Home / Kota Ambon / Politik

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:13 WIB

Tanggapi Aduan Supir Angkot Jalur Passo, Far – Far : Solusi Untuk Transportasi Lebih Adil dan Transparan

Ambon, Pusartimur.com- Menanggapi aduan supir Angkutan Kota (Angkot) Jalur Passo, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Far-Far menyatakan perlu adanya solusi untuk transportasi lebih adil dan transparan.

Hal ini diakui kepada awak media di ruangan Komisi III DPRD Kota Ambon usai pertemuan singkat bersama-sama dengan pasar supir angkot Jalur Passo, Kamis 16 Januari 2025.

Dikatakan, aduan yang disampaikan para supir angkot jalur Passo terkait penerapan Surat Keputusan (SK) jalur terbaru yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Ambon.

“Ada miskomunikasi antara Dinas Perhubungan dengan supir angkot jalur Passo. Hingga saat ini, para supir belum menerima salinan resmi SK jalur terbaru tersebut, meski telah diberlakukan,” sebut Far-Far.

Baca Juga  Sabtu, 6.798 Peserta Ikut Tes CPNS, Jika Kedapatan Curang Jabatan Kadivmin Kemenkumham Maluku Siap Dicopot

Olehnya itu, yang menjadi Masalah Utama yang Dibahas:

1. Ketidakjelasan SK Jalur Baru:
Para supir angkot jalur Passo mengeluhkan bahwa mereka belum menerima SK resmi, sehingga menimbulkan kebingungan terkait pengaturan trayek.

2. Masalah Jalur Hunuth dan Laha:
Konflik pembagian trayek di jalur Hunuth dan Laha menjadi perhatian, di mana mediasi diperlukan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara adil.

3. Kurangnya Keterbukaan Dinas Perhubungan:
Komisi III menekankan perlunya Dinas Perhubungan untuk menjadi lebih transparan dan terbuka dalam pengambilan kebijakan yang berdampak langsung pada para supir dan pengusaha angkot.

Untuk itu, adapun Rekomendasi Komisi III DPRD Kota Ambon adalah Dinas Perhubungan diminta untuk segera membuka ruang dialog dengan semua jalur angkot, terutama jalur di Teluk Ambon dan Baguala, guna membahas dan menjelaskan pembagian trayek secara menyeluruh.

Baca Juga  Deposito Emas Pegadaian: Investasi Gram Emas Bertambah Setiap Bulan

“Kebijakan terkait pembagian jalur dan trayek harus melibatkan berbagai pihak, seperti Organda dan organisasi angkot lainnya, untuk mengakomodasi kepentingan mayoritas supir dan pengusaha angkot,” paparnya.

Lanjutnya,Pengusaha dan supir angkot diimbau untuk lebih humanis dan tertib dalam melayani penumpang, dengan memastikan penumpang diturunkan sesuai jalur yang telah ditetapkan.

Karena, Langkah-langkah yang diambil DPRD Kota Ambon bertujuan menciptakan sistem transportasi yang terorganisasi, transparan, dan adil bagi semua pihak, baik pengusaha angkot, supir, maupun masyarakat sebagai pengguna jasa. (PT)

 

 

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah SMA Angkasa Lanud Pattimura Ambon

Kota Ambon

Peningkatan Kualitas Guru dan Kesehatan Siswa di SDN 90 Ambon, Kepsek :  Deep Learning, Pemeriksaan Kesehatan, dan Program Makan Bergizi Gratis

Kota Ambon

Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Kota, Walikota dan Wawali Ambon Kunjungi Kejari

Economy

Tingkatkan Perlindungan Lakalantas di Maluku, Siloam Hospital Kolaborasi Bersama Jasa Raharja Gelar Media Gathering

Kota Ambon

Gelorakan Bela Negara Untuk Indonesia Maju” Korem 151/Binaiya Gelar Upacara Hari Bela Negara

Kota Ambon

Gubernur Maluku: Geriak Syariah 2025 Perkuat Ekonomi dan Kendalikan Inflasi

Kota Ambon

Wawali  Tinjau Kebakaran Hutan di Camp Ema Leahari

Kota Ambon

Wawali Ambon Buka Lomba Senam Lansia di Pattimura Park, Momentum HUT Kota Ambon ke-450