Home / Kota Ambon

Rabu, 7 Agustus 2024 - 05:16 WIB

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU LAKSANAKAN PROGRAM JAKSA MASUK SEKOLAH DI SMK GRAFIKA SANTO ANDREAS AMBON

Ambon pusartimur.com – Kejaksaan Tinggi Maluku dalam Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) telah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum di SMK Grafika Santo Andreas Ambon Jln. Air Besar – Ahuru Negeri Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy, S.H.,M.H bersama Jaksa Fungsional Febiyanti Sahetapy, S.H.,M.H hadir sebagai Narasumber, dengan membawakan sajian materi tentang “Cegah Perundungan (Cyber Bullying), Cegah Penyalahgunaan Tekhnologi dan Media Sosial (Penerapan Undang – Undang ITE) dan Pencegahan Bahaya Judi Online dilingkungan Sekolah”.

Hadir pula Kepala Sekolah SMK Grafika Santo Andreas Ardina Heatubun, S.Pd, yang dalam sambutannya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku atas pilihannya menentukan pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di Sekolah SMK Grafika Santo Andreas, besar harapan kami kiranya pengetahuan yang disampaikan dapat bermanfaat dan menjadikan Siswa-Siswi SMK Grafika Santo Andreas lebih mengenali hukum dan menjauh dari hukuman.

Baca Juga  Laturua : Masih Tersangka Belum Putusan, Fatlolon Siap Berpolitik

Kejaksaan Tinggi Maluku dalam Program Jaksa Masuk Sekolah, merupakan Program Kejaksaan Republik Indonesia yang dilaksanakan setiap tahunnya oleh Jajaran Indera Adhyaksa pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia, dengan sajian materi seputar issue – issue kekinian yang berkembang dikalangan Pelajar maupun di Masyarakat, dengan tujuan untuk melakukan pencegahan sejak dini dan menjadikan Generasi Muda Indonesia sebagai Agen Perubahan yang bersih dan terhindar dari Hukum.

Aksi Bullying, Penyalahgunaan Media Sosial dan Judi Online, telah merambat dikalangan Pelajar bahkan tidak menutup kemungkinan telah terjadi beberapa kali dilingkungan Sekolah, hal ini dipaparkan oleh Tim Narasumber Kejaksaan Tinggi Maluku dan merupakan atensi Pemerintah untuk mengatasi perilaku yang dapat merugikan Para Pelajar maupun Pihak Sekolah, sehingga diharapkan perlu adanya sinergitas antara Pemerintah, Pihak Sekolah maupun Orang Tua Murid agar sejak dini dapat diantisipasi.

Baca Juga  PT Angkasa Pura I Bersama Maskapai Batik Air Menambah Frekuensi Penerbangan Rute Ambon - Makassar

Dari pemaparan yang disampaikan Narasumber, para Siswa – Siswi sangat terlihat antusias dan mampu berinteraksi pada sesi diskusi, yang mana terdapat berbagai macam pertanyaan baik yang berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menyikapi kasus – kasus yang berkaitan dengan Perilaku Bullying, Penyalahgunaan Media Sosial serta Praktek Judi Online di Kalangan Pelajar dan bagaimana langkah pencegahannya dilingkungan sekolah maupun dilingkungan Masyarakat.

Diakhir kegiatan, Tim Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku membagikan Konsumsi dan Cenderamata sekaligus melakukan Foto Bersama dengan Kepala Sekolah, Dewan Guru dan para Siswa-Siswi SMK Grafika Santo Andreas Ambon. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Penetapan Hak Wali dan Hak Jual Warisan Diduga Tak Adil, Hakim Wilson Manuhua Diadukan ke Ketua PT dan Ketua PN Ambon

Kota Ambon

Kanwil  Agama Promal Akan Kembalikan Anggaran Proyek Miliaran Rupiah

Kota Ambon

SADALI TANDATANGANI KESEPAKATAN BERSAMA PERGURUAN TINGGI SE-MALUKU

Kota Ambon

ASINTEL KEJATI MALUKU BESERTA JAJARAN MENGIKUTI FGD, PERAN INTELIJEN KEJAKSAAN DALAM MENGANTISIPASI AGHT PAHAM EKSTRIMISME, RADIKALISME YANG MENGARAH PADA TERORISME

Kota Ambon

Konsisten Dorong Pengembangan Talenta Muda di Era Digital, Indosat Gelar Seminar di Universitas Pattimura

Kota Ambon

Laksanakan Fungsi Pengawasan, Tim Wasrik Post Audit Itjenad Kunjungi Korem Binaiya

Kota Ambon

Harwan Muldidarmawan: Jasa Raharja Dukung Penandatanganan PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen di Provinsi Sumut

Kota Ambon

TNI AU Laksanakan Patroli Pengamanan Udara di Maluku
error: Content is protected !!