Home / Kota Ambon

Kamis, 14 November 2024 - 12:03 WIB

Soal Pembangunan Tempat Parkir, Kakanwil Dinilai Tabrak Perpres Tahun 2024

AMBON, Pusartimur.com – Kepala Kantor Wilayah (KaKanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku, Abdulah S dinilai menabrak peraturan presiden (Perpres) nomor 57 tahun 2024 tentang penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pemerintah, spesifikasi dan teknis terkait pembangunan tempat parkir kendaraan roda dua dan empat Kanwil Kemenag Provinsi Maluku.

Alhasil, Kakanwil melakukan intervensi terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan tempat parkir kendaraan roda dua dan empat Kanwil Kemenag Provinsi Maluku tersebut.

Menurut pengakuan Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan ( PPTK) , John B, semua kegiatan pembangunan teknisnya tanya kepada Kakanwil.

Padahal, sesuai aturan dan ketentuan Perpres, Kakanwil tidak punya kewenangan untuk mengatur teknis pelaksanaan pembangunan tersebut, PPTK mempunyai kewenangan penuh untuk bertanggung jawab secara teknis terhadap pembangunan tempat parkir tersebut sesuai ketentuan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga  Pemkot Jajaki Peningkatan Kualitas pelayanan Publik Melalui Pemanfaatan AI 

Kakanwil mengambil tugas untuk mengatur pelaksanaan pembangunan tempat parkir tersebut tentu melanggar aturan dan ketentuan yang diatur dalam Perpres

Diduga ada campur tangan Kakanwil untuk mengatur teknis tentang pembiayaan tempat parkir tersebut.

Bayangkan, bangunan dengan pengecoran tiang dan lantai tersebut menelan anggaran Rp. 4, 3 M lebih, bahkan konstruksi bangunan tempat parkir itu menggunakan material pasir yang banyak mengandung tanah, tentu konstruksi bangunan tidak layak.

Kepala Biro ( Karo) pengadaan barang. dan jasa, Provinsi Maluku, Gezang Pole ketika dikonfirmasi tentang pengadaan barang dan jasa pembangunan tempat parkir kendaraan roda dua dan empat pada Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, tidak berada di tempat.

Baca Juga  Umar Aly Lessy Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Maluku Periode 2025–2030

“Oleh staf Biro Pengadaan dan Jasa mengatakan , pak tidak ada di tempat, lagi keluar daerah,” katanya.

Seperti diberitakan media online di daerah ini bahwa PPTK tidak bisa memberikan keterangan soal teknis pelaksanaan pembangunan tempat parkir kendaraan roda dua dan empat Kanwil Kemenag Provinsi Maluku tersebut, tidak bisa disampaikan teknisnya oleh PPTK, harus melalui Kakanwil.

Ada apa urusan teknis pelaksanaan bangunan tempat parkir dengan Kakanwil Kemenag ?. Ini sudah tabrak aturan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa. Pemerintah. (PT-04)

Share :

Baca Juga

Economy

Ambon City of Music Dorong Ekonomi Kreatif dan Pembangunan Berkelanjutan

Kota Ambon

Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Kota, Walikota dan Wawali Ambon Kunjungi Kejari

Kota Ambon

Bandara Pattimura Ambon Berikan Bantuan Makanan Tambahan Untuk Balita Stunting

Kota Ambon

Sekkot Buka Dialog Publik MILAD Ke-32,MPW Pemuda ICMI Provinsi Maluku

Kota Ambon

Diskominfo Ambon Bentuk 8 Tim Media untuk Publikasi Program Prioritas

Economy

Pemkot Ambon Apresiasi ‘QRIS Jelajah Kuliner Indonesia 2026’, Dorong Transformasi Digital dan Potensi Lokal

Economy

Pemerintah Kota Ambon Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok & Stabilitas Harga Menjelang Idul Fitri

Kota Ambon

Nikijuluw: PDIP Ambon Dukung Pemerintah, Namun Tetap Kritis Demi Rakyat