Home / Kab. Seram Bagian Barat

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:05 WIB

Rapat Paripurna DPRD SBB Bahas Penyampaian Rancangan RPJPD 2025-2045

Piru- Pusartimur.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat berlangsung pada Selasa, 20 Agustus 2024, dengan agenda utama penyampaian Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Seram Bagian Barat 2025 – 2045.

RPJPD ini merupakan dokumen strategis yang akan menjadi panduan pembangunan daerah selama dua dekade ke depan.

Dokumen ini mencakup visi, misi, dan strategi pembangunan Kabupaten Seram Bagian Barat untuk mencapai kemajuan yang berkelanjutan dan sejahtera.

Penyusunan RPJPD tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, DPRD, serta masyarakat, untuk memastikan perencanaan yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan serta potensi daerah.

Dalam rapat tersebut, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Dr. Achmad Jaiz Elly, menyampaikan bahwa RPJPD 2025 – 2045 diharapkan dapat menjawab tantangan pembangunan di masa depan, seperti peningkatan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pengelolaan sumber daya alam.

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam implementasi RPJPD ini agar seluruh program pembangunan dapat berjalan dengan baik dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.

Selanjutnya, Anggota DPRD memberikan tanggapan dan masukan terhadap rancangan tersebut.

Baca Juga  PKB Maluku Siap Menangkan Pemilu 2029, Damis : Menuju Partai Modern, Terbuka, dan Inklusif

Mereka menyoroti pentingnya perencanaan yang matang untuk memastikan bahwa program-program pembangunan dapat diimplementasikan secara efektif dan tepat sasaran.

Beberapa anggota dewan juga menekankan perlunya penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan dalam mewujudkan visi pembangunan jangka panjang ini.

Rapat Paripurna ini diakhiri dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan lebih lanjut mengenai detail RPJPD dalam rapat-rapat berikutnya, sebelum akhirnya disahkan menjadi kebijakan resmi yang akan dijalankan oleh pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.

Penyampaian Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Seram Bagian Barat 2025 – 2045

Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2025

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat kembali digelar pada 21 Agustus 2024 dengan agenda utama penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2025.

Dalam rapat tersebut, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Dr. Achmad Jaiz Elly, menyampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS sebagai landasan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2025.

Baca Juga  UNESCO Tunjuk Direktur AMO Koordinator Regional Kota Musik Se-Asia Pasific

Nota ini berisi arah kebijakan fiskal dan prioritas anggaran yang akan menjadi acuan dalam alokasi dana untuk program-program pembangunan di tahun 2025.

Dr. Achmad Jaiz Elly menekankan bahwa penyusunan KUA-PPAS ini harus memperhatikan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, serta fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur yang merata.

Ia juga menyampaikan bahwa rancangan KUA-PPAS ini disusun berdasarkan analisis kebutuhan daerah dan upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Para anggota DPRD yang hadir dalam rapat tersebut memberikan tanggapan positif terhadap penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS ini.

Mereka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, serta memastikan bahwa alokasi anggaran dapat menjawab kebutuhan prioritas masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat.

Rapat Paripurna ini merupakan langkah awal dalam proses penyusunan APBD 2025, yang nantinya akan melalui pembahasan lebih lanjut antara eksekutif dan legislatif sebelum disahkan menjadi peraturan daerah yang mengikat. (PT-07)

Share :

Baca Juga

Kab. Seram Bagian Barat

DPRD Kabupaten SBB Gelar Paripurna II Masa Sidang II Tahun 2024/2025 Bahas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045

Kab. Seram Bagian Barat

Pemkab SBB Gelar Rapat Evaluasi Percepatan Stunting

Kab. Seram Bagian Barat

NUSA INA Optimis Lolos Pemeriksaan Kesehatan

Kab. Seram Bagian Barat

Hari Pertama Berkantor, Mahulette  Dikunjungi Sekertaris Fraksi Partai Golkar Kota Bitung

Kab. Seram Bagian Barat

Ketua DPRD SBB Apresiasi Kunjungan Kejati Maluku

Headline

Gelar Pengobatan Gratis; RS Apung Kunjungi Pulau Manipa

Kab. Seram Bagian Barat

PIRU FC Juara DANDIM Cup I

Kab. Seram Bagian Barat

Debat Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten SBB Berlangsung Aman Dan Damai