Home / Kab.Kep.Aru

Selasa, 23 Juli 2024 - 04:27 WIB

Kejari Aru Selamatkan Uang Negara

Dobo, pusartimur..com – Hasil penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Tahun 2023 sampai dengan 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru telah menyelamatkan Kerugian Keuangan Negara dengan total sebesar Rp Rp 2.396.065.017,04,- dimana perkara tersebut sudah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) dan selanjutnya terhadap Barang Bukti Uang tersebut akan disetor ke Kas Negara untuk Pemulihan Keuangan Negara.

Baca Juga  KPU MBD Gandeng Putri Pasanea Serukan Kampanye Damai

1. Perkara Pembangunan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru TA 2019 Terpidana WANDRY ANGKER Rp 1.626.777.552,04,-
2. Perkara Anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian TA 2020 Terpidana BOSCO ANGGREK Rp 79.927.600,-
3. Perkara Anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian TA 2020 Terpidana ABDULLAH WALAY Rp 19.467.500,-
4. Perkara Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum TA 2020 Terpidana Drs. AGUSTINUS RUHULESSIN, MUSTAFAH DARAKAY, TINA JOFITA PUTNARUBUN, YOSEPH SUDARSO LABOK dan KENAN RAHALUS Rp 661.892.365,00,-
5. Perkara Pembangunan Puskesmas Mesiang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018 Terpidana atas nama FEBY GOZAL Rp 10.000.000,-  (PT-06)

Share :

Baca Juga

Kab.Kep.Aru

Purwantono: Penerapan SIM C-1 Pastikan Pengguna Kendaraan CC Besar

Kab.Kep.Aru

Prioritaskan Lahan, Lanud Pattimura Ambon Ingin Sejahterakan Rakyat

Kab.Kep.Aru

Resmi Jabati Ketua DPW PAN Maluku, Widya Pastikan PAN Bersinar Di Hajatan Pilkada

Kab.Kep.Aru

Gaji Terlambat, Pegawai Dinas Pendidikan Aru Jalan Kaki ke Kantor

Kab.Kep.Aru

Pj. Wali Kota Serahkan Sertifikat Admin Pengelola Website

Kab.Kep.Aru

Rayakan Idul Adha, MT Al- Madinah Ambon Berbagai Daging Qurban

Kab.Kep.Aru

Masyarakat Antusias Rayakan Idul Adha di Negeri Laha

Kab.Kep.Aru

Pemkot Ambon Salur 75 Hewan Qurban