Home / Kab.Maluku Barat Daya / Politik

Selasa, 10 September 2024 - 05:12 WIB

Dokumen Persyaratan dan Syarat Tiga Paslon Bupati – Wakil bupati MBD Lengkap

Tiakur, Pusartimur.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) memastikan, dokumen persyaratan dan syarat tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, yakni pasangan Benyammin Noach – Agustinus kilikily, Hendrik Christian – Hengky Pelata dan Moshe Maahury – Jhon Uniplaitta telah lengkap.

Hal ini disampaikan, Kepala Devisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan dan Humas KPU MBD, Agapitus Lamere di ruang kerjanya, Senin (09/09/24).

Menurutnya, dari ketiga pasangan calon (Paslon) yang mendaftar di KPU MBD. Hanya dua paslon yang melakukan perbaikan dokumen.

Sehingga lanjutnya, sesuai dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan dalam tahapan Pilkada Serentak tahun 2024, tertanggal 8 September.

Kedua paslon melalui Liaison Officer (LO) atau petugas penghubung Tim pemenang , telah melakukan perbaikan dan telah dilakukan serah terima dokumen perbaikan di kantor KPU MBD.

Baca Juga  BKP–BTR Konsisten Salurkan Beasiswa, Wujud Nyata Kepedulian Pada Pendidikan Anak Wetar 

” Sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam PKPU Nomor 8 dan juga sebagaimana telah diamanatkan dalam petunjuk teknis PKPU nomor 12 dan 29 bagian ke lima, maka paslon yang telah mendaftar namun memiliki kekurangan kelengkapan dokumen, maka perlu dilakukan perbaikan dokumen. Karena itu, dari ketiga paslon, disesuaikan dengan aplikasi Silon, ada dua paslon yang perlu melakukan perbaikan. Sehingga perlu dilakukan perbaikan pada waktu yang telah ditetapkan KPU dalam tahapan Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten MBD,” ungkap Lamere.

Dikataknnya, KPU saat ini berada dalam tahapan Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon. Yang telah berlangsung sejak 6 September dana akan berakhir pada 14 September 2024. Untuk tangal 6 hingga 8 , ada dalam tahapan perbaikan dokumen calon, kemudian pada tanggal 8 hingga 14 dilanjutkan dengan verifikasi berkas.

Baca Juga  Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Ketua PN Ambon, Nanang Zulkarnain Faisal Resmi Jabat KPN Klas I A

Jadi menurut Lamere, dokumen syarat calon yang telah dimasukan ini, akan kembali diverifikasi untuk mengetahui keabsahan dari setiap dokumen tersebut. Hal ini tentu penting , agar seluruh dokumen yang dilampirkan dalam berkas pendaftaran tertanggung jawab.

“ Seluruh berkas paslon telah kami terima dan nanti hasilnya akan kami sampaikan pada tahapan penetapan Calon Bupati dan waktu bupati dalam Pilkada serentak tahun 2024 di 22 September nanti,” tandasnya. (PT-03)

Share :

Baca Juga

Headline

KPU Maluku Gelar Peluncuran Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil

Kab.Maluku Barat Daya

How to Give Your 2016 Resolutions Staying Power

Kab.Buru Selatan

Pelayanan Dasar Jadi Poin La Hamidi Bangun Kab. Bursel

Politik

Moenandar: Ketua Tim Percepatan Harus Lebih Tegas, Jika Tidak Ada Solusi, Ganti Pejabat

Politik

Strategi Peremajaan Cengkeh dan Pala, Uluputty : Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat untuk Sektor Perkebunan yang Berkelanjutan

Politik

Reses Perdana Nita Bin Umar di Kota Ambon: Keluhan Warga Soal Sampah dan Drainase Jadi Fokus Utama

Kab.Maluku Barat Daya

KPU MBD Tetapkan BTN – Ari Jadi Bupati – Wakil Bupati Terpilih

Politik

Tuhenay Prediksi Pasangan 2M Menang Telak di Pilkada Maluku