Home / Kab.Kep.Aru

Selasa, 23 Juli 2024 - 04:27 WIB

Kejari Aru Selamatkan Uang Negara

Dobo, pusartimur..com – Hasil penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Tahun 2023 sampai dengan 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru telah menyelamatkan Kerugian Keuangan Negara dengan total sebesar Rp Rp 2.396.065.017,04,- dimana perkara tersebut sudah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) dan selanjutnya terhadap Barang Bukti Uang tersebut akan disetor ke Kas Negara untuk Pemulihan Keuangan Negara.

Baca Juga  ORIENTASI ANGGOTA DPRD KABUPATEN KEPULAUAN ARU RESMI DIBUKA SEKDA MALUKU

1. Perkara Pembangunan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru TA 2019 Terpidana WANDRY ANGKER Rp 1.626.777.552,04,-
2. Perkara Anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian TA 2020 Terpidana BOSCO ANGGREK Rp 79.927.600,-
3. Perkara Anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian TA 2020 Terpidana ABDULLAH WALAY Rp 19.467.500,-
4. Perkara Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum TA 2020 Terpidana Drs. AGUSTINUS RUHULESSIN, MUSTAFAH DARAKAY, TINA JOFITA PUTNARUBUN, YOSEPH SUDARSO LABOK dan KENAN RAHALUS Rp 661.892.365,00,-
5. Perkara Pembangunan Puskesmas Mesiang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018 Terpidana atas nama FEBY GOZAL Rp 10.000.000,-  (PT-06)

Share :

Baca Juga

Kab.Kep.Aru

Prioritaskan Lahan, Lanud Pattimura Ambon Ingin Sejahterakan Rakyat

Kab.Kep.Aru

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga – Vice President LPG Sales Pertamina Patra Niaga Papua Muku Lakukan Inspeksi ke Lembaga Penyalur di Ambon

Kab.Kep.Aru

Pj Bupati SBB Melepas Keberangkatan 106 Jamaah Calon Haji

Hukum dan Kriminal

Kejari Aru Sita Aset Terpidana ENGELBERTUS ALS KIONG

Kab.Kep.Aru

Bahas Masalah di Maluku, Inflasi Jadi Poin Serius Untuk Dikomunikasikan

Kab.Kep.Aru

Deklarasi dan Sepakati Komitmen Bersama, Pemkot Ambon gelar Stunting

Kab.Kep.Aru

Pemkot Gelar Rakor Dewan Smart City

Kab.Kep.Aru

Terima Kunker, Kemenkuham Sampaikan Monitoring dan Evaluasi Standar Biaya