Home / Kab. Seram Bagian Barat

Jumat, 5 Juli 2024 - 21:41 WIB

KemenkumHAM Promal Gelar Promosi dan Diseminasi KIK di SBB

Piru, Pusartimur.com -Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) Provinsi Maluku menggelar Promosi dan Desiminasi Kekayaan Intelektual komunal dan Merek.

Kegiatan bertujuan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh suatu komonitas atau merek tertentu.

Kepala kantor wilayah yang di wakili Kepala Bidang Hukum Arnul Malik Wagola, dalam sambutannya mengungkapkan harapan agar kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi hak atas kekayaan intelektual .

“Harapannya melalui kegiatan ini masyarakat dapat memperhatikan aspek hukum dalam melindungi kekayaan intelektual , sehingga tidak terjadi lagi kasus-kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual yang merugikan suatu komunitas atau merek, katanya  Jumat (05/07/24) di The Mitra Place Hotel Kota Piru .

Baca Juga  KUNJUNGAN KERJA SEKRETARIS BADIKLAT KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DI WILAYAH KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

Kegiatan yang dihadiri oleh  50 para perwakilan dari komonitas UMKM , Narasumber dari pemerintah daerah yakni Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), serta Balitbangda setempat .

Adapun sasaran dari pemaparan materi bersandar pada Peraturan Pemerintah / PP nomor 56 tahun 2022 tentang kekayaan intelektual komunal yang di singkat KIK .

KIK adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomi dengan tetap menjunjung tinggi nilai Moral , sosial , dan budaya bangsa.

Baca Juga  Rayakan Semangat Maju Indonesia di HUT ke-79 RI, Telkomsel Hadirkan Pemanfaatan Teknologi 5G Standalone Pertama di Indonesia

Selain itu, kegiatan ini sebagai upaya untuk menyebarluaskan informasi kepada stakeholder terkait dan Masyarakat (pelaku usaha) tentang pentingnya pemanfaatan serta inventarisasi kekayaan intelektual komunal sebagai suatu bentuk perlindungan dan kepastian hukum demi melestarikan warisan budaya serta hak cipta seseorang.

Lanjutnya, KIK  juga memberikan pemahaman yang penting terkait pendaftaran merek bagi para pelaku UMKM di Propinsi Maluku, khususnya di kabupaten Seram bagian Barat. (PT-07)

Share :

Baca Juga

Kab. Seram Bagian Barat

ATLIT TINJU SASANA DIRGANTARA LANUD PATTIMURA RAIH PRESTASI DI KEJURDA BUPATI SBB CUP I 2025

Kab. Seram Bagian Barat

12 Desa Wisata SBB di Berikan Penghargaan Dari Pemda

Kab. Seram Bagian Barat

Hari ke 2 Dua, Pasangan Calon Bupati – Wabup MBD Daftar di KPU

Kab. Seram Bagian Barat

Pemkab SBB Gelar Rapat Evaluasi Percepatan Stunting

Kab. Seram Bagian Barat

Buka PESPARANI ke V, ELLY Apresiasi Keberagaman di SBB

Kab. Seram Bagian Barat

Hardiknas 2025, Wabup Tegaskan Komitmen Pemerataan Guru di Daerah Terpencil

Kab. Seram Bagian Barat

Serambi Hatusua Juara Lomba Tari Katreji

Kab. Seram Bagian Barat

BAZNAS SBB Santuni Biaya Persalinan di Desa Waisala