Home / Hukum dan Kriminal / Kab.Kep.Aru

Rabu, 25 September 2024 - 11:36 WIB

Kejari Aru Sita Aset Terpidana ENGELBERTUS ALS KIONG

Dobo, pusartimur.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kep Aru sita Eksekusi Aset Terpidana ENGELBERTUS ALS KIONG, sebagai Eksekutor Kajari Kep. Aru Sumanggar Siagian beserta Kasi Pidsus Sudarmono Tuhulele, Kasi Intel Faisal Adhyaksa dan staf pidsus disaksikan oleh Istri terpidana Selvi Lamongan dan kel terpidana LURAH, ketua RT dan masyarakat setempat yg berada di lingkungan sekitar alamat Objek tanah yg Eksekusi, Rabu, (25-9-2024).

Baca Juga  Pemkot Ambon Gelar Assessment dan ProASN untuk Pengisian Jabatan Eselon II

Eksekutor telah melaksanakan sesuai Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pd Pengadilan Negeri Ambon Nomor 10/pid.sus/TPK/2024/PN.Amb tgl 14 juni 2024 dengan Amar putusan Menjatuhkan pidana terdakwa 7 tahun dan 6 bulan dan denda 300 jt pidana kurungan 3 bulan dan menghukum terpidana membayar uang Pengganti 2.2 Miliar dan membayaran denda keterlambatan Rp 906.265.000 dan telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (Incraht). (PT-06)

Share :

Baca Juga

Kab.Kep.Aru

Pemkot Ambon Salur 75 Hewan Qurban

Headline

AKHIRI MASA TUGAS, KAJATI AGOES SP DAN WAKAJATI ABDULLAH NOER DENY BERPAMITAN DI SEJUMLAH FORKOPIMDA MALUKUĀ 

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP SIDAK PARA JAKSA DI PENGADILAN NEGERI AMBON

Kab.Kep.Aru

Kesiapan Tahapan Pilkada: KPU SBB Lantik Anggota PPS Tingkat Desa

Hukum dan Kriminal

Akademisi Tantang Kadiskominfo Ambon Lapor Polisi

Kab.Kep.Aru

Datang Mencari Istri, JW Berharap Bangun Kota Ambon Bersama DPC PPP

Hukum dan Kriminal

KEJATI MALUKU-CABJARI WAHAI BERHASIL MENGHENTIKAN PERKARA 351 BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

Sabtu, 6.798 Peserta Ikut Tes CPNS, Jika Kedapatan Curang Jabatan Kadivmin Kemenkumham Maluku Siap Dicopot