Home / Economy

Kamis, 9 Januari 2025 - 08:22 WIB

Perkembangan ITSK dan Aset Keuangan Digital di Indonesia Selama 2024

Ambon, Pusartimur.com- Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 pada Februari 2024 hingga Desember 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 132 konsultasi terkait Regulatory Sandbox.

Dari jumlah tersebut, 64 pihak telah mengajukan formulir konsultasi, dengan 61 di antaranya berhasil diselesaikan.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam rilisnya yang diterima media di Ambon, Rabu 8 Januari 2025.

OJK juga menerima 11 permohonan penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta Sandbox, dengan hasil:5 penyelenggara ITSK diterima sebagai peserta Sandbox, termasuk:4 penyelenggara Aset Keuangan Digital – Aset Kripto (AKD-AK).

1 penyelenggara Pendukung Pasar.2 permohonan lain masih dalam proses, keduanya berasal dari model bisnis AKD-AK.

Pendaftaran Penyelenggara ITSK
Hingga Desember 2024, OJK mencatat: 46 permohonan pendaftaran dari penyelenggara ITSK, dengan rincian:

14 penyelenggara terdaftar, terdiri dari:5 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).9 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).

Baca Juga  DLHP Gandeng  PT API Bandara Internasional Pattimura Dalam Program Beli Sampah Plastik

27 permohonan dalam proses, termasuk: 7 calon PKA. 20 calon PAJK.

Penyelenggara ITSK berhasil menjalin 1.217 kemitraan dengan berbagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Total nilai transaksi mitra mencapai Rp1.864,12 miliar dengan 441.892 pengguna aktif di seluruh Indonesia.

Lonjakan Aktivitas Aset Kripto di Indonesia Per November 2024, sektor kripto menunjukkan tren positif: Jumlah investor meningkat menjadi 22,11 juta (Oktober: 21,63 juta).

Nilai transaksi aset kripto melonjak 68% menjadi Rp81,41 triliun (Oktober: Rp48,44 triliun). Total transaksi kripto sepanjang 2024 mencapai Rp556,53 triliun, tumbuh 376% YoY. Sentimen bullish dan peningkatan utilitas kripto, seperti Bitcoin, memperkuat daya tarik investor.

Persiapan Peralihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK, yang mana OJK tengah mempersiapkan peralihan pengawasan dari Bappebti dengan berbagai langkah strategis: Penyusunan regulasi (POJK dan SEOJK).Pengembangan sistem informasi. Penyusunan buku panduan transisi dan pedoman pengawasan.bKoordinasi dengan stakeholder, termasuk Kejaksaan Agung dan PPATK.

Baca Juga  Peringatan HUT ke-80 RI, Swiss-Belhotel Ambon dan Zest Ambon Gelar Upacara Bendera Penuh Hikmat

Literasi dan Inklusi Keuangan Digital
Dalam Bulan Fintech Nasional (BFN) 2024 dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2024, OJK bersama asosiasi fintech berhasil: Menjangkau lebih dari 6,4 juta masyarakat.

Mengadakan 130 kegiatan sosialisasi dengan 230 narasumber. Membuka 110 lowongan pekerjaan di sektor fintech.

Kolaborasi OJK dan Bank Indonesia
Melalui forum Kelompok Kerja Dewan (KKD) 3, OJK dan Bank Indonesia membahas pengembangan ITSK, termasuk inovasi Sandbox dan OJK Innovation Hub.

Perkembangan ITSK dan aset kripto di Indonesia menunjukkan potensi besar untuk mendukung inklusi keuangan dan digitalisasi.

OJK terus memperkuat regulasi, literasi, dan inovasi guna menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan inklusif. (PT)

 

Share :

Baca Juga

Economy

OJK Maluku Perkuat Sinergi dengan Pengadilan Tinggi Ambon untuk Perlindungan Konsumen

Economy

OJK Maluku Edukasi KEJAR Hingga Daerah 3T di Maluku

Economy

Kedaulatan AI untuk Memberdayakan Indonesia, Dorong Transformasi Digital dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Economy

OJK Maluku Latih Guru Soal Literasi Keuangan

Economy

BI Maluku Dorong Produksi Pangan Lokal dan Percepatan Digitalisasi Jelang Nataru

Economy

Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Kantor Wiayah Maluku Adakan Forum Komunikasi Lalu Lintas

Economy

Ekonomi Maluku Triwulan II-2024 sebesar 3,12 Persen 

Economy

SERUNAI 2025: Bank Indonesia Maluku Siapkan Rp1,59 Triliun Uang Rupiah Sambut Natal dan Tahun Baru