Home / Kota Ambon

Kamis, 14 November 2024 - 12:03 WIB

Soal Pembangunan Tempat Parkir, Kakanwil Dinilai Tabrak Perpres Tahun 2024

AMBON, Pusartimur.com – Kepala Kantor Wilayah (KaKanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku, Abdulah S dinilai menabrak peraturan presiden (Perpres) nomor 57 tahun 2024 tentang penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pemerintah, spesifikasi dan teknis terkait pembangunan tempat parkir kendaraan roda dua dan empat Kanwil Kemenag Provinsi Maluku.

Alhasil, Kakanwil melakukan intervensi terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan tempat parkir kendaraan roda dua dan empat Kanwil Kemenag Provinsi Maluku tersebut.

Menurut pengakuan Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan ( PPTK) , John B, semua kegiatan pembangunan teknisnya tanya kepada Kakanwil.

Padahal, sesuai aturan dan ketentuan Perpres, Kakanwil tidak punya kewenangan untuk mengatur teknis pelaksanaan pembangunan tersebut, PPTK mempunyai kewenangan penuh untuk bertanggung jawab secara teknis terhadap pembangunan tempat parkir tersebut sesuai ketentuan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga  Dianggap Gagal , PWPM Maluku Diminta Copot Hitimala 

Kakanwil mengambil tugas untuk mengatur pelaksanaan pembangunan tempat parkir tersebut tentu melanggar aturan dan ketentuan yang diatur dalam Perpres

Diduga ada campur tangan Kakanwil untuk mengatur teknis tentang pembiayaan tempat parkir tersebut.

Bayangkan, bangunan dengan pengecoran tiang dan lantai tersebut menelan anggaran Rp. 4, 3 M lebih, bahkan konstruksi bangunan tempat parkir itu menggunakan material pasir yang banyak mengandung tanah, tentu konstruksi bangunan tidak layak.

Kepala Biro ( Karo) pengadaan barang. dan jasa, Provinsi Maluku, Gezang Pole ketika dikonfirmasi tentang pengadaan barang dan jasa pembangunan tempat parkir kendaraan roda dua dan empat pada Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, tidak berada di tempat.

Baca Juga  Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan, Dinas Perikanan Terfokus Pada Tiga Aspek Utama

“Oleh staf Biro Pengadaan dan Jasa mengatakan , pak tidak ada di tempat, lagi keluar daerah,” katanya.

Seperti diberitakan media online di daerah ini bahwa PPTK tidak bisa memberikan keterangan soal teknis pelaksanaan pembangunan tempat parkir kendaraan roda dua dan empat Kanwil Kemenag Provinsi Maluku tersebut, tidak bisa disampaikan teknisnya oleh PPTK, harus melalui Kakanwil.

Ada apa urusan teknis pelaksanaan bangunan tempat parkir dengan Kakanwil Kemenag ?. Ini sudah tabrak aturan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa. Pemerintah. (PT-04)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Diseminasi Laporan Ekonomi Maluku, BI Sinergi Dorong Kapasitas Sektor Perikanan

Kota Ambon

Prajurit Tangkas Lanud Pattimura Juara IBCA-MMA Gubernur Maluku Cup II Tahun 2024

Kota Ambon

Hetharia Minta Aparat Keamanan Tindak Tegas Para Pelaku Balap Liar

Kota Ambon

PT Angkasa Pura Indonesia Bandar Udara Pattimura Ambon Terima Penghargaan Bandar Udara Sehat 2024

Kota Ambon

Upacara Peringatan Harhubnas 2024 di Lapangan Merdeka Berlangsung Khidmat

Kota Ambon

Wali Kota Ambon Fasilitasi Nobar Indonesia vs Australia, Ajak Warga Dukung Timnas dengan Tertib

Kota Ambon

InJourney Airports Resmi Turunkan PSC Sebesar 50% di Seluruh Bandara Selama Angkutan Nataru Guna Dukung Penurunan Harga Tiket Pesawat

Kota Ambon

KAJATI MALUKU PIMPIN UPACARA DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI IBU NASIONAL KE-96