Home / Uncategorized

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:01 WIB

Pemerintah Negeri Batu Merah Gelar Musneg 2024- 2025

module: a; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Auto; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 42.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;

module: a; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 42.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Ambon, Pusartimur.com- Pemerintah Negeri Batu Merah menggelar Musyawarah Negeri (Musneg) tahun 2024- 2025, yang berlangsung di Kantor Negeri Batu Merah, Kamis (17/10/2024).

Hadir dalam kegiatan Musneg adalah Kepala DP3AMD, Megi Lekatompessy, Kepala Pemerintahan Negeri Batu Merah, Aly Hatala, Sekertaris Negeri Bantu Merah, Arlis Lisaholet, dan perangkat negeri Batu Merah serta elemen masyarakat.

Lisaholet mengatakan, tujuan Musyawarah negeri ini merupakan pintu masuk untuk perencanaan pembangunan di awal tahun 2025.

Maka itu, seluruh item yang menjadi skala prioritas bagi penggunaan dana desa maupun alokasi dana desa di tahun 2025 dan juga telah dibentuk tim Rencana Kerja Pemerintah (RKP) .

Baca Juga  Walikota Ambon Himbau Warga Waspada Musim Hujan, Jaga Keselamatan Diri dan Lingkungan

“Tim RKP ini akan bekerja untuk merumuskan segala usulan – usulan yang masuk dari masyarakat, kemudian diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dari provinsi sampai ke desa,” katanya.

Sehingga, Lanjutnya para tim dapat bekerja
dengan baik, agar pemerintah negeri Bantu Merah bisa melaksanakan musrembang tahun 2025 dengan rencana kerja yang disiapkan.

“Dengan semuanya itu, kami berharap penetapan APBDes negeri Batu Merah tahun ini tidak molor, dan paling lambat tanggal 31 Desember telah ditetapkan oleh Pemerintah Negeri Batu Merah dan dewan saniri negeri,” ucapnya.

Baca Juga  OJK TERUS PERKUAT PERAN BPD DALAM PEMBANGUNAN

Ditambahkan, untuk usulan-usulan dalam masyarakat itu biasanya tim dari RKP akan merumuskan untuk bisa diakomodir atau tidak berdasarkan skala prioritas penggunaan dana desa.

“Perlu diketahui bersama, tidak semua usulan itu dapat diakomodir dalam APBDes tahun 2025, karena ada standarisasi prioritas dan kemudian juga pemerintah negeri akan bersandar pada pagu indikatif baik dana desa maupun alokasi dana desa. Dan ataupun kalau ada usulan yang tidak terakomodir, maka pemerintah negeri akan mengusulkan usulan-usulan tersebut ke musrembang Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi,” tandasnya. (PT-01).

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Gubernur Maluku :  Maluku Bisa Menjadi Cahaya dari Timur

Uncategorized

Hatala :  Tahun 2025, Negeri Batu Merah Akan Bangun Mini Soccer  dan Pengembangan Infrastruktur 

Uncategorized

Bukber Dinas Kominfosandi, Lekransy : Ruang Refleksi Tentang Rasa Syukur

Uncategorized

Wapres RI Tinjau Sekolah Garuda Maluku

Uncategorized

Penjabat Gubernur Resmi Buka MTQ XXX Tingkat Provinsi Maluku 

Uncategorized

Walikota Ambon Tegaskan Komitmen Meritokrasi: Penempatan ASN Berdasarkan Kompetensi

Uncategorized

Cegah Stunting, Dinas Perikanan dan TP-PKK Ambon Bagikan Olahan Ikan di Empat Negeri

Uncategorized

Kodaeral IX Beri Pelatihan Evakuasi Medis Laut Kepada Mahasiswa S1 Keperawatan Unhenna Maluku Utara