Home / Kota Ambon

Kamis, 14 November 2024 - 12:03 WIB

Soal Pembangunan Tempat Parkir, Kakanwil Dinilai Tabrak Perpres Tahun 2024

AMBON, Pusartimur.com – Kepala Kantor Wilayah (KaKanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku, Abdulah S dinilai menabrak peraturan presiden (Perpres) nomor 57 tahun 2024 tentang penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pemerintah, spesifikasi dan teknis terkait pembangunan tempat parkir kendaraan roda dua dan empat Kanwil Kemenag Provinsi Maluku.

Alhasil, Kakanwil melakukan intervensi terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan tempat parkir kendaraan roda dua dan empat Kanwil Kemenag Provinsi Maluku tersebut.

Menurut pengakuan Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan ( PPTK) , John B, semua kegiatan pembangunan teknisnya tanya kepada Kakanwil.

Padahal, sesuai aturan dan ketentuan Perpres, Kakanwil tidak punya kewenangan untuk mengatur teknis pelaksanaan pembangunan tersebut, PPTK mempunyai kewenangan penuh untuk bertanggung jawab secara teknis terhadap pembangunan tempat parkir tersebut sesuai ketentuan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga  KASI PENKUM KEJATI MALUKU IKUTI ZOOM PENILAIAN INDEKSASI SP4N-LAPOR

Kakanwil mengambil tugas untuk mengatur pelaksanaan pembangunan tempat parkir tersebut tentu melanggar aturan dan ketentuan yang diatur dalam Perpres

Diduga ada campur tangan Kakanwil untuk mengatur teknis tentang pembiayaan tempat parkir tersebut.

Bayangkan, bangunan dengan pengecoran tiang dan lantai tersebut menelan anggaran Rp. 4, 3 M lebih, bahkan konstruksi bangunan tempat parkir itu menggunakan material pasir yang banyak mengandung tanah, tentu konstruksi bangunan tidak layak.

Kepala Biro ( Karo) pengadaan barang. dan jasa, Provinsi Maluku, Gezang Pole ketika dikonfirmasi tentang pengadaan barang dan jasa pembangunan tempat parkir kendaraan roda dua dan empat pada Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, tidak berada di tempat.

Baca Juga  OJK Tingkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda di Maluku Tengah

“Oleh staf Biro Pengadaan dan Jasa mengatakan , pak tidak ada di tempat, lagi keluar daerah,” katanya.

Seperti diberitakan media online di daerah ini bahwa PPTK tidak bisa memberikan keterangan soal teknis pelaksanaan pembangunan tempat parkir kendaraan roda dua dan empat Kanwil Kemenag Provinsi Maluku tersebut, tidak bisa disampaikan teknisnya oleh PPTK, harus melalui Kakanwil.

Ada apa urusan teknis pelaksanaan bangunan tempat parkir dengan Kakanwil Kemenag ?. Ini sudah tabrak aturan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa. Pemerintah. (PT-04)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

JELANG KUNKER WAPRES RI, KAPOLDA PIMPIN APEL GELAR PASUKAN

Kota Ambon

Inspektorat Belum Audit Administrasi Keuangan Dinas Kesehatan Maluku

Kota Ambon

Wali Kota Ambon Dukung Peningkatan Pendidikan dan Kewirausahaan Mahasiswa UT Ambon

Kota Ambon

Musrenbang dan Suara Anak Kota Ambon, Walikota : Mewujudkan Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan

Kota Ambon

KAJATI MALUKU PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA

Kota Ambon

Capai Kinerja Positif, Jasa Raharja Bukukan Laba Rp1,3 T dan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Semakin Baik

Economy

Wali Kota Ambon Dorong Inklusi Keuangan 2026: Akses Merata untuk Kesejahteraan Masyarakat

Kota Ambon

PLN Nyalakan 26 Rumah di Ambon Lewat Program Light Up The Dream, Wali Kota Apresiasi