Home / Uncategorized

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:01 WIB

Pemerintah Negeri Batu Merah Gelar Musneg 2024- 2025

module: a; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Auto; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 42.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;

module: a; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 42.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Ambon, Pusartimur.com- Pemerintah Negeri Batu Merah menggelar Musyawarah Negeri (Musneg) tahun 2024- 2025, yang berlangsung di Kantor Negeri Batu Merah, Kamis (17/10/2024).

Hadir dalam kegiatan Musneg adalah Kepala DP3AMD, Megi Lekatompessy, Kepala Pemerintahan Negeri Batu Merah, Aly Hatala, Sekertaris Negeri Bantu Merah, Arlis Lisaholet, dan perangkat negeri Batu Merah serta elemen masyarakat.

Lisaholet mengatakan, tujuan Musyawarah negeri ini merupakan pintu masuk untuk perencanaan pembangunan di awal tahun 2025.

Maka itu, seluruh item yang menjadi skala prioritas bagi penggunaan dana desa maupun alokasi dana desa di tahun 2025 dan juga telah dibentuk tim Rencana Kerja Pemerintah (RKP) .

Baca Juga  Jarak 7 Kilometer, Warga Buano Utara Nekat Bangun Jalan Tani Ola Secara Swadaya

“Tim RKP ini akan bekerja untuk merumuskan segala usulan – usulan yang masuk dari masyarakat, kemudian diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dari provinsi sampai ke desa,” katanya.

Sehingga, Lanjutnya para tim dapat bekerja
dengan baik, agar pemerintah negeri Bantu Merah bisa melaksanakan musrembang tahun 2025 dengan rencana kerja yang disiapkan.

“Dengan semuanya itu, kami berharap penetapan APBDes negeri Batu Merah tahun ini tidak molor, dan paling lambat tanggal 31 Desember telah ditetapkan oleh Pemerintah Negeri Batu Merah dan dewan saniri negeri,” ucapnya.

Baca Juga  Didominasi Para "Mama" , Ambon Butuh Pemimpin Yang Lengkap

Ditambahkan, untuk usulan-usulan dalam masyarakat itu biasanya tim dari RKP akan merumuskan untuk bisa diakomodir atau tidak berdasarkan skala prioritas penggunaan dana desa.

“Perlu diketahui bersama, tidak semua usulan itu dapat diakomodir dalam APBDes tahun 2025, karena ada standarisasi prioritas dan kemudian juga pemerintah negeri akan bersandar pada pagu indikatif baik dana desa maupun alokasi dana desa. Dan ataupun kalau ada usulan yang tidak terakomodir, maka pemerintah negeri akan mengusulkan usulan-usulan tersebut ke musrembang Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi,” tandasnya. (PT-01).

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

DANSATROL KODAERAL IX PIIMPIN PENGUKUHAN KOMANDAN KRI KERAPU-812

Uncategorized

Penurunan Angka Stunting Masih Lambat, Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Uncategorized

Anak-anak TK dan PAUD Lihat Kapal Perang KRI Kerapu 812

Uncategorized

Evaluasi Kinerja Dinas Sosial Kota Ambon Tahun 2025, Slarmanat :  Refleksi, Apresiasi, dan Harapan ke Depan

Uncategorized

Pray For Ambon: Doa Bersama untuk Kota Ambon

Uncategorized

OJK- BPS Umumkan SNLIK 2024

Uncategorized

BPPRD Kota Ambon Klarifikasi dan Beri Pemahaman Terkait Seruan Aksi 

Uncategorized

Ambon Gelar Rapat Kerja Pertama KMSB, Lekransy : Perkuat Peran Masyarakat dalam Kesiapsiagaan Bencana