikan Dapur Umum

Economy

Jaga Standar Layanan, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Turun Langsung Pantau SPBU

Economy

Animato Quartet Tampil di Ambon, Persembahan Kolaborasi AMO dan Erasmus Huis

Economy

Edi Mangun: Pendaftar QR Code Pertalite Capai 66.778 Kendaraan di Papua Maluku

Economy

WUJUDKAN MALUKU SEBAGAI DESTINASI UNGGULAN PRODUKTIF, WAGUB BUKA RAKOR PEMBANGUNAN PARIWISATA

Economy

Pemprov Maluku – BPS Gelar EPPS

Economy

Rayakan Semangat Maju Indonesia di HUT ke-79 RI, Telkomsel Hadirkan Pemanfaatan Teknologi 5G Standalone Pertama di Indonesia

Economy

Dorong Penataan dan Ketertiban, Walikota Ambon Kembali Tinjau Pasar Mardika dan Batu Merah