Home / Kabupaten Maluku Tenggara

Kamis, 31 Oktober 2024 - 07:50 WIB

Kepo Rahanra: Kutuk Untuk Kelanjutan Pekerjaan Ruas Jalan Ngefuit Ke Ohoiel

Elat,Pusartimur.com – Kepala Ohoi (Kepo) Ngefuit Frengky M Rahanra dengan tegas mengatakan pihaknya mengutuk apabila ada kegiatan lanjutan pembangunan ruas jalan dari Ngefuit ke Ohoiel, pernyataan Kepo Ngefuit ini sebagai akibat belum adanya titik terang penyelesaian ganti rugi tanaman dari warga setempat yang hingga saat ini masih misterius, hal ini disampaikan Kepo Rahanra di Ngefuit Kamis (24/10-2024)

” Sebagai Kepala Ohoi menyatakan kutuk untuk kelanjutan ruas jalan Ngefuit ke Ohoiel kalu tidak diselesaikan ganti rugi tanaman yang sudah digusur dari Ngefuit Atas sampai di sini (Ngefuit bawa), ” tegasnya

Menurut Kepo Frengky, sesuai penyampaian Anggota DPRD Maluku Tenggara Kristo Beruatwarin saat melaksanakan reses ke 2 tanggal 15/6-2024 bahwa ganti rugi tanaman warga Ngefuit dimaksud prosesnya sudah diselesaikan oleh Pemda Malra. Ternyata, kata Kepo Rahanra penyelesaian permasalahan yang sudah  berjalan sejak bulan Agustus 2023 hingga sekarang (2023-2024) masih misterius
” Kristo Beruatwarin saat melaksanakan reses dua tanggal lima belas Juni dua ribu dua puluh empat itu dia dihadapan masyarakat, katanya pembebasan ganti rugi tanaman sudah selesai, ternyata sampai sekarang belum, ” bantah Kepo Frengky Rahanra

Baca Juga  Sukseskan Program Gencarkan dan Perangi Judi Online, OJK Maluku Edukasi Ribuan Warga Kepulauan Kei

Akibat ketidak pastian penyelesaian hak-hak warganya tersebut, Kepo Ngefuit memastikan bila perkejaan berlangsung warga akan memblokir areal jalan yang akan digusur
” Kalu tidak diselesaikan masyarakat akan blokir jalan dalam bentuk pasang huwear (sasi adat) sampai Pemda bayar ganti rugi tanamannya, ” ungkap Kepo

Baca Juga  GMKI Cabang Ambon dan OJK Maluku Dorong Mahasiswa Cerdas Kelola Keuangan di Era Digital

Menyinggung soal data tanaman, kata Kepo Rahanra, data semua jenis dan jumlah tanaman semua ada di petugas saat melaksanakan survey, baik pegawai dari Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas PUPR Maluku Tenggara Maupun dari pihak Konsultan Pengawas. Untuk itu kata Kepo Rahanra tidak ada alasan Pemda Malra untuk tidak membayar ganti rugi tanaman warga dimaksud.
” Data taman semua ada di petugas Pertanian, Perkebunan, Kehutanan juga PUPR dan Konsultan, berti tidak ada alasan, jadi Pemda harus bayar,” tegasnya

Untuk itu Kepo Ngefuit mendesak Pemda Malra untuk segera menyelesaikan hak warganya tersebut.
” Sesegera mungkin Pemda menyelesaikan biaya ganti rugi tanaman, ” desaknya. (PT-08)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Maluku Tenggara

Kembali Bangun Kab. Malra, Taher Ikut Pendalaman Calon Kepala Daerah PKS

Kabupaten Maluku Tenggara

Peningkatan Akses Jaringan Internet Di Desa Ohoinangan Kepulauan Kei Besar Maluku Tenggara (Bag 2)

Kabupaten Maluku Tenggara

WEER OHOIKER SOSIALISASI PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2024

Kabupaten Maluku Tenggara

“Pengaruh Gadget bagi Prestasi Siswa-Siswi”

Economy

Sukseskan Program Gencarkan dan Perangi Judi Online, OJK Maluku Edukasi Ribuan Warga Kepulauan Kei

DPRD Maluku

PT. Batu Licin Tak Punya Izin Reklamasi, DPRD Maluku Desak Penghentian Aktivitas Tambang di Kei Besar