CILEGON, PUSARTIMUR.COM – PT Jasa Raharja (Persero) menerbitkan jaminan biaya perawatan bagi 11 korban insiden kebakaran KMP Batumandi yang menjalani perawatan di RS Krakatau Medika, Cilegon, Banten. Langkah ini dilakukan untuk memastikan para korban memperoleh pelayanan medis dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin bersama Direktur Operasional Ariyandi menjenguk para korban di RS Krakatau Medika pada Selasa malam (20/10/2026). Kunjungan tersebut dilakukan bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Gubernur Banten Andra Soni, Kapolda Banten Hendra Kurniawan, serta jajaran pimpinan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Dalam kunjungan itu, rombongan meninjau kondisi para korban yang tengah menjalani perawatan sekaligus memastikan penanganan medis berjalan dengan baik.
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan dasar kepada korban secara cepat dan tepat, termasuk memastikan proses penjaminan biaya perawatan berjalan sesuai ketentuan.
“Kami menyampaikan doa dan empati atas terjadinya musibah ini. Semoga seluruh korban yang tengah menjalani perawatan segera pulih seperti sedia kala,” ujarnya.
Awaluddin menjelaskan, penerbitan jaminan biaya perawatan bagi 11 korban merupakan salah satu bentuk kehadiran negara melalui peran Jasa Raharja. Seluruh korban tersebut mendapat jaminan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
“Prioritas kami adalah memastikan para korban mendapatkan penanganan medis yang dibutuhkan dan proses penjaminan biaya perawatan berjalan dengan baik. Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan rumah sakit serta seluruh pihak terkait agar korban dapat berfokus pada pemulihan,” katanya.
Jasa Raharja akan terus memperkuat koordinasi dengan rumah sakit dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan para korban memperoleh pelayanan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku.
Sinergi tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mengutamakan penanganan korban, mendukung proses pemulihan, serta menghadirkan pelayanan publik yang responsif dalam situasi darurat. (PT)








