Home / Hukum dan Kriminal / Kab.Kep.Aru

Rabu, 25 September 2024 - 11:36 WIB

Kejari Aru Sita Aset Terpidana ENGELBERTUS ALS KIONG

Dobo, pusartimur.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kep Aru sita Eksekusi Aset Terpidana ENGELBERTUS ALS KIONG, sebagai Eksekutor Kajari Kep. Aru Sumanggar Siagian beserta Kasi Pidsus Sudarmono Tuhulele, Kasi Intel Faisal Adhyaksa dan staf pidsus disaksikan oleh Istri terpidana Selvi Lamongan dan kel terpidana LURAH, ketua RT dan masyarakat setempat yg berada di lingkungan sekitar alamat Objek tanah yg Eksekusi, Rabu, (25-9-2024).

Baca Juga  Diduga Cacat Hukum, Bupati Maluku Tengah Diminta Tunda Pelantikan KPN Tuhaha

Eksekutor telah melaksanakan sesuai Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pd Pengadilan Negeri Ambon Nomor 10/pid.sus/TPK/2024/PN.Amb tgl 14 juni 2024 dengan Amar putusan Menjatuhkan pidana terdakwa 7 tahun dan 6 bulan dan denda 300 jt pidana kurungan 3 bulan dan menghukum terpidana membayar uang Pengganti 2.2 Miliar dan membayaran denda keterlambatan Rp 906.265.000 dan telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (Incraht). (PT-06)

Share :

Baca Juga

Kab.Kep.Aru

Pimpin Apel Perdana, Ini Penjelasan Pj.Walikota Ambon

Hukum dan Kriminal

GELAR UPACARA HARI PAHLAWAN, KAJATI : BEKERJA DAN BERGERAK, NYALAKAN TERUS API PERJUANGAN

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU TERIMA KUNJUNGAN WALIKOTA AMBON, JALIN KERJASAMA DAN SILATURAHMI

Hukum dan Kriminal

Penetapan Tersangka Tak Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum JJ Ajukan Praperadilan

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN BERHASIL LAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF ATAS PERKARA 351 DI TEON NILA SERUA, WAIPIA

Kab.Kep.Aru

Deklarasi dan Sepakati Komitmen Bersama, Pemkot Ambon gelar Stunting

Kab.Kep.Aru

Tingkatkan PAD, Dishub Ambon Adakan Swiping

Headline

Papilaya Lapor Fadli di Polda Maluku